Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan
permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan
Apa syarat – syarat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan dan apa resikonya?
Syarat-syarat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 :
1. Diajukan secara tertulis
2. Menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak ybs.
3. Kepala KPP ybs akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberikan keputusan, berarti permohonan dikabulkan.Mau tanya, kalau telat bayar cicilan Pph 25 kena sangsi gak ya ?
- Originaly posted by rosy:
Mau tanya, kalau telat bayar cicilan Pph 25 kena sangsi gak ya ?
paling-paling cuma STP.
STP juga bisa material boss. kalo Ps 25 sebulan Rp. 5 juta, sanksinya minimal 100 rb tuh….. duit segitu daripada wat bayar sanksi mending wat nraktir saya….. he he he
sekedar tambahan,…
Diajukan ke KKP bersangkutan,pengajuan tersebut diajukan paling cepat 3 Bulan setelah berjalannya tahun pajak,wajib pajak dapat menunjukan bahwa PPh yang akan terhutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 ( KEP-537/PJ./2000)
Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25,harus melampirkan :
* Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan,
* proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan,
* Proyeksi besarnya PPh Badan yang terhutang ,yang ternyata akan terjadi kelebihan pembayaran pajak,apabila besarnya angsuran tidak dikurangi,
*bukti-bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan,pengurangan ini ditujuan untuk menghidari lebih bayar,agar tehidar dari pemeriksaan,..??
mohon dikoreksi kalau salah.
saudara rosy, sesuai uu kup no 28 tahun 2007
keterlambatan setor akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan (bagian bulan dihitung penuh satu bulan) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang setor. untuk keterlambatan lapor dikenakan sanksi administrasi sebesar 100ribu.- Originaly posted by ariffillah:
mohon dikoreksi kalau salah.
saudara rosy, sesuai uu kup no 28 tahun 2007
keterlambatan setor akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan (bagian bulan dihitung penuh satu bulan) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang setor. untuk keterlambatan lapor dikenakan sanksi administrasi sebesar 100ribu.benar sekali
Salam
trimakasih buat smua teman2 ortax
- Originaly posted by ChaN:
Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25,harus melampirkan :
* Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan,
* proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan,
* Proyeksi besarnya PPh Badan yang terhutang ,yang ternyata akan terjadi kelebihan pembayaran pajak,apabila besarnya angsuran tidak dikurangi,
*bukti-bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan,apakah setelah memberikan persyaratan di atas pihak KPP akan tetap melakukan pemeriksaaan ??
thx
acong mau nanya ni teman2 ortax…kapan (bulan apa) ya bisa diajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan utk thn pajak 2012…? dan kapn waktu pling lambatnya????
makasih sebelumnya….KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Salam
makasih infony
- Originaly posted by hanif:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.maksudnya 75 % disini apa y rekan, sy belum mengerti..
salam