Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Saat pengkreditan Pajak Masukan & Pembuatan FP keluaran

  • Saat pengkreditan Pajak Masukan & Pembuatan FP keluaran

     prasetyoutomo updated 13 years, 12 months ago 6 Members · 17 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    21 May 2010 at 10:06 am

    MOhon tuntunannya rekan2

    1. Jika kita menerima Faktur pajak tertanggal 15 Februari 2010.
    Maka batas akhir pengkreditan diperkenankan apakah Masa April atau masa Mei 2010 ?

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010 ( dengan konsekwensi denda keterlambatan ).

    Makasih sebelumnya rekan2 atas tuntunannya.

  • prasetyoutomo

    Member
    21 May 2010 at 10:06 am
  • wap_hendra

    Member
    21 May 2010 at 10:17 am

    Jawab:
    1. Mei 2010 untuk Pajak Masukan
    2. Paling lambat tgl 28/29 Februari di buat Faktur Pajak…

  • KoRaY

    Member
    21 May 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    1. Jika kita menerima Faktur pajak tertanggal 15 Februari 2010.
    Maka batas akhir pengkreditan diperkenankan apakah Masa April atau masa Mei 2010 ?

    Mei 2010

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010

    Akhir Bulan Berikutnya 31 Maret 2010

    Salam..

  • fadlillah

    Member
    21 May 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    1. Jika kita menerima Faktur pajak tertanggal 15 Februari 2010.
    Maka batas akhir pengkreditan diperkenankan apakah Masa April atau masa Mei 2010 ?

    coba aja rekan pras masuk ke Esptnya, pasti di masa mei masih bisa di kreditkan.

    Originaly posted by wap_hendra:

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010 ( dengan konsekwensi denda keterlambatan )

    untuk F. Pajak keluaran hanya bisa di kreditkan di masa yang bersangkutan. Ini bisa juga di cek di ESPTnya.

    Bagaimana rekan rekan ortax apakah benar seperti itu ?

  • KoRaY

    Member
    21 May 2010 at 10:47 am
    Originaly posted by fadlillah:

    untuk F. Pajak keluaran hanya bisa di kreditkan di masa yang bersangkutan. Ini bisa juga di cek di ESPTnya.

    Gmn mau dikreditin rekan fadlillah??
    Faktur Pajak aja belum dibuat?
    rekan wap_hendra menanyakan itu Terakhir Membuka faktur pajak jika penyerahan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2010..

    Salam..

  • dedhe

    Member
    21 May 2010 at 10:47 am
    Originaly posted by fadlillah:

    untuk F. Pajak keluaran hanya bisa di kreditkan di masa yang bersangkutan

    FP Keluaran bisa dikreditkan??

  • dedhe

    Member
    21 May 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010 ( dengan konsekwensi denda keterlambatan ).

    Pertanyaan anda kurang jelas…

  • KoRaY

    Member
    21 May 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by KoRaY:

    rekan wap_hendra menanyakan itu Terakhir Membuka faktur pajak jika penyerahan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2010..

    RALAT.. bukan rekan wap_hendra melainkan rekan prasetyoutomo..
    Hehehe…

  • fadlillah

    Member
    21 May 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by dedhe:

    FP Keluaran bisa dikreditkan??

    Maaf Rekan Dedhe, maksud saya Fp. Keluaran harus di buat dimasa yang bersangkutan. Apakah benarseperti itu ?

  • dedhe

    Member
    21 May 2010 at 11:16 am

    FP Keluaran harus dibuat sesuai dengan penyerahan atau pembayaran tergantung mana yang terjadi lebih dahulu….

  • KoRaY

    Member
    21 May 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by dedhe:

    FP Keluaran harus dibuat sesuai dengan penyerahan atau pembayaran tergantung mana yang terjadi lebih dahulu….

    Maaf rekan dedhe,ini peraturan sebelum April 2010 loh..
    Rekan prasetyo menanyakan Februari 2010

    Salam..

  • dedhe

    Member
    21 May 2010 at 11:23 am

    Berarti sebelum April, penerbitan FP paling lama akhir bulan berikutnya atau pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya)
    Kalau tidak salah hal ini diatur Dalam PER DJP

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2010 at 12:06 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    1. Jika kita menerima Faktur pajak tertanggal 15 Februari 2010.
    Maka batas akhir pengkreditan diperkenankan apakah Masa April atau masa Mei 2010 ?

    Sependapat dengan rekan 2 sebelumnya, masa pajak mei masih bisa dikreditkan.
    kalau masa mei sudah lewat dan FP tersebut belum dikreditkan, FP tersebut masih bisa kok dikreditkan.
    Mekanismenya melalui pembetulan.
    Syaratnya : belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010 ( dengan konsekwensi denda keterlambatan ).

    Pasal 14 PER No. 13 Tahun 2010
    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    penyerahan tanggal 15 Februari 2010, FP harus dibuat pada tanggal 15 Februari 2010 tersebut. Bila dibuat sampai bulan April 2010, FP tersebut masih bisa dikreditkan oleh PKP pembeli. Kosekuensinya, PKP Penjua kena sanksi.
    Tapi bila diterbitkan bulan mei, FP tersebut tidak lagi bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. PKP penjual tetap saja dikenai sanksi.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    1. Jika kita menerima Faktur pajak tertanggal 15 Februari 2010.
    Maka batas akhir pengkreditan diperkenankan apakah Masa April atau masa Mei 2010 ?

    Sependapat dengan rekan 2 sebelumnya, masa pajak mei masih bisa dikreditkan.
    kalau masa mei sudah lewat dan FP tersebut belum dikreditkan, FP tersebut masih bisa kok dikreditkan.
    Mekanismenya melalui pembetulan.
    Syaratnya : belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Jika tertanggal penyerahan 15 Februari 2010, kapan batas akhir yang diperkenankan kita membuat faktur pajak. Apakah 15 April atau 15 mei 2010 ( dengan konsekwensi denda keterlambatan ).

    Pasal 14 PER No. 13 Tahun 2010
    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    penyerahan tanggal 15 Februari 2010, FP harus dibuat pada tanggal 15 Februari 2010 tersebut. Bila dibuat sampai bulan April 2010, FP tersebut masih bisa dikreditkan oleh PKP pembeli. Kosekuensinya, PKP Penjua kena sanksi.
    Tapi bila diterbitkan bulan mei, FP tersebut tidak lagi bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. PKP penjual tetap saja dikenai sanksi.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now