Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan FASILITAS 31E PEREDARAN BRUTO

  • FASILITAS 31E PEREDARAN BRUTO

     Acong77 updated 13 years, 1 month ago 21 Members · 29 Posts
  • fusuy

    Member
    6 June 2010 at 10:54 pm
  • fusuy

    Member
    6 June 2010 at 10:54 pm

    saudara2 peredaran bruto yang dimaksud dalam paal 31e UU PPh itu apa saja cakupannya?

  • VmanOrangKereN

    Member
    7 June 2010 at 12:13 am

    ya seluruh pendapatan yang didapat dari usaha dikurang biaya pokok.. mmm,, Sales dikurang COGS..

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2010 at 12:28 am

    Angka 2 huruf SE No. 66 Tahun 2010
    Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
    2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    7 June 2010 at 7:17 am

    SE-66 dapat dr mana rekan hanif ? Saya mencari2 kok belum ketemu 🙁

  • fusuy

    Member
    7 June 2010 at 8:00 am

    apakh ini juga mencakup penghasilan lain2 seperti deviden, bunga dsb?

  • VmanOrangKereN

    Member
    7 June 2010 at 11:04 am

    ooo.. berarti ga pake dikurang COGS dkk nya ya om?

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2010 at 11:30 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    SE-66 dapat dr mana rekan hanif ? Saya mencari2 kok belum ketemu 🙁

    saya dapatnya dari rekan ecooce, rencananya mau upload. Tapi email saya dari tadi eror terus.

    Originaly posted by fusuy:

    apakh ini juga mencakup penghasilan lain2 seperti deviden, bunga dsb?

    kayaknya bukan rekan fusuy. Sebab, dividen, bunga lazimnya masuk kategori penghasilan lain-lain. Kecuali, kalau dividen dan bunga tersebut adalah penghasilan dari usaha

    Originaly posted by vmanorangkeren:

    ooo.. berarti ga pake dikurang COGS dkk nya ya om?

    Yup benar sekali rekan vman…

    Salam

  • Nha

    Member
    7 June 2010 at 11:42 am

    Mungkin bisa di klik disini :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=14287

    Thanks,

    ortax

  • penguasa_angin

    Member
    7 June 2010 at 12:13 pm

    seluruh penghasilan, Final dan tidak Final termasuk Penghasilan yang bukan ojek. Deviden dan bunga termasuk Penghasilan, jadi termasuk Penghasilan bruto.

  • Cliven

    Member
    7 June 2010 at 12:21 pm

    itu melihat omzet selama setahun. kalau omzet bruto (BUKAN LABA, hati2) di bawah 4,8 miliar maka PPh terhutangnya dikurangi 50% (jadi bila melihat tarif PPh badan thn 2010 25%, akan menjadi 12,5% saja)…. untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari buku petunjuk pengisian SPT PPh 1771…ada penjelasan yang dapat membantu rekan2…

    salam

  • Budianto

    Member
    8 June 2010 at 10:11 am

    Pertanyaannya, bagaimana dengan PT yg sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas tsb ?
    Salam…

  • raharjo

    Member
    8 June 2010 at 4:42 pm

    1.fiskus akan diam saja karena diuntungkan dengan pajak yg lebih besar….
    2.WP melakukan pembetulan sehingga terjadi lebih bayar..
    siapa takut……

  • Aries Tanno

    Member
    8 June 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by budianto:

    Pertanyaannya, bagaimana dengan PT yg sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas tsb ?

    lakukanlah pembetulan
    konsekuensinya LB….trus diperiksa…..he he he………..siapa takuuuuut…..

    Salam

  • adanhar

    Member
    9 June 2010 at 5:06 pm

    salam ortax,

    Untuk PT yang sudah terlanjur tidak menggunakan fasilitas sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 harus melakukan pembetulan, karena sesuai dengan bunyi Angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 "Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan".

    Jadi, saya setuju dengan pendapat saudara hanif.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now