Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Promosi berupa Hadiah TV, Motor, Travelling

  • Biaya Promosi berupa Hadiah TV, Motor, Travelling

     begawan5060 updated 12 years, 11 months ago 13 Members · 26 Posts
  • yorika96

    Member
    31 March 2010 at 6:35 pm
  • yorika96

    Member
    31 March 2010 at 6:35 pm

    Temen2, mau tanya dong.. kalau kita ada biaya promosi bentuk nya TV, Motor atau Jalan2/ Travelling tapi sifat nya bukan undian ya ..

    Sifat nya itu adalah benefit atas hasil usaha nya misal nya merekomendasikan orang yg akan menggunakan produk kita atau pencapaian sales untuk marketing outsourcing nya

    pls advice

  • M_Yanuar

    Member
    31 March 2010 at 6:48 pm

    Biaya promosi dapat menjadi pengurang selama memenuhi kriteria tersebut:
    a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
    b. dikeluarkan secara wajar;
    c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
    d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
    e. diterima oleh pihak lain.

    Peraturannya 104/PMK.03/2009

  • yorika96

    Member
    31 March 2010 at 7:21 pm

    iya justru karena mengacu pada peraturan itu saya minta share atau pendapat temen2 apakah hadiah kepada marketing outsourcing bisa dikategorikan sebagai biaya promosi menurut pendapat temen2

    Karena kalau biaya promosi yg biasa nya kan diberikan kepada pembeli sebagai undian/ hadiah krn pembelian produk, tapi kalau hadiah ini diberikan kepada salesman apakah masuk sebagai biaya promosi juga?

    thx u

  • M_Yanuar

    Member
    31 March 2010 at 7:30 pm

    ya dari peraturan tsb kan sudah jelas…gk masalah yg nerima pembeli atau salesman….di huruf a di jelaskan untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, biaya promosi yg ditanyakan kan termasuk dlm kategori tsb dan huruf e dijelaskan diterima oleh pihak lain….jd menurut sy dapat menjadi biaya bagi perusahaan

  • annelz79

    Member
    1 April 2010 at 11:41 am

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, penggantinya : pmk-02/pmk.03/2010 ditetapkan 8 Januari 2010, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009.

    Pasal 2:
    Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
    1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
    2. biaya pameran produk
    3. biaya penganalan produk baru;dan/atau
    4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

    Pasal 3:
    Tidak termasuk biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah:
    1. pemberian berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
    2. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

    Kesimpulan cakupan pengertian biaya promosi sudah dipersempit, sekaligus menjawab pertanyaan sdr. Yorika di atas

  • M_Yanuar

    Member
    1 April 2010 at 12:05 pm

    boleh share peraturannya??

  • yohanes_martin

    Member
    1 April 2010 at 4:38 pm

    setuju dengan rekan annerlz79

  • begawan5060

    Member
    2 April 2010 at 1:33 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Temen2, mau tanya dong.. kalau kita ada biaya promosi bentuk nya TV, Motor atau Jalan2/ Travelling tapi sifat nya bukan undian ya ..

    Sifat nya itu adalah benefit atas hasil usaha nya misal nya merekomendasikan orang yg akan menggunakan produk kita atau pencapaian sales untuk marketing outsourcing nya

    Menurut saya bukan biaya promosi…, tetapi lebih ke komisi atau pembayaran jasa penjualan. Dengan demikian anda harus membayar PPN dan memotong PPh..
    Jelas biaya tsb deductible…

  • raharjo

    Member
    2 April 2010 at 2:54 pm

    menurut saya pemberian barang tsb ke sales merupakan natura yang harus dibayar PPh 21 nya……tetapi apakah terutang PPN…om Begawan?????

  • yorika96

    Member
    2 April 2010 at 11:04 pm

    Dear Pak Begawan, thanks bgt untuk sharing nya sangat bermanfaat tapi saya juga sama seperti Mas Raharjo, kenapa perush saya harus membayar PPN nya?

    Sedangkan PPh 21 nya apakah benar apabila saya potong sesuai dengan pasal 17 PPH penghasilan yaitu 50% x tarif (karena marketing nya bukan karyawan)

    thx

  • yakinlah

    Member
    3 April 2010 at 7:02 am
    Originaly posted by raharjo:

    menurut saya pemberian barang tsb ke sales merupakan natura yang harus dibayar PPh 21 nya……tetapi apakah terutang PPN…om Begawan?????

    Saya juga berpandangan bahwa pemberian itu merupakan natura jika diberikan oleh WP yang tidak dikenakan PPh Final, dan merupakan Subjek Pajak. Jika diperlakukan sebagai natura, bagi pemberi kerja bukan merupakan pengurang, dan bagi penerima bukan merupakan objek pajak penghasilan.

    Atas penyerahannya dapat dikenakan PPN atas pemberian cuma-cuma dengan DPP PPN = Harga Pokoknya.

  • begawan5060

    Member
    3 April 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Dear Pak Begawan, thanks bgt untuk sharing nya sangat bermanfaat tapi saya juga sama seperti Mas Raharjo, kenapa perush saya harus membayar PPN nya?

    Ya.., dalam hal penerima komisi sudah PKP

    Originaly posted by yorika96:

    Sedangkan PPh 21 nya apakah benar apabila saya potong sesuai dengan pasal 17 PPH penghasilan yaitu 50% x tarif (karena marketing nya bukan karyawan)

    Ya… benar, (50% X ph bruto) X tarip

  • antaginting

    Member
    24 May 2011 at 5:26 pm

    Dear all, saya mau menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, apabila kita memberikan fee kepada orang pribadi yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita, atau memberikan fee kepada badan yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita? thanks atas infonya. salam.

    Anta Ginting

  • ramces

    Member
    24 May 2011 at 10:59 pm
    Originaly posted by antaginting:

    Dear all, saya mau menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, apabila kita memberikan fee kepada orang pribadi yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita, atau memberikan fee kepada badan yang membantu promosi kegiatan perusahaan kita? thanks atas infonya. salam.

    fee untuk OP = PPh 21
    Fee untuk Badan = PPh 23—->2%

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now