• Jurnal Pendapatan sewa

  • madilau

    Member
    29 April 2010 at 5:05 pm

    Dear All,
    Kl misalnya perusahaan menyewakan gedung sebulan Rp10jt, ppn 1jt dan dipotong pph pasal 4 final oleh si penyewa, bagaimana pencatatannya yah?
    Ada 2 Contoh (mana yg benar) :
    Contoh 1
    Jurnal :
    Pada saat Pengakuan Pendapatan
    Dr. Piutang 10.000.000
    Dr. Biaya PPh pasal 4 (2) 1.000.000
    Cr. Pendapatan – sewa gedung 10.000.000
    Cr. PPn 1.000.000
    Pada saat Pembayaran
    Dr. Kas/Bank 10.000.000
    Cr. Piutang Usaha 10.000.000
    pada contoh jurnal ini, potongan pph pasal 4 langsung dibiayakan tiap bulan

    Atau :
    Contoh 2
    Jurnal :
    Pada saat Pengakuan Pendapatan
    Dr. Piutang 10.000.000
    Dr. UM pph pasal 4(2) 1.000.000
    Cr. Pendapatan – sewa gedung 10.000.000
    Cr. PPn 1.000.000
    Pada saat Pembayaran
    Dr. Kas/Bank 10.000.000
    Cr. Piutang Usaha 10.000.000
    Kalau jurnal seperti ini, kapan dilakukan offset UM pph pasal 4 supaya menjadi nol? apakah pada akhir tahun atau akhir bulan? dan ke account mana offset um pph ps 4 ini dilakukan?

    Jadi… berdasarkan 2 contoh itu, mana yang lebih tepat digunakan dalam pencatatan meskipun pada Akhir periode untuk perhitungan perpajakan dikoreksi fiskal pendapatan dan biaya pajaknya karena bersifat final.
    Thx before…

  • madilau

    Member
    29 April 2010 at 5:05 pm
  • Aries Tanno

    Member
    29 April 2010 at 5:32 pm

    Yang benar yang pertama

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    18 July 2010 at 3:27 pm

    Temans,

    Saya pernah tuh dapet kasus Perusahaan sewa menyewa bangunan.

    Prinsipnya sih seperti ini:
    1. Pendapatan diakui sesuai dengan jangka waktu sewa (amortisasi per bulan)
    2. Jumlah PPh 4(2) yg dipotong juga dibebankan sesuai dengan jangka waktu sewa (amortisasi per bulan)

    Jurnalnya sbg berikut:

    Dr. Piutang (neraca)
    Dr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
    Cr. Pendapatan di terima di muka (neraca)
    Cr. PPN Keluaran (neraca)
    (Jurnal pada saat penagihan)

    Dr. Bank (neraca)
    Cr. Piutang (neraca)
    (Jurnal pada saat penerimaan tagihan)

    Dr. Pendapatan sewa (laba rugi)
    Dr. Beban pajak final (laba rugi)
    Cr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
    Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
    (Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya)

    Jadi, apabila terdapat pendapatan sewa yg belum expired di tgl 31 Des 20xx maka akan muncul di neraca:
    1. Aset -> Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (nilainya akan = 10% x jumlah pendapatan diterima di muka pada akun kewajiban)
    2. Kewajiban -> Pendapatan diterima di muka
    3. Laba rugi -> Pendapatan sewa
    4. Laba rugi -> beban pajak penghasilan final (nilainya akan = 10% x jumlah pendapatan sewa)

    Salam,

  • oktaviandri

    Member
    18 July 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Dr. Pendapatan sewa (laba rugi)
    Dr. Beban pajak final (laba rugi)
    Cr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
    Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
    (Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya)

    untuk jurnal saat penagihan sepertinya terbalik.

    Dr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
    Dr. Beban pajak final (laba rugi)
    Cr. Pendapatan sewa (laba rugi)
    Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
    (Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya)

  • cl4y

    Member
    16 November 2011 at 6:08 am

    Jurnal ini untuk kalau kita dipotong oleh penyewa ya?
    Bagaimana kalau penyewa titip ke kita untuk dibayarkan?
    Dr. Piutang 10.000.000
    Dr. Biaya PPh 1.000.000
    Cr. Pendapatan 10.000.000
    Cr. PPN 1.000.000

    Waktu Penerimaan penyewa bayarnya 11.000.000
    Dr. BAnk 11.000.000
    Cr. Piutang 10.000.000
    Cr. PPh 4(2) 1.000.000

    Apakah begini? Terus nanti Hutang PPh 4(2) itu baru 0 ketika kita setorkan PPhnya begitu?

    Thanx. Mohon bantuannya ..

  • susy0505

    Member
    12 April 2012 at 11:30 pm

    Rekan Ortax

    Berkaitan dengan perusahaan sewa. Pendapatan sewa, dikenakan PPh 10% bersifat final. Bagaimana dengan perhitungan akhir tahun berkenaan dengan pph pasal 29 ? apakah dikenakan pajak penghasilan lagi ? jika iya artinya double bayar penghasilan ?

    mohon penjelasannya

    Salam

  • encex

    Member
    13 April 2012 at 11:07 am

    Jika memang semua penghasilan dipotong PPH Final, maka PPH pasal 29 nya NIHIL, Jadi hanya melaporkan SPT Badan sama pembukuannya saja. Mohon saran dari rekan lain. salam

  • tiyoci

    Member
    21 May 2013 at 9:59 am

    bagaimana dengan jurnal utk PPN-nya? apakah pada saat pengakuan pendapatan tidak dilakukan jurnal utk memindahkan PPN dari neraca ke laba rugi? terima kasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now