Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › eSPT PPN
Salam Sejahtera,
Kawan-kawan mungkin ada yang sudah mengetahui tentang tata cara pengisian e SPT PPN mulai april 2010? khususnya tentang perpindahan faktur pajak sederhana ke faktur pajak. tentunya pabila buyer kita tidak memiliki npwp. bagaimana cara membuat faktur pajaknya dan pengisian eSPT PPN nya. terima kasih sebelumnya.menurut pendapat saya, kalau buyer blm ber NPWP ya ndak bisa dibuatkan faktur pajak (Karena harus PKP). pada e-SPT masa PPN nya diisi jumlah penjualan/omzet yang tidak berfaktur( form 1107 A) yang diperoleh dari penyerahan barang/jasa kena pajak yang berupa nota penjualan/faktur pajak sederhana atau apa yang bisa dianggap sebagai bukti penyerahan barang/jasa. kalau sdr sdh PKP ya harus membuat faktur pajak yang sesuai dgn ketentuan. masalah pengisian e-SPT PPN masa bisa tanya ke AR.
- Originaly posted by deddysetyo:
Kawan-kawan mungkin ada yang sudah mengetahui tentang tata cara pengisian e SPT PPN mulai april 2010? khususnya tentang perpindahan faktur pajak sederhana ke faktur pajak. tentunya pabila buyer kita tidak memiliki npwp. bagaimana cara membuat faktur pajaknya dan pengisian eSPT PPN nya. terima kasih sebelumnya.
1. Penerbitan FP :
Terbitkan FP dengan formaf baru, identitias pembeli (nama, alamat, NPWP) tidak usah diisi.
2. Entry di eSPT :
Di-entry dalam "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana" - Originaly posted by begawan5060:
. Penerbitan FP :
Terbitkan FP dengan formaf baru, identitias pembeli (nama, alamat, NPWP) tidak usah diisi.
2. Entry di eSPT :
Di-entry dalam "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana"sependapat
Salam
Terimakasih atas masukannya kawan-kawan akan saya coba.