Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Faktur Pajak 2010 untuk PPN yang dibebaskan
Kode Faktur Pajak 2010 untuk PPN yang dibebaskan
Rekan2,
Mau tanya nih. Saya bekerja di satu perusahan Swasta Developer Rumah Sederhana, dimana menurut peraturan yang terdahulu dengan batasan harga sampai dengan 55juta, dibebaskan dari PPN atau PPN ditanggung pemerintah. Sebelumnya saya hanya menerbitkan Faktur pajak sederhana.
Yang saya mau tanyakan adalah:
1. Apakah KODE TRANSAKSI antara rumah yang seharga 54juta berbeda dengan yang seharga 56juta?(mengingat harga 54juta PPNnya ditanggung pemerintah)2. Kode transaksi manakah yang harus saya pakai untuk DPP yang ditanggung pemerintah dan untuk DPP yang tidak ditanggung pemerintah?
3. Apa beda antara Kode Transaksi 07 dengan 08? Apakah saya bisa memakai salah satu dari kode transaksi tsb diatas?
Mohon bantuan rekan2 sekalian. Trims….
- Originaly posted by budim:
dibebaskan dari PPN atau PPN ditanggung pemerintah
Ada perbedaan antara PPN Dibebaskan dari Pengenaan dengan PPN Ditanggung Pemerintah. Jika Dibebaskan maka PPN-nya tidak dipungut atau tidak terutang atau semacam "bukan obyek PPN", jika Ditanggung Pemerintah berarti atas penyerahan tsb tetap terutang PPN tetapi yg membayar adalah pemerintah dari rekening subsidi pajak.
Utk penyerahan rumah yg harganya di bawah 55juta sesuai PMK-80 th 2008 maka Kode Transaksi-nya adalah "08" yaitu Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Utk pemakaian Kode "07" bagi perusahaan developer salah satunya adalah atas penyerahan rumah proyek pemerintah yg dananya dibiayai dengan dana pinjaman/hibah dari luar negeri.
——————–
Oo..beda yah…Makasih buat infonya Pak Harry. Lantas kalau harga rumah yang dibawah 55juta pake kode transaksi "08", bagaimana untuk yang harga diatas 55juta dan masih tetap RSH?
Bisa minta peraturan tertulisnya gak yah yang mengatur pemakaian kode "08" untuk penjualan RSH, mengingat dari Lampiran III PER-13 hanya disebutkan peraturan khusus mengenai IMPOR.
Trims buat bantuannya
Salah satu batasan yg diberikan oleh PMK-80 th 2008 utk penyerahan rumah tsb adalah :
– harga jual tdk lebih dr 55 juta, dan
– mrpkn rumah pertama yg dimiliki, digunakan sendiri u tmp tinggal, dan tdk dipindahtangankan dlm kurun waktu 5 thn sejak dimiliki (oleh Pembeli)Jadi utk harga lebih dr 55 juta meskipun termasuk RSH, penyerahannya terutang PPN. Juga bila beli lebih dari 1 maka penyerahan unit ke-2 dst tetap terutang PPN. Utk kode transaksi dipakai "01"
Pemakaian kode "08" mengacu ke PER-146 th 2006 atau PER-14 th 2010.
——————–
Waahh…makasih banget buat Ilmunya Pak Harry….
Salam
kembali Salam …..