Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SE-56/PJ/2010 tentang penjelasan mengenai FAKTUR PAJAK LAMA

  • SE-56/PJ/2010 tentang penjelasan mengenai FAKTUR PAJAK LAMA

     Aries Tanno updated 13 years, 11 months ago 10 Members · 17 Posts
  • acu

    Member
    3 May 2010 at 11:31 am
  • acu

    Member
    3 May 2010 at 11:31 am

    Rekan-rekan ORTAX sekalian..

    Berdasarkan SE-56/PJ/2010 nomor 3a menyebutkan :
    Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak [u][/u]sampai habis
    Nah pertanyaan saya, sampai kapan surat edaran ini berlaku bagi perush. yg menggunakan Faktur Pajak Lama ? karena bisa saja supplier tidak menggunakan Faktur Pajak baru, dengan alasan stock Faktur Pajak Lama masih ada.
    Bagaimana kita bisa mengetahui kalau stock Faktur Pajak Lama mereka masih ada atau tidak??

    Mohon masukannya yach.. thx..

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 2:18 pm

    Ya sampai habis…. intinya bukan sampai kapan, tetapi FP standar lama itu memenuhi persyaratan paling sedikit memuat keterangan yg ditentukan UU PPN.
    Dengan kata lain, misalnya sudah habis dan mencetak lagi seperti itu juga diperbolehkan..

  • viero

    Member
    3 May 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan kata lain, misalnya sudah habis dan mencetak lagi seperti itu juga diperbolehkan..

    @ begawan5060 : berarti yg disebut2 dengan UU baru PPn bahwa hanya ada satu Faktur yaitu Faktur Pajak gak ada pengaruh donk? karena masih bisa cetak lg seperti yg lama…dengan kata lain UU ini tidak tegas donk, bener gak?

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:11 pm

    Perhatikan Pasal 11 Per-13 :
    Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    Berarti tanpa harus dituliskan judul "Faktur Pajak" sudah dapat dipersamakan dengan FP

  • acu

    Member
    3 May 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Perhatikan Pasal 11 Per-13 :
    Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    Berarti tanpa harus dituliskan judul "Faktur Pajak" sudah dapat dipersamakan dengan FP

    Hmm..kl bgtu bung Begawan, buat apa diterbitkan Per-13/PJ/2010,dan diperlihatkan form Faktur Pajak terbaru, lebih baik hanya dikeluarkan UU PPN No. 42 saja tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan tanpa merubah format Format Faktur Pajak Standart menjadi Faktur Pajak, menurut saya itu jadi membingungkan… >,<

  • bayem

    Member
    3 May 2010 at 4:02 pm
    Originaly posted by acu:

    Hmm..kl bgtu bung Begawan, buat apa diterbitkan Per-13/PJ/2010,dan diperlihatkan form Faktur Pajak terbaru, lebih baik hanya dikeluarkan UU PPN No. 42 saja tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan tanpa merubah format Format Faktur Pajak Standart menjadi Faktur Pajak, menurut saya itu jadi membingungkan… >,<

    dalam pasal 3 PER 13 kan sudah dijelaskan

    Pasal 3

    (1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

    (2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    jadi form faktur pajak yang ada dalam PER 13 tersebut, hanyalah sebagai contoh saja. WP dapat membuat sendiri form nya asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN.

  • andalas

    Member
    4 May 2010 at 11:23 am

    setuju dengan rekan bengawan dan rekan bayem, bahkan sudah ditegaskan dengan SE 56….
    pengertian hanya satu faktur pajak adalah untuk menghilangkan faktur pajak sederhana, sehingga setiap faktur dapat di lacak dengan kode dan nomor seri faktur pajak.

  • maspie

    Member
    4 May 2010 at 1:49 pm

    numpang tanya sekalian..
    jika, sebelum adanya SE ini, kita sudah memakai Faktur Pajak yg baru (sesuai Lampiran Per-13/PJ/2010). Tetapi setelah adanya SE ini, kita mau kembali memakai Faktur Pajak Lama (krn stock Faktur msh banyak), apakah hal ini masih diperbolehkan?

  • bayem

    Member
    4 May 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by maspie:

    jika, sebelum adanya SE ini, kita sudah memakai Faktur Pajak yg baru (sesuai Lampiran Per-13/PJ/2010). Tetapi setelah adanya SE ini, kita mau kembali memakai Faktur Pajak Lama (krn stock Faktur msh banyak), apakah hal ini masih diperbolehkan?

    sangat boleh.. tidak ada yang melarang..

  • maspie

    Member
    4 May 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by bayem:

    sangat boleh.. tidak ada yang melarang..

    ok, terima kasih atas responnya rekan bayem..

    tapi ada 1 hal yg masih jadi pertanyaan saya, yaitu kalimat :

    Originaly posted by ..:

    Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 berlaku.

    adakah yg bisa menjelaskan lebih lanjut yg saya bold itu?

    terima kasih

  • obi

    Member
    4 May 2010 at 3:38 pm

    Rekan Mapie,
    Pendapat Pribadi Saja,
    misalnya sudah ada yang mencetak blanko Faktur Pajak Standar, jika masih belum digunakan, dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER 13.

    saya ingin menyikapi tentang SE 56 :
    1. Seharusnya SE 56 ini ditambahkan batas waktu penggunaannya mis : Des 2010, jadi tidak membuat org bingung. Contoh : kalau ada yang mencetak blanko Faktur Pajak Standar dalam jumlah besar 100 rim, mungkin bisa habis dalam waktu 5 tahun. Bagaimana?
    2. SE ini terbit diakhir april 2010, menurut saya ini SE yang terlambat, karena pada saat awal PER 13 berlaku yaitu 1 April 2009 tidak ada kepastian hukum kalau Faktur Pajak (lama) boleh digunakan, sehingga saya sebagai PKP pengguna ingin mencari aman agar Faktur Pajak yg saya terima tidak "cacat". maka saya merujuk ke PER 13 Lamp. 1A dan 1B.
    3. Apakah sekarang sudah tidak ada lagi Format Faktur Pajak yang Baku ?

    Salam

  • r.prast

    Member
    4 May 2010 at 4:31 pm

    bagaimana dengan membuat pernyataan dari perusahaan kepada supplier2 nya ,,,
    yang menegaskan bahwa faktur pajak standar masih dapat di pergunakan sampai dengan … (tempo) dan mulai bulan (misal : september) harus menggunakan form faktur pajak sesuai dengan PER-13/2010, apabila tidak di penuhi akan dianggap sebagai Invoice/Tagihan yang tidak lengkap dan tidak ada pembayaran.
    mungkin dengan sosialisasi dengan para supplier2 kita masing2 itu tidak apa2 ,,,
    heheheeee ,,,
    yang penting ada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
    dan dengan tempo penggunaan yang wajar ,,,
    heheheeeee ,,,,

    salam,
    newbie

  • lebay

    Member
    4 May 2010 at 6:25 pm

    kalau menurut saya faktur pajak yang lama tersebut masih dapat digunakan karena berdasarkan peraturan Dirjent Pajak no 13 tahun 2010, faktur pajak lama dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak sampai habis dan tetap dinggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun secara material, untuk nomor serinya juga masih dapat melanjutkan nomor seri faktur pajak yang telah digunakan oleh PKP sebelum ketentuan tersebut berlaku, mungkin hanya itu yang saya ketahui kalau ada rekan2 yang lain dapat menambahkannya, makasih

  • begawan5060

    Member
    4 May 2010 at 6:32 pm
    Originaly posted by obi:

    SE ini terbit diakhir april 2010, menurut saya ini SE yang terlambat, karena pada saat awal PER 13 berlaku yaitu 1 April 2009 tidak ada kepastian hukum kalau Faktur Pajak (lama) boleh digunakan, sehingga saya sebagai PKP pengguna ingin mencari aman agar Faktur Pajak yg saya terima tidak "cacat". maka saya merujuk ke PER 13 Lamp. 1A dan 1B.

    Originaly posted by obi:

    3. Apakah sekarang sudah tidak ada lagi Format Faktur Pajak yang Baku ?

    Sebelum SE ini terbit…, menurut saya PER-13 sudah cukup jelas…
    Bahwa menurut ketentuan lama maupun ketentuan baru, FP tidak ada bentuk baku-nya..
    Yang terlampir pada masing-masing PER-nya (lama maupun baru) hanya sekedar contoh

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now