Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penggunaan Kurs Tengah BI atau KMK
Penggunaan Kurs Tengah BI atau KMK
Mohon petunjuk rekan rekan,
saya ingin menanyakan, apabila perusahaan menjual brg kena pajak dalam bentuk mata uang asing, sebagai contoh :
-Pada saat transaksi tgl 1 Juni 2010 senilai USD 100,000 kurs KMK Rp.9000,-
-Pada saat pembayaran tgl 5 Juni 2010 dibayar melalui Bank senilai USD 100,000 dg kurs tengah BI Rp.9100,-
Kurs diatas hanya sekedar ilustrasi.
Apakah dalam akuntansi diperkenankan pencatatan demikian, atau apakah pada saat pembayaran, harus menggunakan kurs KMK juga ?
mohon bantuan rekan rekan yang memiliki pengalaman demikian?? Trima kasihSURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.31/1997TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk
penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan
sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang
pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.b. Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur
pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs,
pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan
dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan
berdasarkan :
1) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi
perkiraan mata uang asing tersebut.2) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun,
pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadi
karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib
Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat
asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka
kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
salam
Terima kasih rekan junjungansitohang, jadi kalau menurut rekan, pada saat pembayaran, kurs yang dipergunakan adalah kurs KMK juga ya. Apakah demikian, terima kasih
- Originaly posted by geraldi:
-Pada saat transaksi tgl 1 Juni 2010 senilai USD 100,000 kurs KMK Rp.9000,-
Dibukukan dengan kurs BI pada tanggal transaksi (Brp kurs BI tgl 1-6-2010?)
PPN terutang = 10% X Rp. 9.000 X USD. 100,000 = Rp. 90.000.000Originaly posted by geraldi:-Pada saat pembayaran tgl 5 Juni 2010 dibayar melalui Bank senilai USD 100,000 dg kurs tengah BI Rp.9100,-
Kurs diatas hanya sekedar ilustrasi.Ya.., dengan demikian akan timbul R/L selisih kurs