Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang

  • Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang

     r.prast updated 13 years, 11 months ago 12 Members · 22 Posts
  • andrydermawanto

    Member
    22 April 2010 at 8:47 am

    Dear Taxer,
    saya mau tanya sehubungan dengan tanggal penerbitan faktur pajak, di mana dalam UU No 42. pasal 13, disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat "PENYERAHAN BARANG". yang saya mau tanyakan pengertian penyerahan barang ini apakah pada saat barang keluar dari gudang (surat jalan diterbitkan) atau barang diterima oleh customer (bukti terima barang). karena customer kami menuntut agar tanggal faktur pajak sama dengan tanggal saat penerimaan barang sedangkan di lapangan sudah pasti berbeda dengan tanggal terbit surat jalan karena jarak dan waktu pengiriman, tetapi menurut saya pengertian penyerahan tersebut dilihat dari sudut pandang penjual yang menyerahkan (bukti = surat jalan). Mohon pencerahannya. Terima Kasih

  • andrydermawanto

    Member
    22 April 2010 at 8:47 am
  • joeardy

    Member
    22 April 2010 at 8:59 am

    1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
    dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.
    2. Tgl. penyerahan adalah Tgl Surat Jalan (diterbitkan), tanggal penerimaan biasanya hanya berupa stempel/validasi WH

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 8:59 am

    yg dimaksud FP harus dibuat pada saat penyerahan barang adalah pada saat barang keluar dari gudang penjual…agar tgl FP sama dengan tgl invoice…

    mohon koreksinya..

  • Habibah

    Member
    22 April 2010 at 9:04 am

    menurut pp24 2002
    "Pasal 13
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
    (2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

  • Aries Tanno

    Member
    22 April 2010 at 9:11 am
    Originaly posted by joeardy:

    1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
    dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.
    2. Tgl. penyerahan adalah Tgl Surat Jalan (diterbitkan), tanggal penerimaan biasanya hanya berupa stempel/validasi WH

    Originaly posted by aepklaten:

    yg dimaksud FP harus dibuat pada saat penyerahan barang adalah pada saat barang keluar dari gudang penjual…agar tgl FP sama dengan tgl invoice…

    mohon koreksinya..

    Originaly posted by habibah:

    menurut pp24 2002
    "Pasal 13
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
    (2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

    Setujuuuu

    Salam

  • andrydermawanto

    Member
    22 April 2010 at 10:37 am

    menurut saya juga seperti itu pak pada saat barang keluar gudang sehingga tanggal faktur pajak sama dengan tanggal surat jalan. tapi bagi sebagian customer kami sangat kukuh harus sama dengan barang terima. Apakah ada dasar hukum selain yang lebih tegas?

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Apakah ada dasar hukum selain yang lebih tegas?

    Seperti telah dikutip rekan Habibah..

  • Simonalim

    Member
    22 April 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by habibah:

    menurut pp24 2002
    "Pasal 13
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

    Menurut Penjelasan PP 24 tahun 2002 Pasal 13(1):
    Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
    Mohon ada yg mau mencoba sharing, apa maksudnya kalimat/alinea diatas?

    Kapan ya ada SE untuk mempertegas mengenai hal ini dikeluarkan?
    Kepada Bapak2/Ibu2 di Direktorat Jendral Pajak Peraturan II mohon dibarengi dengan SE "Pemberlakuan Faktur Pajak Standar yg masih ada sisa cetak" segera diterbitkan.

    Thanks.
    Salam Ortax..

  • Fin21

    Member
    22 April 2010 at 4:20 pm

    Rekan2, mohon maaf sebelumnya kalau pertanyaan saya ini mendasar sekali, tapi daripada salah, lebih baik saya minta pencerahan dari rekan2 sekalian….
    Selama ini yang berlaku umum kan, tanggal faktur pajak sesuai tanggal invoice…berarti sekarang kalau tanggal invoice dan faktur pajak 3 hari dari tanggal kirim barang(setelah confirm barang diterima client dgn baik), apakah itu salah ?
    Terima kasih.

  • SautMB

    Member
    22 April 2010 at 5:48 pm

    1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
    dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.

    Rekan joeardy,

    Ada kalanya barang yang kita keluarkan dari gudang dengan yang diterima customer itu berbeda kuantitinya.
    Jadi tidak ada salahnya kalo menggunakan tanggal pada saat barang diserahkan oleh penjual dan diterima langsung oleh pembeli.
    Hal ini untuk mencegah terjadinya revisi invoice dan faktur pajak.

    Terima kasih.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 April 2010 at 5:54 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Jadi tidak ada salahnya kalo menggunakan tanggal pada saat barang diserahkan oleh penjual dan diterima langsung oleh pembeli.

    jelas salah
    nggak bisa ditawar lagi ketentuannya

    Salam

  • Simonalim

    Member
    22 April 2010 at 6:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    jelas salah
    nggak bisa ditawar lagi ketentuannya

    Rekan Hanif, mohon pencerahannya kalo bisa detail/ada contohnya.
    Terima Kasih.

  • SautMB

    Member
    22 April 2010 at 6:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    jelas salah
    nggak bisa ditawar lagi ketentuannya

    Rekan Hanif,

    Apakah ada peraturan yang mengikat secara jelas?
    krn info dr AR saya, tidak ada masalah dengan tanggal yang saya maksudkan sebelumnya.
    Thanks,

    Salam

  • andrydermawanto

    Member
    23 April 2010 at 11:39 am

    bagi saya sudah jelas dengan SE tersebuy. Terima Kasih Banyak….

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now