• PPh 23 Freight Forwarding,

  • nchip

    Member
    22 October 2008 at 3:06 pm

    Teman-teman ada yang bisa bantu ga,,
    jasa freight forwarding itu bukan objek PPh pasal 23 lagi setelah PER 70 dikeluarkan, tetapi ada unsur2 jasa yang mendukung dan menjadi bagian dai jasa freight forwardig tersebut yang masih menjadi objek pph pasal 23,,ada ga yang punya list jenis jasa yang menjadi objek pph 23 tersebut..
    Thanks ….

  • nchip

    Member
    22 October 2008 at 3:06 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 3:15 pm

    Dear Friend Nchip.

    1. Jenis Sewa dan Jasa LaIN yang menjadi Obyek PPh Pasal 23 dapat dilihat di PER-70/PJ/2007.

    2. Jika jenis Jasa Freight Forwarding secara "Positip List" tidak tercantum dalam PER-70/PJ/2007 sehingga tidak menjadi Obyek Pemotongan PPh Pasal 23 "tidak berarti" bebas / lolos Pajak, karena sesuai Sistem Self Assessment atas Penghasilan Freight Forwarding wajib di hitung, diperhitungkan, disetor dan di laporkan Sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak melalui Laporan Sendiri melalui Laporan Pemotongan Fihalk Lain.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • kiky

    Member
    22 October 2008 at 3:40 pm

    Dear nchip,

    Setuju juga dengan Rekan RITZKY FIRDAUS, bahwa freight fowarding bukan sebagai objek PPh 23. Tetapi ada beberapa fiskus yang mengkait-kait kannya dengan jasa perantara. Sehingga pengguna Jasa di himbau dilakukan pemotongan.

    Demikian Pendapat

    Regards

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 4:11 pm

    Dear Friend Kiky.

    Memang saya dengar itu` akibat suatu ketentuan yang beruabh-ubah dan inkonsisten tidak berkesinambungan dan dibuat di pertengahan tahun.

    PER-70/PJ/2007 mengganti PER-178/PJ/2006 di bulan Aprill 2007 dan Freight Forwarding tidak tercantum dalam Positip List sehingga bukan Obyek tapi karena terkait Jasa maka dapat dipermasalahkan oleh Oknum sebagai Obyek PPh Pasal 23.

    Semoga hal seperti ini diketahui oleh Pimpinan DJP sehingga dapat di antisipasi tanpa kita melaporkan oknum, suasananya agar tetap kondusif.

    Pendapatku masalah Obyek Pemotongan atau Bukan Obyek Pemotongan sebenarnya sama karena Sistem adalah Self Assessment yang artinya:

    "Masyarakat / Subyek Pajak / Wajib Pajak diberi Kepercayaan untuk Menghitung (Omzet / Biaya / Laba), Memperhitungkan (Kredit Pajak PPh Pasal 21 / 22 /23 / 24 / 25, Fiskal LN, Pokok STP), Menyetor (ke Kas Negara via Bank Persepsi / PT. Pos), Melapor (melapor Sendiri / PPh Pasal 25) dan Melapor Sendiri melalui Pemotongan / Pemungutan Fihak Lain)" yang akhirnya Pajak Terhutang adalah sesuai Penghitungan/Perhitungan tsb. di atas.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nchip

    Member
    22 October 2008 at 4:35 pm

    Dear Friend Firdaus,
    Saya tau tentang PER 70 karena itu berhubungan dengan pekerjaan saya sehari-hari,memang freight forwarding tidak termasuk dalam positive list PER 70,,akan tetapi dari jasa freight forwarding (satu kesatuan jasa), di dalamnya banyak sekali jasa-jasa lain yang sebenarnya berkaitan dengan freight forwarding itu.nah yang saya tanyain, jasa lain (ex: cargo charge,storage,cleaning container,container charge) itu menjadi objek PPh pasal 23 ga?

  • POERBA

    Member
    22 October 2008 at 5:17 pm

    Coba ngelink kesini deh, Judulnya Jasa Freight Forwading VS Jasa Perantara
    Mungkin bisa membantu..

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&i d=26&q=&hlm=2

    ortax

  • Budianto

    Member
    22 October 2008 at 6:21 pm

    mungkin bisa diikuti surat penegasan berikut :

    PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
    a. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
    1) Definisi “jasa perantara”
    Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
    2) Dasar Pengenaan Pajak
    Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
    3) Jasa Internet
    Lampiran II nomor 25 memasukkan “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”, sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan “media lain untuk penyampai informasi” termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
    b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha, Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    1) Definisi “jasa perantara”
    Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    2) Dasar Pengenaan Pajak
    Yang dimaksud dengan “Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN” adalah Jumlah Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga
    3) Jasa Internet
    Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.
    2. Ketentuan yang terkait:
    a. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
    1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa:
    1) Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
    2) Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
    3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
    4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
    5) Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    6) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;
    3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami sampaikan:
    a. Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
    b. Perlu kami sampaikan juga bahwa:
    1) Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
    2) Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    Pjs. DIREKTUR
    ttd
    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • rohendy

    Member
    22 October 2008 at 10:09 pm
    Originaly posted by nchip:

    jasa lain (ex: cargo charge,storage,cleaning container,container charge) itu menjadi objek PPh pasal 23 ga?

    Berdasarkan pengalaman, pada saat pemeriksaan saya pernah dikoreksi atas jasa tersebut, tapi ada aturan yang mengatur bahwa jasa didalam area pelabuhan tidak kena pph pasal 23 (saya lupa peraturannya) sehingga atas koreksi jasa tersebut dibatalkan oleh fiskus.

  • jekson

    Member
    23 October 2008 at 6:07 am

    rekan rohendy mungkin bisa disebutkan peraturan yg menyebutkan
    jasa di area pelabuhan tdk dikenakan PPh 23

  • Budianto

    Member
    23 October 2008 at 8:09 am

    mungkin ini yang dimaksud rekan Rohendy,

    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.43/1998 tanggal 19 Nopember 1998 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan diatur antara lain bahwa:
    a. Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal, sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan pelabuhan di lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) tidak termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan;
    c. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now