Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN untuk Jasa Pengiriman Pelajar Keluar Negeri untuk berlibur sambil bersekolah

  • PPN untuk Jasa Pengiriman Pelajar Keluar Negeri untuk berlibur sambil bersekolah

     Simonalim updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Crystaleye

    Member
    11 April 2010 at 10:24 am

    Dear Rekan Ortax

    Mohon pencerahannya, saudara saya bekerja di biro perjalanan wisata, selama ini atas jasa yang diberikan oleh Biro wisata tsb adalah terhutang PPN sesuai KMK No.251/KMK.03/2002 yaitu 1%.

    Baru-baru ini, biro wisata tsb memberikanjasa yaitu pengiriman Pelajar keluar Negeri untuk berlibur sembari bersekolah.

    Sewaktu Biro wisata tsb meyampaikan Faktur Pajaknya, customernya menolak Faktur Pajak tersebut, dengan alasan untuk Jasa Pengiriman Pelajar keluar Negeri tersebut terutang PPN 10%, tetapi sewaktu ditanyakan dasarnya, mereka hanya kemukakan terhutang 10% tsb.

    Customernya juga akan memotong PPh Ps 23 atas transaksi tersebut, bagaimana perlakuannya ya?

    Mohon pencerahan dari rekan2 Ortax, atas case tersebut, dan terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • Crystaleye

    Member
    11 April 2010 at 10:24 am
  • junjungansitohang

    Member
    11 April 2010 at 11:42 am

    salam rekan crystaleye

    SE DJP No 18 PJ.3 1989 TTG perlakuan PPn atas jasa perusahaan perjalanan seri PPN-140 angka 4. memberikan penegasan penyerahan jasa paket wisata :

    Sehubungan dengan itu untuk menghilangkan keraguan dan agar ada keseragaman dalam perhitungan PPN yang terutang serta untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda dan menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya tidak terutang PPN maka ditetapkan pengaturan sebagai berikut:
    4.1. Dasar Pengenaan Pajak:
    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
    4.1.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka Pajak Masukan dari Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.

    4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata =
    10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri)

    = Rp. X
    4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
    10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi
    Pemerintah) Rp. Y
    ————-
    PPN yang harus disetor = Rp. X + Y

    salam

  • Crystaleye

    Member
    11 April 2010 at 11:55 am

    Terima kasih Pak Junjungan,

    Pak Junjungan, jadi dapat diambil kesimpulan PPN terhutangnya adalah 4.2.1 + 4.2.2. apakah berkenan berikan contoh perhitungannya ya pak, misalkan ada samplenya begitu.

    Dalam hal invoice tsb tdk diberikan kepada Instansi pemerintah, bagaimana ya pak, misalkan ke Lembaga Pendidikan namun dikelola oleh Yayasan swasta.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 April 2010 at 12:33 pm

    salam rekan crystaleye
    contoh:
    Paket wisata ke LN:
    Invoice yang ditagihakan kpd konsumen sbb:
    Tiket Internasional (A)= 50
    HOtel (B)= 75
    Akomodasi C)= 25
    Total ditagihkan (D=A+B+C)= 150
    Penghitungan dpp = D-A = 150-50=100
    PPn = 10%x10%x100 = 1

    contoh:
    Pengurusan paspor/visa
    Pungutan o/ instansi (A)= 300
    komisi (B)= 50
    Total ditagihkan (C=A+B)= 350
    DPP = C-A = 350-300 = 50
    PPn = 10% X 50 = 5

    salam

  • Crystaleye

    Member
    11 April 2010 at 3:23 pm

    Noted Pak Junjungan, terima kasih penjelasannya.

    Jadi dibedakan sesuai jasa yang diberikan ya Pak oleh biro wisata tsb.

    untuk invoicenya sebaiknya dipisahkan atau tidak, yang terhutang 1% dan 10%

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 April 2010 at 4:11 pm
    Originaly posted by Crystaleye:

    untuk invoicenya sebaiknya dipisahkan atau tidak, yang terhutang 1% dan 10%

    Boleh rekan,

    salam

  • Simonalim

    Member
    10 May 2010 at 3:55 pm

    [quote=]
    Perlakuan PPN untuk perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umum dan agen biro perjalanan. Umumnya produk dan jasa yang dilakukan adalah:

    1. Penjualan tiket pesawat udara, baik yang tiketnya diperoleh dari perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan penerbangan luar negeri, maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk penerbangan ke luar negeri maupun untuk penerbangan di dalam negeri;
    2. Perhotelan, yang voucher-nya diperoleh dari hotel dalam negeri, hotel luar negeri, maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk hotel yang ada di dalam negeri maupun untuk hotel yang ada di luar luar;
    3. Pembuatan paspor, visa luar negeri dan airport assistance
    4. Paket wisata (tiket, hotel, guide assistance) baik untuk paket wisata di dalam negeri maupun paket wisata ke luar negeri.
    Peraturan yang mengatur mengenai biro perjalanan umum dan agen biro perjalanan antara lain:
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2002, antara lain mengatur :
    1. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    2. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    2. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenaan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.
    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, dapat disimpulkan kewajiban PPN atas produk dan jasa biro perjalanan dan agen biro perjalanan adalah sebagai berikut:
    1. Menerima Tiket Pesawat udara dari Perusahaan Penerbangan dalam maupun luar negeri untuk dijual kepada konsumen.
    · Dalam harga tiket sudah mengandung unsur PPN jadi apabila tiket tersebut dijual kepada konsumen sesuai dengan harga dari perusahaan penerbangan maka tidak perlu dikenakan PPN lagi.
    · Biro jasa /agen memperoleh keuntungan dalam bentuk komisi/imbalan dari perusahaan perbangan atau dari biro/agen lainnya.
    · Atas komisi/ imbalan ini, biro jasa/agen yang menerima wajib membuat faktur pajak kepada Perusahaan penerbangan/ biro/agen lainnya .
    · Besarnya PPN adalah 10% dari total nilai komisi/imbalan
    · Apabila biro jasa/agen menjual tiket yang diperoleh dari perusahaan penerbangan/biro/agen lainnya berbeda dengan harga yang tertera dalam tiket ( biro jasa/agen menambahkan keuntungan lagi) maka atas penjualan kepada konsumen juga harus dikenakan PPN 1% dari total harga jual tiket ke konsumen.

    1. Penjualan voucher hotel yang vouchernya diterima dari Hotel dalam maupun luar negeri

    · Biro perjalanan/ agen memperoleh keuntungan dalam bentuk komisi/imbalan.
    · Atas komisi/ imbalan ini, biro jasa/agen yang menerima wajib membuat faktur pajak kepada Perusahaan penerbangan/ biro/agen lainnya .
    · Besarnya PPN adalah 10%

    2. Pembutan paspor, visa dan airport assistance
    · Biro Perjalanan menerima pengurusan pembuatan paspor , visa dan airport assistance dari konsumen maupun dari agen biro perjalanan

    · Agen biro perjalanan menerima calon konsumen yang mau diurus dan diserahkan ke Biro perjalanan ( tidak urus sendiri)

    · PPN dikenakan pada saat membuat faktur pajak kepada konsumen/ agen yang yang meminta untuk dibuatkan paspor atau visa.
    · Besarnya PPN adalah 10% dari nilai biaya yang diminta atau seharusnya diminta.
    · Apabila Invoce termasuk biaya yang dibayarkan kepada Instansi pemerintah, maka untuk PPN dikenakan dari total nilai invoce dikurangi dengan biaya yang dibayar kepada instansi pemerintah tersebut.
    · Pendapatan berasal dari komisi / imbalan yang diperoleh dari Biro Jasa.
    · Harus membuat Faktur pajak kepada Biro jasa yang memberikan komisi/imbalan
    · PPN dikenakan 10% dari jumlah tagihan yang dibuat kepada Biro jasa yang memberikan komisi/imbalan.

    3. Paket wisata dalam dan luar negeri
    · Biro perjalan umum, yang membuat paket wisata untuk dijual

    · Agen biro perjalanan, menjual paket wisata dari biro perjalanan umum
    · PPN dikenakan pada saat membuat faktur kepada konsumen
    · PPN dikenakan sebesar 10% x 10% dari total biaya yang diminta atau seharusnya diminta dari konsumen
    · Apabila dalam paket terdapat tiket angkutan udara dalam negeri maka PPN dikenaka 10% x 10% x( nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri)

    · Pendapatan berupa komisi/imbalan atas penjualan paket wisata dari biro perjalanan.
    · PPN dikenakan 10% dari komisi/imbalan yang di dapat dari biro perjalanan umum
    [/quote]

    Mohon tanya ini ada diperaturan/Surat mana ya?
    Dan apakah masih berlaku, karena menurut UU No.42, hanya tiket dalam negeri yang satu paket perjalanan ke Luar Negeri yg tidak dikenakan PPN.
    Thanks.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now