Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penutupan Perusahaan & Pencabutan NPWP
Penutupan Perusahaan & Pencabutan NPWP
Dear All.
Mohon tanya, jika ada perusahaan yang akan di tutup oleh pemiliknya, wajibkah dilakukan pencabutan NPWP, dan bagaimanakah prosedur penutupan dan pencabutan NPWP badan tersebut (dalam hal ini perusahaan adalah CV dan PT)
Thanks.Regards
buat kajap : menurut saya jika perusahaan ditutup secara otomatis NPWP juga dicabut dan itu harus diperiksa oleh fiskus pajak. tapi kalo perusahaan pingin ditutup sementara NPWP tidak dicabut dianggap perusahaan sudah tdk aktif dan pelaporan masih tetap seperti biasa walaupun nihil. prosedur penutupan pihak pemohon harus mengajukan permohonan penutupan dan pencabutan NPWP ke KPP setempat kemudian tunggu tanggapan dari KPP tersebut. kalo ada yang lain silahkan nambahi
Rekan kajap, mengajukan permohonan pencabutan npwp melalui surat dengan menyebutkan alasan pencabutan dan melampirkan fotokopi akta pembubaran atau berita acara pembubaran dan selanjutnya KPP akan menindaklajuti dengan tindakan pemeriksaan. CMIIW
thanks for replies
u. bapak Otong, mohon koreksi, saya di beritahu teman juga, kalau cv pengurusan akta pembubarannya cukup dari notaris saja, tapi kalau pt, selain akta pembubaran, juga mesti ada pengesahan dari pengadilan (yang katanya pengadilan jakarta) dan pengumuman di minimal 2 koran lokal. mohon koreksi.best regards
attn : sdr. Kajap
Kalau boleh usul, kenapa tidak coba tawarkan (jual) saja persh anda ini kepada masyarakat umum. Anda bisa tawarkan semuanya termasuk perijinan yang sudah anda kantongi. Karena menurut saya sekarang ini tidak mudah mengurusi perijinan usaha (Akte pendirian Persh, UUG, Domisili etc ). Sebaiknya terus jalankan kewajiban anda dalam hal melaporkan Pajak, sampai datang penawaran yang cocok atas persh and ini. trims…Pembubaran badan usaha, baik CV maupun PT, cukup membuat Surat Permohonan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP atau menggunakan form Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (jangan lupa contact person) atau kedua²nya. Dilengkapi dgn foto kopi kartu NPWP, SKT, SP-PKP, Akta Pembubaran, Lap.Keuangan terakhir (kadang AR meminta SPT Tahunan terakhir dan data lain yg diperlukan).
Setelah itu akan ada pemeriksaan all taxes oleh Tim Pemeriksa. Ini yg paling gak enak, sebaiknya pembukuan disiapkan sebaik-baiknya atau 'sebaliknya'.Originaly posted by kajap:…tapi kalau pt, selain akta pembubaran, juga mesti ada pengesahan dari pengadilan (yang katanya pengadilan jakarta) dan pengumuman di minimal 2 koran lokal.
Nomer penetapan pengadilan, dll tsb adalah berhubungan dgn melepaskan status badan hukum (PT) nya.
Terus bagaimana petugas pajak memeriksa suatu perusahaan yang sudah dibubarkan (karena Pegawi sudah tidak ada, bahkan mungkin perusahaan tersebut menyewa tempat perusahaan, dan pemiliknya bisa saja sudah pindah tempat/ ganti alamat).
Kira-kira proses pemeriksaannya itu sendiri bagaimana? andaikan SPT tahunan yang terakhir disampaikan dalam SPT Lebih Bayar.