Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › FASILITAS 31E PEREDARAN BRUTO
saudara2 peredaran bruto yang dimaksud dalam paal 31e UU PPh itu apa saja cakupannya?
ya seluruh pendapatan yang didapat dari usaha dikurang biaya pokok.. mmm,, Sales dikurang COGS..
Angka 2 huruf SE No. 66 Tahun 2010
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajakSalam
SE-66 dapat dr mana rekan hanif ? Saya mencari2 kok belum ketemu 🙁
apakh ini juga mencakup penghasilan lain2 seperti deviden, bunga dsb?
ooo.. berarti ga pake dikurang COGS dkk nya ya om?
- Originaly posted by w2nz1976:
SE-66 dapat dr mana rekan hanif ? Saya mencari2 kok belum ketemu 🙁
saya dapatnya dari rekan ecooce, rencananya mau upload. Tapi email saya dari tadi eror terus.
Originaly posted by fusuy:apakh ini juga mencakup penghasilan lain2 seperti deviden, bunga dsb?
kayaknya bukan rekan fusuy. Sebab, dividen, bunga lazimnya masuk kategori penghasilan lain-lain. Kecuali, kalau dividen dan bunga tersebut adalah penghasilan dari usaha
Originaly posted by vmanorangkeren:ooo.. berarti ga pake dikurang COGS dkk nya ya om?
Yup benar sekali rekan vman…
Salam
Mungkin bisa di klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=14287
Thanks,
seluruh penghasilan, Final dan tidak Final termasuk Penghasilan yang bukan ojek. Deviden dan bunga termasuk Penghasilan, jadi termasuk Penghasilan bruto.
itu melihat omzet selama setahun. kalau omzet bruto (BUKAN LABA, hati2) di bawah 4,8 miliar maka PPh terhutangnya dikurangi 50% (jadi bila melihat tarif PPh badan thn 2010 25%, akan menjadi 12,5% saja)…. untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari buku petunjuk pengisian SPT PPh 1771…ada penjelasan yang dapat membantu rekan2…
salam
Pertanyaannya, bagaimana dengan PT yg sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas tsb ?
Salam…1.fiskus akan diam saja karena diuntungkan dengan pajak yg lebih besar….
2.WP melakukan pembetulan sehingga terjadi lebih bayar..
siapa takut……- Originaly posted by budianto:
Pertanyaannya, bagaimana dengan PT yg sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas tsb ?
lakukanlah pembetulan
konsekuensinya LB….trus diperiksa…..he he he………..siapa takuuuuut…..Salam
salam ortax,
Untuk PT yang sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 harus melakukan pembetulan, karena sesuai dengan bunyi Angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 "Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan".
Jadi, saya setuju dengan pendapat saudara hanif.
Salam