Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perbedaan antara PT, CV dan firma?

  • perbedaan antara PT, CV dan firma?

     dipra97 updated 13 years, 11 months ago 13 Members · 24 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    22 September 2008 at 2:46 pm
  • hengki prabowo

    Member
    22 September 2008 at 2:46 pm

    Dear all…….
    saya mau tanya nih, karena masih kurang ngerti
    apa beda PT,CV dan firma. bisa rekan2 tolong jelaskan secara detail….

    thanks……….

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 3:24 pm

    sama aja koq…perbedaan dipemegang saham aja…itu sama2 berbentuk badan

  • hengki prabowo

    Member
    22 September 2008 at 3:30 pm

    maksud nya perbedaan masing2 tugas…….

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 3:32 pm

    lht aja peraturan undang2 Perusahaan yg terbaru deh mas

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 3:35 pm

    Sedikit tambahan, Untuk PT, kewajiban pemegang saham sebatas pada saham (sero) yang dimiliki di PT tsb. Sedangkan untuk CV, Kewajiban Pemegang Saham tidak terbatas pada saham (sero) yang dimiliki di CV.
    Dalam artian, apabila PT. Collapse, maka pemegang saham tidak akan dituntut sampai ke harta pribadi, tetapi hanya sebatas pada jumlah saham yang dimiliki. Berbeda dengan CV, pemilik dapat dituntut sampe harta pribadi.
    Mohon koreksinya…

  • hengki prabowo

    Member
    22 September 2008 at 3:45 pm

    thank's atas jawaban suyanto99, memang saya pernah dengar sama kayak jawaban suyanto
    kalau masih ada tanggapan, silakan……..

  • besdy

    Member
    22 September 2008 at 4:50 pm

    sedikit tambahan :
    – dalam akte CV dan Firma tidak dicantumkan jumlah modal, modal boleh diperbesar atau ditarik dalam bentuk prive kapan saja, dan tidak dikenakan pajak.
    – sedangkan dalam PT modal dalam bentuk modal dasar, modal disetor dalam bentuk saham, setiap pembagian dividen akan dikenakan pajak, kecuali saham yang dimiliki oleh PT yang jumlah modalnya lebih dari 25 %
    Ada tambahan atau koreksi, mohon informasinya..

  • hengki prabowo

    Member
    23 September 2008 at 8:27 am

    thank's atasan jawaban rekan2 ortax, masih ada tambahan silakan…….

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 8:47 am

    ooohhh…jadi begitu ya pak..
    waah bisa mikir2 buat bikin usaha, bagus juga tuh pak pertanyaannya
    Thx.

  • evan212

    Member
    23 September 2008 at 8:51 am

    enakan punya cv kalo untung, tinggal ambil duit perusahaan, perusahaan yg bayar pajak (koreksi fiskal)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 8:57 am

    Dear All, Attn: Hengki Prabowo.

    Perseroan Terbatas atau PT saat ini diatur dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Bab I Ketentuan Umum mengatur al. sebagai berikut:

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya;

    2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris;

    3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

    4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan / atau Anggaran Dasar.

    5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

    7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

    11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

    12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

    Selanjutnya perihal CV (Comanditaire Vonootschaap) sebagai berikut:

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:

    > Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

    > Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

    Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    Walaupun dalam PT tanggung jawab Pemegang Saham terbatas sampai modal sahamnya tapi jika yang bersangkutan terlibat dalam kebijakan manajemen maka harta pribadinya dapat diikutkan dalam pertanggungan jawab utang perusahaan terlebih utang pajak yang memiliki Hak Memaksa dan Hak Mendahulu.

    Demikian info untuk all friend's

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 9:45 am

    iya sih pak bener juga. tapi kan variabel keputusan bukan dari pajak aja pak..
    tapi bagus juga masukan pak evan212 tuh. tapi kalo rugi atau hutang di kejar sampai harta pribadi. sedihnya itu pak hiks hiks hiks..makanya jangan sampai begitu.
    bagus sekali masukan teman2, biar saya tampung.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 9:47 am

    waah bagus pak ritzky..makasih ya

  • hengki prabowo

    Member
    23 September 2008 at 10:55 am

    Thank's atas jawaban kalian.
    jadi kalo perseroan terbatas (PT) pemegang saham hanya bisa dituntut jumlah saham yang disetor, tapi kalo CV pemegang saham bisa dituntut sampe harta pribadi.

    kalo gitu mending buka usaha pake PT aja. menurut rekan2 gmana?

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now