Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › LP2P (Laporan Pajak-Pajak Pribadi) apa sama dengan form 1721 A1 ?
LP2P (Laporan Pajak-Pajak Pribadi) apa sama dengan form 1721 A1 ?
Dear All,
saya WP baru, belum pernah mengisi SPT. Pekerjaan PNS, di kantor saya selalu mengisi LP2P setiap tahunnya. Apakah LP2P ini sama dengan form 1721 A1 ? Apakah tahun 2009 saya tetap harus mengisi LP2P dan SPT atau cukup mengisi SPT saja atau LP2P dilampirkan pada SPT ? Terima kasih.Rekan ery_lih
Setahu saya kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan adalah melaporkan SPT tahunan dan salah satu lampirannya adalah 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk yang PNS dan lampiran LP2P tidak ada didalam lampiran SPT tahunan orang pribadi, mungkin yang dimaksud oleh sdr ery_ly adalah daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah atau penghasilan yang telah dikenakan pajak final, dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan pengusaha tertentu
Salam ORTax@rama
Originaly posted by rama:1721 A2 untuk yang PNS
Terima kasih informasinya, maaf ya, saya tidak tahu kalau yang untuk PNS itu form 1721 A2.
Saya sudah memperoleh contoh form 1721 A2, memang formnya beda dengan LP2P. Form 1721 A2 berisi rincian penghasilan bruto berikut penghitungan PPh 21, sedangkan LP2P berisi pajak penghasilan :
1. penghasilan netto
2. pengahasilan kena pajak (pajak yang terutang; pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; pajak yang dibayar sendiri)
3. pajak penghasilan 4 thn sebelumnya (pajak yang terutang; pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; pajak yang dibayar sendiri).Sekarang saya sudah cukup jelas, rincian point2x yang tertera pada form 1721 A2 hampir sama dengan rincian point2x perhitungan yang dibuatkan oleh bendahara untuk mengisi LP2P. Form 1721 A2 memang beda dengan form LP2P namun pada dasarnya cara perhitungannya sama.
Thank’s atas penjelasannya.
- Originaly posted by ery_lih:
LP2P berisi pajak penghasilan
Originaly posted by ery_lih:form LP2P namun pada dasarnya cara perhitungannya sama
jadi LP2P tu apa, formnya dari mana, di KPP ko kayanya ga ada ya,
@yasin
LP2P = laporan pajak pajak pribadi
gak ada di KPP karena yang menerbitkan dari sekretariat daerah pemerintah propinsi.oh. . .
LP2P itu laporan pajaknya PNS
Dear All Friends
1. LP2P adalah Laporan Pajak Pajak Pribadi;
2. LP2P wajib diisi dengan benar dan jelas oleh PNS Gol. III a -Anggota TNI Berpangkat Letda /POLRI berpangkat Ipda ke atas kecuali PNS Departemen Keuangan mulai Gol II b ke atas.
3. LP2P adalah sarana untuk memantau kepatuhan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan yang wajib dilakukan oleh PNS sebagai Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat, dan TNI/POLRI sebagai pemegang Sapta Marga.
4. Melalui sarana LP2P seharusnya Harta dan Kewajiban dari PNS/TNI/POLRI dapat di kontrol / di awasi apakah dari sumber penghasilan yang patut / wajar atau tidak.
Contoh:
Kekayaan yang tidak patut al. dari gaji tiap bulan sebesar Rp. 3 juta tetapi dalam masa kerja 3 tahun sudah mampu memiliki rumah dan kendaraan senilai Rp. 3 Milyar maka dari LP2P fihak KPK dapat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Dear All,
Karena ada nyinggung 1721A2 saya mau tanya jg.
Ketika orang tua sy meminta form 1721A2 re pensiun beliau, PT Taspen memberikan “Surat Keterangan Penghasilan (SKP) Untuk Kepentingan SPT Pajak Penghasilanâ€.
Apakah dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan 1721A2. Kalau ada referensi peraturan tentu sangat membantu.
Terimakasih- Originaly posted by ery_lih:
Dear All,
saya WP baru, belum pernah mengisi SPT. Pekerjaan PNS, di kantor saya selalu mengisi LP2P setiap tahunnya. Apakah LP2P ini sama dengan form 1721 A1 ? Apakah tahun 2009 saya tetap harus mengisi LP2P dan SPT atau cukup mengisi SPT saja atau LP2P dilampirkan pada SPT ? Terima kasih.1. LP2P dan SPT adalah dua hal yang berbeda.
2. Bagaimana bisa mengisi LP2P, kalo belum pernah menyampaikan SPT? Karena data yang harus dituangkan dlm LP2P adalah menyalin dari SPT.
3. Setiap tahun wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dan LP2P Bahkan dalam LP2P itu ada keharusan (klo ndak salah sih) melaporkan :
1. pembayaran PBB 3 atau 5 tahun kebelakang
2. Pelaporan PPh 3 atau 5 tahun kebelakang…Tuh nggak seeeehh…..?????
- Originaly posted by yusufmulus:
Bahkan dalam LP2P itu ada keharusan (klo ndak salah sih) melaporkan :
1. pembayaran PBB 3 atau 5 tahun kebelakang
2. Pelaporan PPh 3 atau 5 tahun kebelakang…Tuh nggak seeeehh…..?????
'Tuul seeh…!! Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) adalah laporan wajib bagi PNS
katanya untuk mencegah korupsi ya ?
tapi koq masih banyak aja ya ?
jadi LP2P tidak bermanfaat dong ?