Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Biro Perjalanan Wisata

  • Biro Perjalanan Wisata

  • Simonalim

    Member
    15 May 2010 at 1:30 pm

    Mohon pencerahannya dari Rekan2 mengenai pengenaan PPN atas penjualan tiket saja baik domestik maupun internasional dan penjualan paket wisata baik domestik maupun internasional.

    Ada yg bilang tiket dah termasuk PPN dari Perusahaan Penerbangannya, jadi tdk dikenakan PPN lagi waktu dijual oleh BPW ke Konsumen. Misalkan benar demikian bagaimana pelaporannya didalam SPT PPN? Apakah artinya Penjualan dalam laporan Komersial akan beda dg jumlah seluruh penyerahan pada SPT PPN?

    Kemudian didalam UU No.42, Pasal 4A (3j)
    jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
    Ini bagaimana kronologisnya dalam prakteknya dari perusahaan Penerbangan ke BPW lalu ke Konsumen?

    Mohon pencerahannya karena sama sekali gak ngerti. Thanks.

  • Simonalim

    Member
    15 May 2010 at 1:30 pm
  • begawan5060

    Member
    15 May 2010 at 2:41 pm

    Coba pelajari SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1989&nomor=18&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2141

    ortax

  • Simonalim

    Member
    15 May 2010 at 5:26 pm

    Artinya setiap penjualan paket wisata(termsk didlmnya tiket), maka harga jual paket di invoicenya selalu akan beda dgn harga jual di Faktur pajak? Atau pelaporan peredaran usaha di SPT PPh pasti berbeda dg Total Penyerahan pd SPT PPN, yg penyebabnya adalah jumlah harga jual tiket?

    Apakah SE tsb msh berlaku Pak Begawan karena sudah lama dan UU nya pun berbeda (tahun 83)?

  • junjungansitohang

    Member
    15 May 2010 at 6:48 pm

    ijin menambahkan rekan begawan

    rekan simonalim mohon link ke:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7965#pesan65836

    salam

    ortax

  • Simonalim

    Member
    15 May 2010 at 8:20 pm

    Artinya masih berlaku ya. Terima kasih Rekan Begawan5060 dan Rekan Junjungansitohang atas jawabannya.

  • Simonalim

    Member
    20 May 2010 at 12:38 pm

    Oiya, mohon bertanya lagi Rekan2 semua..
    1.Apabila hanya menjual tiket pesawat baik dalam negeri dan juga luar negeri (tanpa paket wisata), apakah terutang PPN?
    2.Apabila menjual tiket + pajak airport bagaimana?
    Thanks sebelumnya.

  • junjungansitohang

    Member
    20 May 2010 at 9:32 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Apabila hanya menjual tiket pesawat …..dalam negeri d…..(tanpa paket wisata), apakah terutang PPN?

    ya, ref: SE berikut :

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 01/PJ.32/2000

    TENTANG

    PENEGASAN PPN ATAS JASA KEAGENAN (PENJUALAN TIKET)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan
    jasa keagenan (penjualan tiket) perusahaan angkutan darat, laut dan udara, dengan ini diberikan penegasan
    sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) jo Pasal 4 butir c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN), Pengusaha yang
    melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
    terutang.

    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU PPN, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena
    Pajak kepada pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

    3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, jasa keagenan (penjualan tiket)
    tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan terutang PPN.

    4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, Badan Usaha
    Milik Negara dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
    Pajak.

    5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988
    tanggal 23 Desember 1988, dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
    antar Pemungut PPN, maka yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
    terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
    Pajak. Dalam angka II Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tersebut,
    disebutkan bahwa tata cara pemungutan dan penyetoran PPN oleh Pemungut PPN dilakukan sebagai
    berikut :
    a. PKP rekanan membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan
    tagihan kepada Pemungut PPN.
    b. Surat Setoran Pajak dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas
    rekanan yang bersangkutan, tetapi penandatanganan Surat Setoran Pajak dilakukan oleh
    Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama rekanan.
    c. PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

    6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka ditegaskan sebagai berikut :
    a. Atas penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN,
    pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
    b. Atas penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang
    terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan
    Jasa Kena Pajak.
    c. Atas penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN,
    pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa keagenan.

    7. Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau
    seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10%
    (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.

    8. Penegasan ini berlaku untuk penyerahan jasa keagenan penjualan tiket angkutan darat, angkutan
    udara dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau.

    Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd

    MACHFUD SIDIK

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 May 2010 at 9:35 pm
    Originaly posted by simonalim:

    1.Apabila hanya menjual tiket pesawat b luar negeri (tanpa paket wisata), apakah terutang PPN?
    2.Apabila menjual tiket + pajak airport bagaimana?

    ya, ref: S DJP – 368/PJ.53/2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 368/PJ.53/2004

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT TAX DALAM TAGIHAN PENJUALAN TIKET INTERNASIONAL
    OLEH PKP BIRO PERJALANAN/BIRO PARIWISATA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Maret 2004 hal Pengenaan PPN Sebesar 1%
    terhadap Airport Tax dan Pungutan Lainnya atas Tiket Internasional, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
    berikut:

    1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:

    a. Dalam melakukan penjualan tiket internasional kepada konsumen, di samping melakukan
    tagihan atas fare tiket, PT ABC juga melakukan tagihan berupa pungutan pajak seperti airport
    tax, noise tax, others tax, dan war insurance.

    b. PT ABC menambahkan profit atas fare yang tertera di tiket, sedangkan untuk tagihan berupa
    pungutan pajak/pungutan lainnya PT ABC tidak menambahkan profit.

    c. Saudara mengilustrasikan contoh tagihan (dalam dolar Amerika Serikat) atas penjualan tiket
    internasional sebagai berikut:

    Untuk tujuan Untuk tujuan Untuk tujuan
    Singapura Australia (Sydney) Jerman/Eropa
    ________________________________________________ ____________________________

    Airport tax 12.30 Passanger movement Passanger service
    charge 29.30 charge (int'l travel) 25.60

    War insurance 16.00 Australian noise tax 2.60 Passanger service
    charge (dom. travel) 19.00

    Fare tiket 80.00 Others tax 35.20 Others tax 84.70
    Profit (di-up

    ke fare) 8.81 Fare tiket 460.00 Fare tiket 3,300.00
    ——-
    Jumlah tagihan 117.11 Profit (di-up ke fare) 18.12 Profit (di-up ke fare) 100.69
    ——– ——–
    Jumlah tagihan 545.22 Jumlah tagihan 3,529.99

    d. Saudara menanyakan pengenaan PPN 1% atas penjualan tiket internasional : apakah 1% x
    (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke fare tiket), atau 1% x jumlah seluruh tagihan
    atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke
    fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya).

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

    a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002,
    antara lain mengatur:

    a. Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang
    ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau
    jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih.

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa airport tax dan pungutan-pungutan lainnya merupakan unsur
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih untuk menetapkan besarnya DPP Nilai Lain dalam
    rangka penjualan tiket internasional. Dengan demikian, besarnya PPN yang terutang adalah 1% x
    jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh
    PT ABC ke fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya).

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,

    ttd

    A. SJARIFUDDIN ALSAH

    salam

  • Simonalim

    Member
    20 May 2010 at 10:56 pm

    Rekan Junjungansitohang,
    1.artinya utk penjualan tiket saja ke konsumen maka tdk ada PK(tdk terutang ppn) bagi agen/biro perjalanan?
    2.Lalu UU PPN 4A (3j), bukankah pengertiannya tiket ke Luar Negeri tdk terutang PPN?
    Mohon sangat apabila ada penjelasannya, kr bahasa surat pajak sulit saya mengerti.
    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    20 May 2010 at 11:55 pm
    Originaly posted by simonalim:

    .artinya utk penjualan tiket saja ke konsumen maka tdk ada PK(tdk terutang ppn) bagi agen/biro perjalanan?

    benar rekan atas jumlah yang ditagihkan kepada konsumen tidak terutang ppn , yang terutang ppn adalah jumlah jasa keagenan ato dg kata lain komisi yg diberikan o/ airline kpd age/biro perjalanan

    Originaly posted by simonalim:

    2.Lalu UU PPN 4A (3j), bukankah pengertiannya tiket ke Luar Negeri tdk terutang PPN?

    benar rekan. pada masa tsb(SE-368 tsb) UU PPn yg dipergunakan adalah UU ppn no 18 th 2000 yang hanya mengatur/penetapan jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air (pasal 4a(3l) adalah jenis jasa yang tidak dikenakan ppn

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now