Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Daftar Nominatif
Rekan-rekan Or-Tax
Harap bantuannya, bagaimana agar biaya Entertainment seperti Jamuan Makan agar diakui oleh Pajak sebagai biaya perusahaan?
Apa cukup dengan melampirkan Daftar Nominatif Jamuan Makan pada saat laporan SPT Tahunan di akhir tahun?
Bagaimana Format dari Daftar Nominatif Jamuan Makan tersebut?
Terima Kasih.
- Originaly posted by rivan:
Bagaimana Format dari Daftar Nominatif Jamuan Makan tersebut?
coba pak cari diweb pajak.go.id disana ada formatnya yaitu di SE-27/PJ.22/1986 tgl 14 Juni 1986 disana ada lampiran dafatar nominatifnya.
Terima kasih atas pencerahannya sdr lutfan.
sudah saya cari tapi invalid, ada lagi yang bisa bantu?
kalo masih invalid juga, tulis no fax rekan rivan, nanti saya fax/email
Dear All friend's,
Attn:Rivan and Thanks for website / email from Rohendy (canggih tinggal click keluar Daftar Nominatif).
Sesuai ketentuan jika Entertainment didukung Bukti Daftar Nominatif maka Otoritas Pajak wajib mengakui sebagai Biaya.
Jika ditolak lakukan upaya hukum mulai eberatan, banding, Gugatan, PK ke MA.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
apakah biaya jamuan termasuk juga makan/minum pegawai?
tolong pencerahannya..salam..
sekarang untuk daftar nominatif tidak hanya untuk entertaint tp biaya marketing/promosi jg harus ada daftar nominatif listnya,,
- Originaly posted by melantoim:
apakah biaya jamuan termasuk juga makan/minum pegawai?
tolong pencerahannya..salam..
nggak
Salam
betul kata sodara rendi..
makan/minum pegawai tidak perlu daftar nominatif,,asal untuk seluruh pegawai,,boleh dijadikan beban/pengurang.. kalo bukan buat seluruh pegawai,,jatohnya natura..