Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perkenaan Pajak Penghasilan Ps 26 atas pameran

  • Perkenaan Pajak Penghasilan Ps 26 atas pameran

  • SautMB

    Member
    8 June 2010 at 1:06 pm

    Dear rekans,

    Saya mo tanya niy,
    Perusahaan kami mengikuti pameran yang diselenggarakan di Indonesia, tapi penyelenggaranya itu dari pihak asing, dan mereka tidak mempunyai Representative offc di Indo.
    Apakah saya harus potong PPh 26?
    dan atas jasa apa?
    Makasih,

    Salam

  • SautMB

    Member
    8 June 2010 at 1:06 pm
  • Aries Tanno

    Member
    8 June 2010 at 2:00 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Apakah saya harus potong PPh 26?

    yang anda bayar apa?, sehingga anda berpikir bahwa ada PPh 26nya?
    mohon dijelaskan dulu

    Salam

  • nt1

    Member
    8 June 2010 at 2:04 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Perusahaan kami mengikuti pameran yang diselenggarakan di Indonesia, tapi penyelenggaranya itu dari pihak asing, dan mereka tidak mempunyai Representative offc di Indo.
    Apakah saya harus potong PPh 26?

    harus lihat time test dulu baru bisa ditentukan pph ps 26/23 atao ngak potong..
    mungkin perlu diperjelas lagi.

  • SautMB

    Member
    8 June 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang anda bayar apa?, sehingga anda berpikir bahwa ada PPh 26nya?

    Rekan Hanif, yang kami bayarkan semacam biaya menyewa tempat dlm pameran tersebut.

  • Aries Tanno

    Member
    8 June 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Rekan Hanif, yang kami bayarkan semacam biaya menyewa tempat dlm pameran tersebut.

    kalau memang begitu, coba lihat tax treatynya dulu

    Salam

  • nt1

    Member
    8 June 2010 at 2:47 pm
    Originaly posted by sautMB:

    kami bayarkan semacam biaya menyewa tempat dlm pameran tersebut.

    menurut saya selama itu ke WPLN dan tidak ada surat keterangan domisili maka potong pph 26.

    klo dia menyerahkan surat keterangan domisili maka lihat lagi di tax treaty.
    klo masa pameran melebihi dari time test BUT maka harus potong pph 23.

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by sautMB:
    Rekan Hanif, yang kami bayarkan semacam biaya menyewa tempat dlm pameran tersebut.

    kalau memang begitu, coba lihat tax treatynya dulu

    sependapat.

  • wannabewongkpp

    Member
    8 June 2010 at 2:49 pm

    pihak asing itu kok bisa menyewakan tempat yang berada di Indonesia?

  • SautMB

    Member
    8 June 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau memang begitu, coba lihat tax treatynya dulu

    makasih rekan hanif dan rekan nt1…

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pihak asing itu kok bisa menyewakan tempat yang berada di Indonesia?

    Rekan wannabe, mereka menyelenggarakan pameran di indonesia melalui agensi (ttp bukan BUT ataupun Repr Offc).

  • wannabewongkpp

    Member
    8 June 2010 at 4:20 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Rekan wannabe, mereka menyelenggarakan pameran di indonesia melalui agensi (ttp bukan BUT ataupun Repr Offc).

    agensi juga bisa dianggap BUT loh, agen ini dependent atau tidak?

  • SautMB

    Member
    8 June 2010 at 5:37 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    agen ini dependent atau tidak?

    agen ini individu rekan wannabe, dan dia independent..
    Apakah kalo independent bisa dikategorikan BUT juga?

    Salam

  • dius

    Member
    8 June 2010 at 10:11 pm

    Menurut saya kalau agen tsb independent maka merupakan WP OP LN dan dikenakan tarif sesuai pasal 26 atau tax treaty jika ada

    mohon koreksinya

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now