• ppn di bebaskan

     ecooce updated 13 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ourpajak

    Member
    25 May 2010 at 7:40 pm

    1. apakah penyerahan ppn fasilitas di bebaskan itu kepada bendahrawan memakai kode 02….dan membuat faktur pajak pada saat penagihan ?
    2. selain bendaharawan (02) juga ada kode 03 ? apakah kode 03 itu termasuk pemungut ppn ? kapan buat faktur pajaknya bila bkp diserahkan dengan kode 03 ?
    terima kasih

  • ourpajak

    Member
    25 May 2010 at 7:40 pm
  • ecooce

    Member
    25 May 2010 at 10:00 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    1. apakah penyerahan ppn fasilitas di bebaskan itu kepada bendahrawan memakai kode 02….dan membuat faktur pajak pada saat penagihan ?

    Yup…

    Originaly posted by ourpajak:

    2. selain bendaharawan (02) juga ada kode 03 ?

    Betul..

    Originaly posted by ourpajak:

    apakah kode 03 itu termasuk pemungut ppn ?

    Yup..
    02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
    03 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. / .

    Originaly posted by ourpajak:

    kapan buat faktur pajaknya bila bkp diserahkan dengan kode 03 ?
    terima kasih

    Faktur Pajak harus dibuat pada:
    – saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    – saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    – saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
    pekerjaan; atau
    – saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut
    Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now