Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Terlambat melapor PPh 21 tahunan pribadi
Terlambat melapor PPh 21 tahunan pribadi
Teman, saya seorang pegawai swasta dan saya baru memiliki NPWP tahun 2009 saya tahun ini terlambat melaporkan spt PPh 21 pribadi tahunan saya. Mohon solusinya….
Saya juga mohon informasinya mengenai denda yang harus dibayarkan beserta dengan cara pembayaran denda tersebut.Terima kasih
Dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp. 100.000,-
dibayar saat rekan n15a dapat STP (Surat Tagihan Pajak), nanti dalam STP tersebut tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Originaly posted by n15a:
Teman, saya seorang pegawai swasta dan saya baru memiliki NPWP tahun 2009 saya tahun ini terlambat melaporkan spt PPh 21 pribadi tahunan saya. Mohon solusinya….
Saya juga mohon informasinya mengenai denda yang harus dibayarkan beserta dengan cara pembayaran denda tersebut.Tetap Laporkan SPT Tahunannya.
Setuju apa yang dikatakan rekan mizter , menunggu STP atas terlambat lapor pajak Tahunan denda sebesar Rp 100 ribu dan dibayar. iya betul, laporkan saja,, n tinggal tunggu dendanya sebesar 100.000 (pasal 7 UU KUP) dari STP..
Rekan n15a
SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tidak ada lagi, kewajiban anda yang perlu mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 bisa mengunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS untuk menyampaikan kepada KPP yang anda terdaftar NPWP, selambat-lambatnya tgl. 31 Maret 2010. bilamana keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan dikenakan denda Rp. 100.000,– kalo kurang jelas coba konsultasi sama AR di KPP yang anda terdaftar akan diberikan penelasan sejelas2nya, gak usah raguragu, kita perlu waktu belajar koq.- Originaly posted by NURMAN:
SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tidak ada lagi, kewajiban anda yang perlu mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 bisa mengunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS untuk menyampaikan kepada KPP yang anda terdaftar NPWP, selambat-lambatnya tgl. 31 Maret 2010. bilamana keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan dikenakan denda Rp. 100.000,
sangat sependapat
salam
rekan n15a, sampaikan ke temannya, tidak usah ragu untuk laporkan SPT nya, walaupun terlambat dan kena denda, sebagai WP yang baik, harus melaksanakan kewajiban, salah satunya wajib lapor. syukur2 lupa diterbitkan STP dendanya… karena begitu banyaknya data WP, sehingga mungkin bisa saja tidak semuanya bisa diperhatikan…. Tks
mungkin yang dimaksud rekan n15a dalam hal ini adalah untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.
laporkan saja dalam SPT tahunan PPh OP, dan apabila ada penghasilan selain dari perusahaan dilaporkan juga walaupun sudah terlambat tetap dilaporkan saja. untuk dendanya Rp 100ribu atas terlambat lapor, dan 2%perbulan apabila ada keterlambatan setor. dan pembayaran dendanya setelah diterbitkan STP.Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini. Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.
- Originaly posted by n15a:
Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.
Amiiiin
Salam
- Originaly posted by n15a:
Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini.
rekan n15a, jangan lupa, tolong ingatkan ke temannya juga, agar jangan lupa lapor SPTnya. Salam, Tks.
- Originaly posted by n15a:
Terima kasih banyak atas solusi dari rekan-rekan sekalian, saya akan laporkan SPT pribadi tahunan saya hari ini. Mudah-mudahan saja STP dendanya tidak diterbitkan.
begitu dong…