Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak gabungan untuk customer yang jumlahnya banyak.

  • Faktur pajak gabungan untuk customer yang jumlahnya banyak.

     lila12 updated 16 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lila12

    Member
    18 January 2008 at 2:18 pm

    Halo… numpang tanya lagi nih,

    Saya pengen tanya, perusahaan saya menyewakan mesin ke merchant2 dan jumlahnya banyak. Untuk kedepannya bisa jadi total merchant yang menyewa mesin menjadi ribuan merchant.
    Nah, apakah untuk tiap2 merchant itu harus dibuat faktur pajak sederhana (karena banyak merchant yang bukan PT) atau bisakah faktur pajaknya dipool jadi satu saja dan yang diberikan kepada merchant hanya commercial invoice saja.

    Apakah ada yang tau kalau di supermarket gitu gimana cara mereka bikin faktur pajaknya untuk setiap penjualan barang (kan transaksi-nya banyak banget tuh). Karena sepertinya mekanisme yang diterapkan di supermarket bisa diterapkan di perusahaan saya. Namun saya tidak tau gimana proses sebenarnya.

    Ditunggu jawabannya yaa..

    Thanks

  • lila12

    Member
    18 January 2008 at 2:18 pm
  • Onorus

    Member
    18 January 2008 at 3:25 pm

    FP Gabungan hanya u/ satu pembeli/penyewa yg terdiri atas beberapa transaksi.
    Dlm kasus di atas cukup dibuat bon kontan/faktur penjualan/kuitansi/tanda bukti peyerahan ato pembayaran lainnya sepanjang minimal memuat :
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
    b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
    c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
    d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    (baca KEP – 524/PJ./2000 & perubahannya)

  • lila12

    Member
    22 January 2008 at 2:10 pm

    Jadi seperti membuat faktur pajak sederhana saja ya?
    Berarti seandainya merchantnya ada ribuan, tetap harus satu2 dikeluarkan faktur pajak sederhana ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now