Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan

  • permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan

     Sadikin updated 8 years, 8 months ago 17 Members · 24 Posts
  • saty

    Member
    14 June 2010 at 9:10 am

    Apa syarat – syarat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan dan apa resikonya?

  • saty

    Member
    14 June 2010 at 9:10 am
  • wijaya87

    Member
    14 June 2010 at 9:30 am

    Syarat-syarat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 :
    1. Diajukan secara tertulis
    2. Menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak ybs.
    3. Kepala KPP ybs akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberikan keputusan, berarti permohonan dikabulkan.

  • rosy

    Member
    14 June 2010 at 10:40 am

    Mau tanya, kalau telat bayar cicilan Pph 25 kena sangsi gak ya ?

  • dipra97

    Member
    14 June 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by rosy:

    Mau tanya, kalau telat bayar cicilan Pph 25 kena sangsi gak ya ?

    paling-paling cuma STP.

  • Dew

    Member
    17 June 2010 at 8:53 am

    STP juga bisa material boss. kalo Ps 25 sebulan Rp. 5 juta, sanksinya minimal 100 rb tuh….. duit segitu daripada wat bayar sanksi mending wat nraktir saya….. he he he

  • ChaN

    Member
    17 June 2010 at 10:13 am

    sekedar tambahan,…

    Diajukan ke KKP bersangkutan,pengajuan tersebut diajukan paling cepat 3 Bulan setelah berjalannya tahun pajak,wajib pajak dapat menunjukan bahwa PPh yang akan terhutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 ( KEP-537/PJ./2000)

    Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25,harus melampirkan :
    * Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan,
    * proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan,
    * Proyeksi besarnya PPh Badan yang terhutang ,yang ternyata akan terjadi kelebihan pembayaran pajak,apabila besarnya angsuran tidak dikurangi,
    *bukti-bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan,

    pengurangan ini ditujuan untuk menghidari lebih bayar,agar tehidar dari pemeriksaan,..??

  • ariffillah

    Member
    17 June 2010 at 12:15 pm

    mohon dikoreksi kalau salah.
    saudara rosy, sesuai uu kup no 28 tahun 2007
    keterlambatan setor akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan (bagian bulan dihitung penuh satu bulan) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang setor. untuk keterlambatan lapor dikenakan sanksi administrasi sebesar 100ribu.

  • Aries Tanno

    Member
    17 June 2010 at 12:22 pm
    Originaly posted by ariffillah:

    mohon dikoreksi kalau salah.
    saudara rosy, sesuai uu kup no 28 tahun 2007
    keterlambatan setor akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan (bagian bulan dihitung penuh satu bulan) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang setor. untuk keterlambatan lapor dikenakan sanksi administrasi sebesar 100ribu.

    benar sekali

    Salam

  • saty

    Member
    30 July 2010 at 11:32 am

    trimakasih buat smua teman2 ortax

  • Acong77

    Member
    18 July 2011 at 3:12 pm
    Originaly posted by ChaN:

    Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25,harus melampirkan :
    * Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan,
    * proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan,
    * Proyeksi besarnya PPh Badan yang terhutang ,yang ternyata akan terjadi kelebihan pembayaran pajak,apabila besarnya angsuran tidak dikurangi,
    *bukti-bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan,

    apakah setelah memberikan persyaratan di atas pihak KPP akan tetap melakukan pemeriksaaan ??

    thx
    acong

  • miharni

    Member
    11 May 2012 at 10:53 am

    mau nanya ni teman2 ortax…kapan (bulan apa) ya bisa diajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan utk thn pajak 2012…? dan kapn waktu pling lambatnya????
    makasih sebelumnya….

  • Aries Tanno

    Member
    11 May 2012 at 10:44 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 537/PJ./2000

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU

    Pasal 7
    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Salam

  • miharni

    Member
    12 May 2012 at 11:29 am

    makasih infony

  • rowa

    Member
    12 May 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 537/PJ./2000

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU

    Pasal 7
    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    maksudnya 75 % disini apa y rekan, sy belum mengerti..

    salam

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now