Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 22 boleh dikreditkan atau tidak ?

  • PPH 22 boleh dikreditkan atau tidak ?

  • candy

    Member
    15 April 2010 at 10:29 am
  • candy

    Member
    15 April 2010 at 10:29 am

    Mohon bantuan rekan2,

    Perusahaan membeli semen dikenakan pph 22,
    selama ini pph 22 tidak dilaporkan/dikreditkan.
    Pertanyaan saya untuk PPH 22 yg dipungut oleh supplier, apakah boleh tidak dilaporkan / tidak dikreditkan di SPT? dan dianggap sebagai biaya ?

  • dedhe

    Member
    15 April 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by candy:

    Perusahaan membeli semen dikenakan pph 22,
    selama ini pph 22 tidak dilaporkan/dikreditkan.

    Apakah anda mendapat bukti potong?

  • candy

    Member
    15 April 2010 at 10:42 am

    Ada bukti potongnya.

  • dedhe

    Member
    15 April 2010 at 10:50 am

    Jika ada boleh dikreditkan di SPT. Anda membeli dari supplier lokal /dalam negeri kan?
    tarifnya kalau tidak salah, industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

  • candy

    Member
    15 April 2010 at 11:00 am

    Ya dari supplier lokal.
    Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?

  • dedhe

    Member
    15 April 2010 at 11:06 am
    Originaly posted by candy:

    Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?

    Tidak ada masalah untuk hal tersebut, karena itu hak WP mau dikreditkan atau tidak..

    Salam

  • candy

    Member
    15 April 2010 at 11:08 am

    ok thanks.
    Apakah ada peraturan/ undang2 mengenai pph 22 ini ?

  • candy

    Member
    15 April 2010 at 11:42 am

    thanks ya

  • ndoet

    Member
    15 April 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by candy:

    Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?

    saat pemeriksaan sih gak ada masalah,
    tapi kalo ada petugas pajak yang tau dan 'iseng', spt 1771 yg psl 29nya sudah dibayar lunas, bisa dinyatakan jadi lebih bayar (dg mengkreditkan ps 22 tsb).
    dan posisi spt 1771 lebih bayar ini kan jadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.
    kami pernah mengalaminya ….

  • wesewess

    Member
    15 April 2010 at 12:33 pm
    Originaly posted by ndoet:

    Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?

    saat pemeriksaan sih gak ada masalah,
    tapi kalo ada petugas pajak yang tau dan 'iseng', spt 1771 yg psl 29nya sudah dibayar lunas, bisa dinyatakan jadi lebih bayar (dg mengkreditkan ps 22 tsb).
    dan posisi spt 1771 lebih bayar ini kan jadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.
    kami pernah mengalaminya ….

    Memang bisa hal seperti itu, padahal kita tidak mengkreditkan..apa dasar hukumnya? Soalnya saya ada PPh22 yg tidak dikreditkan, karna memang bukan kami yg bayar(dibayar pihak lain namun menggunakan NPWP kami)
    Please advisenya..

  • hafidz_28

    Member
    15 April 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Originaly posted by candy: Kalo perusahaan tidak mengkreditkan bukti potong tersebut apakah ada masalah saat pemeriksaaan ?

    Tidak ada masalah untuk hal tersebut, karena itu hak WP mau dikreditkan atau tidak..

    masa sie….

    untuk diketahui oleh rekan2, bahwa pph baik pph22 maupun pph23 tidak dapat dibiayakan, berarti pada saat SPT Badan di kreditkan.

    Hanya PPN yg bisa di biayakan

    saran saya sebaiknya anda tetap kreditkan, meski akhirnya nanti lebih bayar…
    klo memang ga ada masalah, khan ga perlu takut di periksa..

  • wesewess

    Member
    15 April 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    untuk diketahui oleh rekan2, bahwa pph baik pph22 maupun pph23 tidak dapat dibiayakan, berarti pada saat SPT Badan di kreditkan.

    Begini rekan hafidz dan rekan2 yg lain.
    Ada sebagian PPh22 atas impor yg kami biayakan jadi kami ada bukti pembyarannya dari dari kiriman tagihan atas impor tersebut. Namun ada pula PPh22 tsb yg memang kami tidak biayakan karna kami tidak ditagih atas biaya ekspedisi tsb.
    Jadi bagaimana pula jurnalnya jika ttp dikreditkan rekan hafidz dan rekan2 yg lain?

  • hafidz_28

    Member
    15 April 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by wesewess:

    Ada sebagian PPh22 atas impor yg kami biayakan jadi kami ada bukti pembyarannya dari dari kiriman tagihan atas impor tersebut.

    loh ko di biayakan, harusnya sebagai Pajak Dibayar Dimuka…

    Originaly posted by wesewess:

    Namun ada pula PPh22 tsb yg memang kami tidak biayakan karna kami tidak ditagih atas biaya ekspedisi tsb

    maksudnya…?

  • wesewess

    Member
    15 April 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    loh ko di biayakan, harusnya sebagai Pajak Dibayar Dimuka…

    iya benar sorry Pajak dibayar dimuka, maksud saya atas ekspedisi saja yg biayakan.
    Maksud saya:
    Namun ada SSCP & PIB yg dikirim kpd kami tanpa ada tagihan ekspedisinya.
    Jadi yg bayar bukan kami namun partner kami yg diluar negeri.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now