Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perubahan BADAN USAHA CV ke PT dengan tetap menggunakan npwp yg sama

  • perubahan BADAN USAHA CV ke PT dengan tetap menggunakan npwp yg sama

     Rama83serikat updated 13 years, 5 months ago 6 Members · 7 Posts
  • toniarism

    Member
    3 April 2010 at 1:14 pm
  • toniarism

    Member
    3 April 2010 at 1:14 pm

    bagaimanakah cara atas perubahan badan usaha CV ke PT bisa menggunakan dengan NPWP yang sama tanpa harus membubarkan atas badan usaha CV tsb,pertanyaannya:
    1.apakah atas perubahan anggaran dasar tersebut ada pemeriksanaan (CV tidak dibubarkan)
    2.atas perubahan tersebut syarat2 apa saja yg perlu dilampirkan
    3.mohon penjelasan dan dasar hukumnya

  • junjungansitohang

    Member
    3 April 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by toniarism:

    bagaimanakah cara atas perubahan badan usaha CV ke PT bisa menggunakan dengan NPWP yang sama tanpa harus membubarkan atas badan usaha CV tsb

    tidak bisa dilakukan rekan

    UU KUP penjelasan pasal 2 ayat 1:
    Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Originaly posted by toniarism:

    apakah atas perubahan anggaran dasar tersebut ada pemeriksanaan (CV tidak dibubarkan)

    Ada, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penghapusan NPWP CV
    SE-116 PJ 2009 romawi II (2b)

    Originaly posted by toniarism:

    atas perubahan tersebut syarat2 apa saja yg perlu dilampirkan

    Ajukan surat permohonan NPWP untuk PT.

    salam

  • Pringgadani

    Member
    3 April 2010 at 9:26 pm

    ya, satu NPWP hanya untuk satu wajib pajak,,, jadi ajukan lagi permohonan NPWP untuk PT

    🙂

  • Aries Tanno

    Member
    3 April 2010 at 10:20 pm

    Dari informasi yang saya peroleh, perubahan bentuk perusahaan dari CV menjadi PT. tidak terlalu rumit dalam arti secara hukum dapat dilakukan dengan prosedur sederhana. Hal ini berbeda jika yang mau dirubah itu firma. Perubahan firma menjadi PT harus dilakukan melalui pembubaran firma terlebih dahulu, baru kemudian PTnya dibentuk.
    Oleh karena itu, NPWP CV masih mungkin dipakai oleh PT yang baru dengan cara membuat surat permohonan perubahan data atau identitas Wajib Pajak sesuai dengan form yang telah ditentukan.

    Salam

  • joeardy

    Member
    5 April 2010 at 8:29 am

    Saya setuju dengan rekan hanif, setelah dibuat akte pendirian PT yang mungkin lebih baik kalau ada informasi di dalamnya bahwa PT tersebut adalah transpormasi dari CV ke PT, kemudian ajukan perubahan data dan identitas WP…
    dicoba saja……, saya fikir dari segi administrasi kantor pajak juga lebih clear
    (mungkin nanti saya juga ada rencana seperti itu…, nanti sharing ya informasinya..)

  • Rama83serikat

    Member
    25 November 2010 at 1:46 pm

    kalo untuk pemeriksaan atas perubahan CV ke PT nya ada nda ya? resikonya apa aja… tolong infonya bro… thank

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now