Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penutupan Perusahaan & Pencabutan NPWP

  • Penutupan Perusahaan & Pencabutan NPWP

     FSormin updated 13 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • kajap

    Member
    30 October 2008 at 9:48 am

    Dear All.
    Mohon tanya, jika ada perusahaan yang akan di tutup oleh pemiliknya, wajibkah dilakukan pencabutan NPWP, dan bagaimanakah prosedur penutupan dan pencabutan NPWP badan tersebut (dalam hal ini perusahaan adalah CV dan PT)
    Thanks.

    Regards

  • kajap

    Member
    30 October 2008 at 9:48 am
  • zaen

    Member
    30 October 2008 at 9:59 am

    buat kajap : menurut saya jika perusahaan ditutup secara otomatis NPWP juga dicabut dan itu harus diperiksa oleh fiskus pajak. tapi kalo perusahaan pingin ditutup sementara NPWP tidak dicabut dianggap perusahaan sudah tdk aktif dan pelaporan masih tetap seperti biasa walaupun nihil. prosedur penutupan pihak pemohon harus mengajukan permohonan penutupan dan pencabutan NPWP ke KPP setempat kemudian tunggu tanggapan dari KPP tersebut. kalo ada yang lain silahkan nambahi

  • Otong

    Member
    30 October 2008 at 10:11 am

    Rekan kajap, mengajukan permohonan pencabutan npwp melalui surat dengan menyebutkan alasan pencabutan dan melampirkan fotokopi akta pembubaran atau berita acara pembubaran dan selanjutnya KPP akan menindaklajuti dengan tindakan pemeriksaan. CMIIW

  • kajap

    Member
    30 October 2008 at 10:18 am

    thanks for replies
    u. bapak Otong, mohon koreksi, saya di beritahu teman juga, kalau cv pengurusan akta pembubarannya cukup dari notaris saja, tapi kalau pt, selain akta pembubaran, juga mesti ada pengesahan dari pengadilan (yang katanya pengadilan jakarta) dan pengumuman di minimal 2 koran lokal. mohon koreksi.

    best regards

  • dee dee

    Member
    31 October 2008 at 9:41 am

    attn : sdr. Kajap
    Kalau boleh usul, kenapa tidak coba tawarkan (jual) saja persh anda ini kepada masyarakat umum. Anda bisa tawarkan semuanya termasuk perijinan yang sudah anda kantongi. Karena menurut saya sekarang ini tidak mudah mengurusi perijinan usaha (Akte pendirian Persh, UUG, Domisili etc ). Sebaiknya terus jalankan kewajiban anda dalam hal melaporkan Pajak, sampai datang penawaran yang cocok atas persh and ini. trims…

  • harry_logic

    Member
    1 November 2008 at 12:07 am

    Pembubaran badan usaha, baik CV maupun PT, cukup membuat Surat Permohonan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP atau menggunakan form Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (jangan lupa contact person) atau kedua²nya. Dilengkapi dgn foto kopi kartu NPWP, SKT, SP-PKP, Akta Pembubaran, Lap.Keuangan terakhir (kadang AR meminta SPT Tahunan terakhir dan data lain yg diperlukan).
    Setelah itu akan ada pemeriksaan all taxes oleh Tim Pemeriksa. Ini yg paling gak enak, sebaiknya pembukuan disiapkan sebaik-baiknya atau 'sebaliknya'.

    Originaly posted by kajap:

    …tapi kalau pt, selain akta pembubaran, juga mesti ada pengesahan dari pengadilan (yang katanya pengadilan jakarta) dan pengumuman di minimal 2 koran lokal.

    Nomer penetapan pengadilan, dll tsb adalah berhubungan dgn melepaskan status badan hukum (PT) nya.

  • FSormin

    Member
    11 March 2011 at 8:23 am

    Terus bagaimana petugas pajak memeriksa suatu perusahaan yang sudah dibubarkan (karena Pegawi sudah tidak ada, bahkan mungkin perusahaan tersebut menyewa tempat perusahaan, dan pemiliknya bisa saja sudah pindah tempat/ ganti alamat).
    Kira-kira proses pemeriksaannya itu sendiri bagaimana? andaikan SPT tahunan yang terakhir disampaikan dalam SPT Lebih Bayar.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now