Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Terlambat melapor PPh 21 tahunan pribadi

  • Terlambat melapor PPh 21 tahunan pribadi

     Ewed updated 13 years, 11 months ago 9 Members · 13 Posts
  • n15a

    Member
    8 April 2010 at 6:32 pm
  • n15a

    Member
    8 April 2010 at 6:32 pm

    Teman, saya seorang pegawai swasta dan saya baru memiliki NPWP tahun 2009 saya tahun ini terlambat melaporkan spt PPh 21 pribadi tahunan saya. Mohon solusinya….
    Saya juga mohon informasinya mengenai denda yang harus dibayarkan beserta dengan cara pembayaran denda tersebut.

    Terima kasih

  • mizter19

    Member
    8 April 2010 at 7:04 pm

    Dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp. 100.000,-

    dibayar saat rekan n15a dapat STP (Surat Tagihan Pajak), nanti dalam STP tersebut tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran.

  • Albert

    Member
    8 April 2010 at 7:23 pm
    Originaly posted by n15a:

    Teman, saya seorang pegawai swasta dan saya baru memiliki NPWP tahun 2009 saya tahun ini terlambat melaporkan spt PPh 21 pribadi tahunan saya. Mohon solusinya….
    Saya juga mohon informasinya mengenai denda yang harus dibayarkan beserta dengan cara pembayaran denda tersebut.

    Tetap Laporkan SPT Tahunannya.
    Setuju apa yang dikatakan rekan mizter , menunggu STP atas terlambat lapor pajak Tahunan denda sebesar Rp 100 ribu dan dibayar.

  • rheza

    Member
    8 April 2010 at 7:46 pm

    iya betul, laporkan saja,, n tinggal tunggu dendanya sebesar 100.000 (pasal 7 UU KUP) dari STP..

  • nurman

    Member
    8 April 2010 at 8:03 pm

    Rekan n15a
    SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tidak ada lagi, kewajiban anda yang perlu mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 bisa mengunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS untuk menyampaikan kepada KPP yang anda terdaftar NPWP, selambat-lambatnya tgl. 31 Maret 2010. bilamana keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan dikenakan denda Rp. 100.000,– kalo kurang jelas coba konsultasi sama AR di KPP yang anda terdaftar akan diberikan penelasan sejelas2nya, gak usah raguragu, kita perlu waktu belajar koq.

  • Aries Tanno

    Member
    8 April 2010 at 8:07 pm
    Originaly posted by NURMAN:

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tidak ada lagi, kewajiban anda yang perlu mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 bisa mengunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS untuk menyampaikan kepada KPP yang anda terdaftar NPWP, selambat-lambatnya tgl. 31 Maret 2010. bilamana keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan dikenakan denda Rp. 100.000,

    sangat sependapat

    salam

  • kevink

    Member
    9 April 2010 at 1:27 pm

    rekan n15a, sampaikan ke temannya, tidak usah ragu untuk laporkan SPT nya, walaupun terlambat dan kena denda, sebagai WP yang baik, harus melaksanakan kewajiban, salah satunya wajib lapor. syukur2 lupa diterbitkan STP dendanya… karena begitu banyaknya data WP, sehingga mungkin bisa saja tidak semuanya bisa diperhatikan…. Tks

  • aepklaten

    Member
    9 April 2010 at 1:56 pm

    mungkin yang dimaksud rekan n15a dalam hal ini adalah untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.
    laporkan saja dalam SPT tahunan PPh OP, dan apabila ada penghasilan selain dari perusahaan dilaporkan juga walaupun sudah terlambat tetap dilaporkan saja. untuk dendanya Rp 100ribu atas terlambat lapor, dan 2%perbulan apabila ada keterlambatan setor. dan pembayaran dendanya setelah diterbitkan STP.

  • n15a

    Member
    12 April 2010 at 12:01 pm

    Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini. Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.

  • Aries Tanno

    Member
    12 April 2010 at 12:29 pm
    Originaly posted by n15a:

    Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.

    Amiiiin

    Salam

  • kevink

    Member
    12 April 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by n15a:

    Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini.

    rekan n15a, jangan lupa, tolong ingatkan ke temannya juga, agar jangan lupa lapor SPTnya. Salam, Tks.

  • Ewed

    Member
    13 April 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by n15a:

    Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini. Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.

    begitu dong…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now