Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2

  • UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2

     Shalim updated 13 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 10:26 pm
  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 10:26 pm

    Dear all,
    Jika mencermati kalimat dalam pasal 9 ayat 2 dalam UU 42 Thn 2009, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak masukan "harus" dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran. Kalo begini kan agar repot juga ya, soalnya seringkali faktur pajak pembelian kita terima sudah melewati masa pelaporan PPN, apalagi jika suatu pembelian belum dilunasi, pihak penjual kadang2 belum mau memberikan faktur pajaknya. Kalo dulu kan bisa berlaku sampai dengan 3 bulan berikutnya. Wah bisa sering terjadi pembetulan dong. Mohon koreksi jika saya keliru.

  • bayem

    Member
    22 April 2010 at 11:13 pm
    Originaly posted by shalim:

    Jika mencermati kalimat dalam pasal 9 ayat 2 dalam UU 42 Thn 2009, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak masukan "harus" dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran. Kalo begini kan agar repot juga ya, soalnya seringkali faktur pajak pembelian kita terima sudah melewati masa pelaporan PPN, apalagi jika suatu pembelian belum dilunasi, pihak penjual kadang2 belum mau memberikan faktur pajaknya. Kalo dulu kan bisa berlaku sampai dengan 3 bulan berikutnya. Wah bisa sering terjadi pembetulan dong. Mohon koreksi jika saya keliru.

    tidak ada kata2 "harus" dalam pasal 9 ayat 2 UU 42 tahun 2009

    dalam pasal 9 ayat 9 UU no 42 tahun 2009 sudah diatur kok masa berlaku pajak masukan.

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    jadi gak ada bedanya dengan UU PPN sebelumnya

  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 11:20 pm

    wah anda benar sekali rekan Bayem, saya kurang teliti membaca ayat demi ayat. Thanks ya!

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now