Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Promosi berupa Hadiah TV, Motor, Travelling
Biaya Promosi berupa Hadiah TV, Motor, Travelling
Temen2, mau tanya dong.. kalau kita ada biaya promosi bentuk nya TV, Motor atau Jalan2/ Travelling tapi sifat nya bukan undian ya ..
Sifat nya itu adalah benefit atas hasil usaha nya misal nya merekomendasikan orang yg akan menggunakan produk kita atau pencapaian sales untuk marketing outsourcing nya
pls advice
Biaya promosi dapat menjadi pengurang selama memenuhi kriteria tersebut:
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.Peraturannya 104/PMK.03/2009
iya justru karena mengacu pada peraturan itu saya minta share atau pendapat temen2 apakah hadiah kepada marketing outsourcing bisa dikategorikan sebagai biaya promosi menurut pendapat temen2
Karena kalau biaya promosi yg biasa nya kan diberikan kepada pembeli sebagai undian/ hadiah krn pembelian produk, tapi kalau hadiah ini diberikan kepada salesman apakah masuk sebagai biaya promosi juga?
thx u
ya dari peraturan tsb kan sudah jelas…gk masalah yg nerima pembeli atau salesman….di huruf a di jelaskan untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, biaya promosi yg ditanyakan kan termasuk dlm kategori tsb dan huruf e dijelaskan diterima oleh pihak lain….jd menurut sy dapat menjadi biaya bagi perusahaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, penggantinya : pmk-02/pmk.03/2010 ditetapkan 8 Januari 2010, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 2:
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
2. biaya pameran produk
3. biaya penganalan produk baru;dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produkPasal 3:
Tidak termasuk biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah:
1. pemberian berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat finalKesimpulan cakupan pengertian biaya promosi sudah dipersempit, sekaligus menjawab pertanyaan sdr. Yorika di atas
boleh share peraturannya??
setuju dengan rekan annerlz79
- Originaly posted by yorika96:
Temen2, mau tanya dong.. kalau kita ada biaya promosi bentuk nya TV, Motor atau Jalan2/ Travelling tapi sifat nya bukan undian ya ..
Sifat nya itu adalah benefit atas hasil usaha nya misal nya merekomendasikan orang yg akan menggunakan produk kita atau pencapaian sales untuk marketing outsourcing nya
Menurut saya bukan biaya promosi…, tetapi lebih ke komisi atau pembayaran jasa penjualan. Dengan demikian anda harus membayar PPN dan memotong PPh..
Jelas biaya tsb deductible… menurut saya pemberian barang tsb ke sales merupakan natura yang harus dibayar PPh 21 nya……tetapi apakah terutang PPN…om Begawan?????
Dear Pak Begawan, thanks bgt untuk sharing nya sangat bermanfaat tapi saya juga sama seperti Mas Raharjo, kenapa perush saya harus membayar PPN nya?
Sedangkan PPh 21 nya apakah benar apabila saya potong sesuai dengan pasal 17 PPH penghasilan yaitu 50% x tarif (karena marketing nya bukan karyawan)
thx
- Originaly posted by raharjo:
menurut saya pemberian barang tsb ke sales merupakan natura yang harus dibayar PPh 21 nya……tetapi apakah terutang PPN…om Begawan?????
Saya juga berpandangan bahwa pemberian itu merupakan natura jika diberikan oleh WP yang tidak dikenakan PPh Final, dan merupakan Subjek Pajak. Jika diperlakukan sebagai natura, bagi pemberi kerja bukan merupakan pengurang, dan bagi penerima bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Atas penyerahannya dapat dikenakan PPN atas pemberian cuma-cuma dengan DPP PPN = Harga Pokoknya.
- Originaly posted by yorika96:
Dear Pak Begawan, thanks bgt untuk sharing nya sangat bermanfaat tapi saya juga sama seperti Mas Raharjo, kenapa perush saya harus membayar PPN nya?
Ya.., dalam hal penerima komisi sudah PKP
Originaly posted by yorika96:Sedangkan PPh 21 nya apakah benar apabila saya potong sesuai dengan pasal 17 PPH penghasilan yaitu 50% x tarif (karena marketing nya bukan karyawan)
Ya… benar, (50% X ph bruto) X tarip
Dear all, saya mau menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, apabila kita memberikan fee kepada orang pribadi yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita, atau memberikan fee kepada badan yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita? thanks atas infonya. salam.
Anta Ginting
- Originaly posted by antaginting:
Dear all, saya mau menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, apabila kita memberikan fee kepada orang pribadi yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita, atau memberikan fee kepada badan yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita? thanks atas infonya. salam.
fee untuk OP = PPh 21
Fee untuk Badan = PPh 23—->2%