• Daftar Nominatif

     VmanOrangKereN updated 14 years, 1 month ago 9 Members · 12 Posts
  • rivan

    Member
    9 October 2008 at 2:49 pm
  • rivan

    Member
    9 October 2008 at 2:49 pm

    Rekan-rekan Or-Tax

    Harap bantuannya, bagaimana agar biaya Entertainment seperti Jamuan Makan agar diakui oleh Pajak sebagai biaya perusahaan?

    Apa cukup dengan melampirkan Daftar Nominatif Jamuan Makan pada saat laporan SPT Tahunan di akhir tahun?

    Bagaimana Format dari Daftar Nominatif Jamuan Makan tersebut?

    Terima Kasih.

  • lutfan1708

    Member
    9 October 2008 at 3:15 pm
    Originaly posted by rivan:

    Bagaimana Format dari Daftar Nominatif Jamuan Makan tersebut?

    coba pak cari diweb pajak.go.id disana ada formatnya yaitu di SE-27/PJ.22/1986 tgl 14 Juni 1986 disana ada lampiran dafatar nominatifnya.

  • rivan

    Member
    9 October 2008 at 3:21 pm

    Terima kasih atas pencerahannya sdr lutfan.

  • rivan

    Member
    9 October 2008 at 3:32 pm

    sudah saya cari tapi invalid, ada lagi yang bisa bantu?

  • rohendy

    Member
    28 October 2008 at 10:13 pm
  • surjono

    Member
    12 November 2008 at 2:38 pm

    kalo masih invalid juga, tulis no fax rekan rivan, nanti saya fax/email

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 3:58 pm

    Dear All friend's,

    Attn:Rivan and Thanks for website / email from Rohendy (canggih tinggal click keluar Daftar Nominatif).

    Sesuai ketentuan jika Entertainment didukung Bukti Daftar Nominatif maka Otoritas Pajak wajib mengakui sebagai Biaya.

    Jika ditolak lakukan upaya hukum mulai eberatan, banding, Gugatan, PK ke MA.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • melantoim

    Member
    11 February 2010 at 3:43 pm

    apakah biaya jamuan termasuk juga makan/minum pegawai?
    tolong pencerahannya..

    salam..

  • rendi

    Member
    15 February 2010 at 3:04 pm

    sekarang untuk daftar nominatif tidak hanya untuk entertaint tp biaya marketing/promosi jg harus ada daftar nominatif listnya,,

  • Aries Tanno

    Member
    15 February 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by melantoim:

    apakah biaya jamuan termasuk juga makan/minum pegawai?
    tolong pencerahannya..

    salam..

    nggak

    Salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    16 February 2010 at 1:55 pm

    betul kata sodara rendi..

    makan/minum pegawai tidak perlu daftar nominatif,,asal untuk seluruh pegawai,,boleh dijadikan beban/pengurang.. kalo bukan buat seluruh pegawai,,jatohnya natura..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now