Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi ISTRI BEKERJA IKUT NPWP SUAMI, STATUS BERBEDA

  • ISTRI BEKERJA IKUT NPWP SUAMI, STATUS BERBEDA

     ramces updated 13 years, 11 months ago 7 Members · 14 Posts
  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 12:15 pm

    Salam….

    Teman saya bekerja di perusahaan, th 2009 dpt bukti potong 1721 A1 status K/1, istrinya PNS, th 2009 dpt bukti potong 1721 A2 status K/2, sekedar info anak ke-1 lahir 2004, anak ke-2 lahir 2009.
    Atas info diatas:
    1. Mana status yang benar?
    2. Bagaimana pengisian di SPT Tahunan OP th 2009, berkaitan dgn beda status tsb, yg jg mengakibatkan perbedaan PTKP?
    3. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh teman saya tsb?
    Trims.
    Salam……

  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 12:15 pm
  • arland2001us

    Member
    30 March 2010 at 12:24 pm

    rekan risniy,
    NPWP sang istri ikut suami atau punya sendiri.

  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 12:35 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    rekan risniy,
    NPWP sang istri ikut suami atau punya sendiri

    NPWP istri ikut suami, beda 001 pd 3 digit terakhir, pernah mau lapor ke KPP tp ditolak dengan alasan NPWP ikut suami, oleh bendaharawan tempat istri teman saya bekerja tsb dibilangin tidak usah lapor saja.

  • gatholoco

    Member
    30 March 2010 at 12:45 pm

    1. status yang benar adalah tanggungan pada awal tahun 2009, tepatnya 1 januari 2009.
    2. Sebaiknya yang wajib lapor SPT Tahunan adalah suami aja, cuma penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. dan pajak yang telah dipotong di A2 tetep dapat diperhitungkan.
    3. Laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2010

  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 1:08 pm
    Originaly posted by gatholoco:

    2. Sebaiknya yang wajib lapor SPT Tahunan adalah suami aja, cuma penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. dan pajak yang telah dipotong di A2 tetep dapat diperhitungkan.

    Ok. a2 dpt diperhitungkan diisikan di bag c lampiran 1770 S-1?
    Penghasilan istri digabung dgn penghasilan suami di angka 1 form 1770 S? bgmn dgn PTKP yg berbeda? apakah jg digabung di angka 7 form 1770 S? sementara status istri salah.

  • milanello

    Member
    30 March 2010 at 1:08 pm

    1. Status utk pengisian SPT Tahunan PPh adl K/1
    2. Akan ada KB krn seharusnya status istri pd bukti potong adl TK/0
    3. Laporkan dg form 1770S, ph suami dan istri digabung, dan lunasi KB nya
    Mohon koreksinya..

  • milanello

    Member
    30 March 2010 at 1:09 pm

    1. Status utk pengisian SPT Tahunan PPh adl K/1
    2. Akan ada KB krn seharusnya status istri pd bukti potong adl TK/0
    3. Laporkan dg form 1770S, ph suami dan istri digabung, dan lunasi KB nya
    Mohon koreksinya..

  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by milanello:

    2. Akan ada KB krn seharusnya status istri pd bukti potong adl TK/0

    Saya sependapat dgn ini, perlukah si istri minta revisi a2?
    Kalo digabung bgamn pengisian PTKP : apakah K/1 (suami) + TK/0 (istri) mohon koreksinya?

  • Risniy

    Member
    30 March 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by risniy:

    Kalo digabung bgamn pengisian PTKP : apakah K/1 (suami) + TK/0 (istri) mohon koreksinya?

    maksudnya : PTKP K/1 (suami) + PTKP TK/0 (istri) = PTKP gabungan.

  • milanello

    Member
    30 March 2010 at 1:31 pm

    Ups maaf ralat, utk no. 1 status pd SPT tahunan PPh K/I/1. Saya rasa krn ada kesalahan pada bukti potong istri maka PTKP dan ph nya harus digabungkan terlebih dahulu utk mengetahui PPh terutang sesungguhnya. Jd PTKP utk suami, istri, kawin, dan 1 tanggungan.

    Menurut saya tdk perlu revisi A2 krn KB nya msh bs dilunasi melalui SPT tahunan. Hanya saja utk tahun 2010 perlu disampaikan kpd pemberi kerja bahwa status istri adl TK/0.
    Dan utk SPT tahunan PPh 2010 statusnya K/1, ph istri bersifat final.
    Mohon koreksinya..

  • mazbagoez

    Member
    16 May 2010 at 5:28 pm

    sependapat dengan rekan milanello, untuk tahun pajak 2010 sebaiknya minta koreksi status istri yang hanya memperoleh PTKP untuk dirinya sendiri. Untuk perhitungan SPT OP suami tahun 2010, penghasilan istri adalah final karena hanya bekerja pada satu pemberi kerja. jadi untuk tahun 2010 :

    PTKP istri : TK/0
    PTKP suami : K/I/2

  • junjungansitohang

    Member
    16 May 2010 at 6:39 pm
    Originaly posted by risniy:

    Teman saya bekerja di perusahaan, th 2009 dpt bukti potong 1721 A1 status K/1, istrinya PNS, th 2009 dpt bukti potong 1721 A2 status K/2, sekedar info anak ke-1 lahir 2004, anak ke-2 lahir 2009.
    Atas info diatas:
    1. Mana status yang benar?
    2. Bagaimana pengisian di SPT Tahunan OP th 2009, berkaitan dgn beda status tsb, yg jg mengakibatkan perbedaan PTKP?
    3. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh teman saya tsb?

    Originaly posted by risniy:

    NPWP istri ikut suami, beda 001 pd 3 digit terakhir

    1. Suami K/1 (asumsi anak ke-2 lahir bukan di awal tahun 2009); Istri TK/-
    2. Penghasilan istri bersifat final, dilaporkan pd SPT OP suami 1770 S pada lampiran II bagian A: penghasilan yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final angka 13.
    3. Ajukan perubahan status istri menjadi TK/-

    salam

  • ramces

    Member
    16 May 2010 at 8:38 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. Suami K/1 (asumsi anak ke-2 lahir bukan di awal tahun 2009); Istri TK/-
    2. Penghasilan istri bersifat final, dilaporkan pd SPT OP suami 1770 S pada lampiran II bagian A: penghasilan yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final angka 13.
    3. Ajukan perubahan status istri menjadi TK/-

    jawaban ini baru benar…. setuju boss

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now