Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 22 boleh dikreditkan atau tidak ?
PPH 22 boleh dikreditkan atau tidak ?
Mohon bantuan rekan2,
Perusahaan membeli semen dikenakan pph 22,
selama ini pph 22 tidak dilaporkan/dikreditkan.
Pertanyaan saya untuk PPH 22 yg dipungut oleh supplier, apakah boleh tidak dilaporkan / tidak dikreditkan di SPT? dan dianggap sebagai biaya ?- Originaly posted by candy:
Perusahaan membeli semen dikenakan pph 22,
selama ini pph 22 tidak dilaporkan/dikreditkan.Apakah anda mendapat bukti potong?
Ada bukti potongnya.
Jika ada boleh dikreditkan di SPT. Anda membeli dari supplier lokal /dalam negeri kan?
tarifnya kalau tidak salah, industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan NilaiYa dari supplier lokal.
Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?- Originaly posted by candy:
Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?
Tidak ada masalah untuk hal tersebut, karena itu hak WP mau dikreditkan atau tidak..
Salam
ok thanks.
Apakah ada peraturan/ undang2 mengenai pph 22 ini ?thanks ya
- Originaly posted by candy:
Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?
saat pemeriksaan sih gak ada masalah,
tapi kalo ada petugas pajak yang tau dan 'iseng', spt 1771 yg psl 29nya sudah dibayar lunas, bisa dinyatakan jadi lebih bayar (dg mengkreditkan ps 22 tsb).
dan posisi spt 1771 lebih bayar ini kan jadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.
kami pernah mengalaminya …. - Originaly posted by ndoet:
Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?
saat pemeriksaan sih gak ada masalah,
tapi kalo ada petugas pajak yang tau dan 'iseng', spt 1771 yg psl 29nya sudah dibayar lunas, bisa dinyatakan jadi lebih bayar (dg mengkreditkan ps 22 tsb).
dan posisi spt 1771 lebih bayar ini kan jadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.
kami pernah mengalaminya ….Memang bisa hal seperti itu, padahal kita tidak mengkreditkan..apa dasar hukumnya? Soalnya saya ada PPh22 yg tidak dikreditkan, karna memang bukan kami yg bayar(dibayar pihak lain namun menggunakan NPWP kami)
Please advisenya.. - Originaly posted by dedhe:
Originaly posted by candy: Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?
Tidak ada masalah untuk hal tersebut, karena itu hak WP mau dikreditkan atau tidak..
masa sie….
untuk diketahui oleh rekan2, bahwa pph baik pph22 maupun pph23 tidak dapat dibiayakan, berarti pada saat SPT Badan di kreditkan.
Hanya PPN yg bisa di biayakan
saran saya sebaiknya anda tetap kreditkan, meski akhirnya nanti lebih bayar…
klo memang ga ada masalah, khan ga perlu takut di periksa.. - Originaly posted by hafidz_28:
untuk diketahui oleh rekan2, bahwa pph baik pph22 maupun pph23 tidak dapat dibiayakan, berarti pada saat SPT Badan di kreditkan.
Begini rekan hafidz dan rekan2 yg lain.
Ada sebagian PPh22 atas impor yg kami biayakan jadi kami ada bukti pembyarannya dari dari kiriman tagihan atas impor tersebut. Namun ada pula PPh22 tsb yg memang kami tidak biayakan karna kami tidak ditagih atas biaya ekspedisi tsb.
Jadi bagaimana pula jurnalnya jika ttp dikreditkan rekan hafidz dan rekan2 yg lain? - Originaly posted by wesewess:
Ada sebagian PPh22 atas impor yg kami biayakan jadi kami ada bukti pembyarannya dari dari kiriman tagihan atas impor tersebut.
loh ko di biayakan, harusnya sebagai Pajak Dibayar Dimuka…
Originaly posted by wesewess:Namun ada pula PPh22 tsb yg memang kami tidak biayakan karna kami tidak ditagih atas biaya ekspedisi tsb
maksudnya…?
- Originaly posted by hafidz_28:
loh ko di biayakan, harusnya sebagai Pajak Dibayar Dimuka…
iya benar sorry Pajak dibayar dimuka, maksud saya atas ekspedisi saja yg biayakan.
Maksud saya:
Namun ada SSCP & PIB yg dikirim kpd kami tanpa ada tagihan ekspedisinya.
Jadi yg bayar bukan kami namun partner kami yg diluar negeri.