Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya Tentang PPh Pasal 29

  • Tanya Tentang PPh Pasal 29

     annie8 updated 12 years, 5 months ago 19 Members · 34 Posts
  • BungKris

    Member
    22 January 2008 at 3:13 pm

    Salam Kenal….

    Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan PPh pasal 29??
    Mengapa didalam buku atau pun website sering dituliskan PPh pasal 25/29?
    Apakah perbedaannya?
    Terima kasih atas bantuannya…

  • BungKris

    Member
    22 January 2008 at 3:13 pm
  • Onorus

    Member
    23 January 2008 at 11:18 am

    PPh 25 merupakan angsuran pajak yg dibayar WP setiap bulannya. sdgkan ps 29 merupakan pelunasan atas kekurangan PPh Badan yg telah diangsur dlm satu tahun pajak.

  • prastono

    Member
    23 January 2008 at 11:21 am

    PPh Pasal 29 adalah PPh yang harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.

    Contoh : pada tahun 2006 hasil penghitungan pajak anda sebesar Rp 12 juta, maka pada tahun pajak 2007 anda membayar pajak di muka tahun 2007 sebesar Rp 1 juta per bulan ( disebut PPh 25 ). Nanti pada akhir tahun 2007 setelah dihitung secara keseluruhan ternyata pajak anda sebenarnya Rp 15 juta, maka atas kekurangan 3 juta tesebut dibayar selambat2nya 25 Maret 2008 ( PPh Pasal 29 )
    Namun apabila akhir tahun 2007 pajak anda ternyata hanya Rp 10 juta, maka atas kelebihan bayar sebesar 2jt dapat direstitusi ( diminta kembali )

    Semoga ilustrasi di atas dapat membantu

  • arley02

    Member
    5 February 2008 at 8:08 am

    Ilustrasi yang disampaikan oleh Bp. Prastono udah tepat, namun masalah kelebihan pajak yang disetor. Kalau udah terlanjur kelebihan sebaiknya diperhitungkan saja dengan pajak tahun berikutnya. Restitusi di Republik ini masih teramat sulit. terlalu berbelit-belit dan tentunya kelebihan yang anda bayar pasti tidak akan utuh lagi diterima.

  • Assalaam

    Member
    5 February 2008 at 2:42 pm

    buat mas arley02. sebenarnya bukannya sulit. tapi djp hati-hati. jangan sampe wp harusnya gak punya hak restitusi, minta di restitusi. bisa tekor uang negara.

  • yasin

    Member
    6 February 2008 at 12:42 pm

    memang kata aparat, katanya mesti hati-hati untuk hak restitusi, tapi kenyataan yang ada, hati-hati yang dibilang pak salam boleh jadi lahan (itu dulu kali ye…) tapi bener kok apa yang dibilang mas arley02, kalo bisa upayakan se maksimal mungkin jangan lebih bayar,
    karena kalo lebih bayar untuk restitusi kita harus nyiapin waktu, tenaga, biaya mondar mandir. udah deh jangan dibahas, yang penting jangan lebih bayar titik, (kalo bisa)

  • BungKris

    Member
    12 February 2008 at 9:37 am

    makasih buat balasannya, wah repot juga ya mas yasin kalo udah kelebihan bisa tersita semua fokusnya ke sana 🙂

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 2:57 pm

    salah satu hal yg membuat WP enggan restusi adalah karena WP akan diperiksa terlebih dahulu

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 5:06 pm

    Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga

  • harry_logic

    Member
    14 October 2008 at 2:10 am
    Originaly posted by antona:

    antona 13 Oct 2008 17:06 •

    Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga

    Per definisi : hal² yg tak terduga adalah …bla …bla …bla termasuk di dalamnya adalah hal² yg sudah dapat diduga.

  • arasislami

    Member
    5 April 2011 at 3:47 pm

    masalah restitusi harus di lakukan dengan cermat dan efesien. dengan di dukung bukti2 dan unsur ketetapan atas restitusi tersebut,
    sebelum melakukan pengajuan restitusi alangkah baiknya kita mengetahui dasar hukum dari restitusi tersebut.
    maka teman2 harus memahami landasan pasal 17,17 b , dan 17 C&D.(UU KUP)
    yang paling penting untuk diperhatikan ialah asas historycal payment.
    sehingga kita mendapatkan alasan dengan didukung bukti yang kuat, untuk menghadapi Account repsentitative.

  • Ans070685

    Member
    6 April 2011 at 12:19 pm
    Originaly posted by antona:

    Dan pada saat diperiksa akan ketemu banyak hal2 yg tak terduga

    Originaly posted by harry_logic:

    Per definisi : hal² yg tak terduga adalah …bla …bla …bla termasuk di dalamnya adalah hal² yg sudah dapat diduga.

    bisa dijelaskan rekan, hal2 yang tak terduga dan hal2 yang sudah dapat diduga itu seperti apa ?

    Salam

  • noerhadi

    Member
    6 April 2011 at 2:17 pm

    ps 25/29 menunjukkan krg byr pph bdn/op tahunan
    ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan

  • annie8

    Member
    13 October 2011 at 11:37 pm
    Originaly posted by noerhadi:

    ps 21/29 menunjukkan krg byr pph 21 tahunan

    apakah benar ps 21/29??

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now