Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Penjualan Aset
Rekan'',
Bagaimana peraturan pengenaan PPN atas penjualan Aset yang tujuan semula nya tidak untuk diperjualbelikan?
Bagaimana perbandingan ketentuan UU PPN baru dgn UU PPN lama mengenai hal ini?
Thanks..
Rekan Gienaa
UU Lama : Ps. 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Karena syarat kumulatif dari PPN Pasal 16 D adalah :
1.Yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak
2.PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
Kata “dapat†pada persyaratan yang kedua ini memberikan indikasi bahwa ketentuan tersebut bersifat normatif. Apakah Pajak Pertambahan Nilai tersebut benar-benar sudah dikreditkan atau belum, bukan faktor yang relevan.Contoh : PT. A jual aktiva berupa mesin ke PT. B sebesar 100
Pd saat perolehan, PT A sudah PKP. Dan Faktur Pajak dpt dikreditkan
maka pd saat menjual ke PT. B , PT. A membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 09 yaitu “ Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain Pemungut PPNâ€.UU Baru :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.
Atas pembelian mobil sedan,station wagon, kecuali untuk barang dagangan dan pembelian bkp atau jkp yg tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.., pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga atas penjualannya tidak dikenakan ppn. Diluar itu dikenakan ppn…(ps 9 ayat 8 huruf a, d,f,g,h,i dan j.)
Mohon koreksinya
Salam
UU Lama: Jika PPN Masukan saat pembelian dikreditkan, maka saat penjualan hrs mengenakan PPN. Jika tidak dikreditkan, maka saat penjualan tidak perlu mengenakan PPN
UU Baru: Tidak peduli apakah PPN Masukan saat pembelian dikreditkan atau tidak (selama PPN tersebut dapat dikreditkan) maka Penjualan nya tetap harus mengenakan PPN
MOhon masukannya..
sepanjang aktiva tersebut adalah BKP yang menunjang/berhubungan dengan usaha, bukan mobil sedan & station wagon adalah terhutang PPN.
Sebagai tambahan rekan gienaa dapat lihat pos PPH potong-pungut saya pernah tanya juga tentang topik yg sama. semoga bisa membantu..Saya sedang mencari sumber yang menjelaskan tentang PPN atas penjualan aktiva ini (UU Lama), pernah baca tapi lupa dimana, seperti SE/PER.. Kalau ada yang tahu, mohon info ya.. Thanks..
- Originaly posted by gienaa:
UU Lama: Jika PPN Masukan saat pembelian dikreditkan, maka saat penjualan hrs mengenakan PPN. Jika tidak dikreditkan, maka saat penjualan tidak perlu mengenakan PPN
Tidak demikian kesimpulannya.
Cluenya bukan PM tsb dikreditkan atau tidak-dikreditkan oleh pembeli/pemilik, tetapi ada/tidak-adanya peraturan yg tidak-memperbolehkan PM atas barang tsb dikreditkan : jika ada aturan yg tidak-memperbolehkan mengkreditkan PM atas barang tsb maka atas penjualan barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPN, demikian sebaliknya.
—————–
- Originaly posted by sunny2010:
sepanjang aktiva tersebut adalah BKP yang menunjang/berhubungan dengan usaha, bukan mobil sedan & station wagon adalah terhutang PPN.
Saya rasa ini tepat utk menggambarkan Pasal 16D UU PPN yg baru itu.
————————