• Faktur Pajak Hilang

     r.prast updated 14 years ago 3 Members · 4 Posts
  • chris1311

    Member
    19 April 2010 at 1:43 pm
  • chris1311

    Member
    19 April 2010 at 1:43 pm

    rekan ortax mau tanya

    jika faktur pajak masukan hilang sedangkan si supplier tidak mau mencetak ulang faktur pajak tersebut dan hanya mau memberikan fotocopy saja apakah fotocopy faktur pajak tersebut harus di legalisir oleh KPP supplier?

    mohon pencerahaan dan peraturan terkait

    salam

  • Habibah

    Member
    19 April 2010 at 2:03 pm

    per 13/PJP/2010 Lampiran VIII

    B. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG

    1. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
    2. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
    Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
    – Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
    – Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
    3. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
    4. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

  • r.prast

    Member
    19 April 2010 at 2:06 pm

    yupz ,,,
    rekan habibah sudah menjelaskan tuch ,,,
    muantabs ,,,

    salam,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now