• Pajak Parkir

     nbimo90 updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • nbimo90

    Member
    3 June 2010 at 10:40 am
  • nbimo90

    Member
    3 June 2010 at 10:40 am

    rekan-rekan Ortax

    Kalau perusahaan sudah membayar pajak parkir, apakah harus mempunyai ijin pengelola parkir. Apakah ada batasannya suatu perusahaan dianggap sebagai pengelola parkir?

  • edisuryadi2

    Member
    3 June 2010 at 10:45 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 419/KMK.03/2003

    TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir;

    Mengingat:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR.

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    Tempat parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
    Pemilik tempat parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir.
    Pengusaha adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir.
    Pengguna tempat parkir adalah orang atau badan sebagai pengguna akhir yang memanfaatkan tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan dipungut bayaran, baik yang dikelola langsung oleh pemilik tempat parkir maupun yang dikelola oleh Pengusaha.
    Jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
    Jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran.

    Pasal 2(1) Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

    (4) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi ;

    (5) Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; dan
    Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil.

    Pasal 3(1)
    Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    (2)
    dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat usaha dilakukan wajib mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 September 2003
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    ttd,
    BOEDIONO
    Peraturan Terkait

  • nbimo90

    Member
    3 June 2010 at 11:06 am

    KMK tersebut mengatur jika perusahaan sebagai pengelola parkir,

    Dalam kasus saya adalah perusahaan mempunyai lahan yang dibangun hotel, dibawah ada space yng digunakan untuk parkir mobil. Dari pendapatan atas parkir perusahaan sudah membayar pajak parkir ke dispenda dki. Apakah perusahaan harus mempunyai ijin perparkiran dan dianggap sebagai pengelola parkir ?

    Salam

  • KoRaY

    Member
    3 June 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Apakah perusahaan harus mempunyai ijin perparkiran dan dianggap sebagai pengelola parkir ?

    PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
    NOMOR 4 TAHUN 2002

    TENTANG

    KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

    Bagian Kedua
    Pendaftaran dan Pelaporan

    Pasal 6

    (1) Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD ke Dinas Pendapatan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha Wajib Pajak.
    (2) SPOPD harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
    (3) SPOPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, serta menyampaikannya ke Dinas Pendapatan Daerah.
    (4) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan NPWPD.
    (5) Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur.
    (6) Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (7) Tata cara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.

    Lebih Lengkapnya Baca Disini..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=9000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=Pajak%20P arkir&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=9844

    ortax

  • nbimo90

    Member
    4 June 2010 at 7:44 am

    Terimakasih atas infomasi yang diberikan.

    Perusahaan sudah mengisi spopd dan sudah mempunyai npwpd, tetapi kami mendapat teguran dari Unit perparkiran DKI bahwa kami belum memiliki izin perpakiran.

    Mohon penjelasan lebih jauh apakah kami harus mempunyai ijin perpakiran, padahal sudah lebih dari 5 tahun kami melakukan penyetoran pajak parkir dan selama ini tidak bermasalah?

    Salam.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now