Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Seragam karyawan???

  • Seragam karyawan???

     edisuryadi2 updated 13 years ago 48 Members · 57 Posts
  • slashkid

    Member
    27 September 2008 at 7:45 pm
  • slashkid

    Member
    27 September 2008 at 7:45 pm

    Saya mau tanya tentang seragam karyawan boleh dimasukkan dalam biaya perusahaan atau tidak??

  • alpha

    Member
    27 September 2008 at 8:23 pm

    menurut saya mah bisa za, kan bs dimasukkan dalam pos biaya pengadaan pembelian seragam karyawan.

  • lyhari

    Member
    27 September 2008 at 10:53 pm

    bisa azza lah, kan berkaitan dengan usaha dalam mendapatkan penghasilan. Kalo seragam itu bukan untuk kerja, misalnya pakaian pesta yang seragam, atau untuk kepentingan pribadi, ya nggak boleh

  • gialloblu97

    Member
    28 September 2008 at 1:48 am

    klo tidak salah seragam itu yang blh dibiayakan adalah seragam utk satpam saja atau security….utk yg lainnya dikoreksi…
    mohon koreksinya

  • slashkid

    Member
    28 September 2008 at 2:56 pm

    Terima kasih masukannya…
    Tapi setahu saya hanya seragam karyawan seperti seragam satpam saja yang boleh dibiayakan seperti penjelasan gialloblu…
    Mohon koreksinya

  • besdy

    Member
    3 October 2008 at 10:58 pm

    Setau saya,sesuai dengan ketentuan perpajakan seragam yang boleh dibiayakan adalah yang wajib diadakan untuk karyawan dengan alasan keselamatan kerja, sedangkan seragam untuk pegawai kantoran adalah tidak dibenarkan untuk sebagai pengurang penghasilan, karena dianggap sebagai tunjangan natura

  • surjono

    Member
    7 October 2008 at 11:25 am

    ada ketentuannya bahwa seragam karyawan termasuk seragam satpam dapat dibiayakan karena itu untuk kepentingan semua karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. jelas dapat dibiayakan

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 11:35 am

    coba dilihat KEP – 213/PJ./2001

  • tonnie

    Member
    7 October 2008 at 3:22 pm

    inti utamanya adalah biaya 3M,
    jadi tergantung argumen yang digunakan….
    diluar seragam yang diwajibkan untuk alasan keamanan & keselamatan kerja.
    secara umum tujuan diadakan penyeragaman pakaian adalah untuk menyatakan identitas suatu perusahaan yang melekat pada diri karyawan,
    biasanya 1 kesatuan dengan name tag & asesoris tambahan lainnya
    menurut saya, biasanya yang menggunakan seragam adalah perusahaan yang banyak berhubungan dengan pihak luar seperti perbankan & kantor pelayanan publik lainnya.
    di KPP kota saya aja tiap Senin, orang pajak pakai atasan putih, kemudian tiap jumat pakai batik, di KPP yang lainnya ada juga yang dibuatkan semi jas.
    saya tanyakan ke mereka, jawabannya adalah agar ada perbedaan image dengan kegiatan sebelumnya, lebih mencerminkan keterbukaan, profesional & dekat dengan WP.
    Apakah image penting, ya, dengan bentuk kantor yang baru, seragam baru, otomatis mempengaruhi pandangan masyarakat tentang KPP & Orang pajak.

    Nah, hal yang sama berlaku bagi perusahaan lainnya.
    jadi secara tidak langsung tujuan utamanya , ujung-ujungnya ya 3M kan.

  • rudi_yd

    Member
    9 October 2008 at 8:54 am

    Boleh dibiayakan sepanjang ada hubungan dengan kepentingan usaha perusahaan

  • ifa

    Member
    14 October 2008 at 10:34 am

    setau saya seragam karyawan yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah seragam untuk satpam ataupun seragam2 yang harus digunakan untuk keselamatan kerja, seperti seragam khusus untuk mekanik, dll

  • slashkid

    Member
    15 October 2008 at 3:13 pm

    Terima kasih toni…
    Anda d KPP mana?

  • Koostadi S

    Member
    15 October 2008 at 3:40 pm

    Seragam karywan secara umum tidak bisa di biayakan kecuali untuk Satpam/scurity dan untuk seragam karyawan Bank untuk teller dan CS yg sudah dianggap menjadi ketentuan umum ( teller dan CS diperbankkan itu wajib seragam)

  • rivan

    Member
    16 October 2008 at 10:13 am
    Originaly posted by olive:

    coba dilihat KEP – 213/PJ./2001

    Saya setuju dengan Olive

Viewing 1 - 15 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now