• tidak lapor spt

     dyzs updated 14 years ago 6 Members · 15 Posts
  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 11:23 am

    numpang tanya rekan2
    jika ada WP yang tidak menyampaiakan SPT tahunan itu bagaimana ya?
    lalu apa yang dilakukan KPP atas WP tersebut?

    mohon penjelasannya

  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 11:23 am
  • dedhe

    Member
    30 March 2010 at 11:44 am

    ada dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 38 UU KUP.

  • Sumarni

    Member
    30 March 2010 at 11:44 am

    akan dikenakan sanksi adm sebesar Rp. 100.000

  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 11:48 am
    Originaly posted by dedhe:

    ada dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 38 UU KUP.

    Originaly posted by Sumarni:

    akan dikenakan sanksi adm sebesar Rp. 100.000

    sanksi tersebut kan diberikan jika WP tersebut terlambat lapor dan terlambat bayar rekan dhede dan sumarni, tapi jika WP tersebut tidak lapor tindakan apa yang dilakukan KPP dan sanksinya kepada WP tersebut apa?[quote=dedhe]ada dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 38 UU KUP.

  • kevink

    Member
    30 March 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by aepklaten:

    numpang tanya rekan2
    jika ada WP yang tidak menyampaiakan SPT tahunan itu bagaimana ya?
    lalu apa yang dilakukan KPP atas WP tersebut?

    Coba baca UU no.28 tahun 2007, pada pasal 7, 13A dan 38…
    Salam

  • dedhe

    Member
    30 March 2010 at 11:54 am

    menurut saya KPP akan menerbitkan surat teguran, dan di anggap tidak menyampaikan SPT tahunan baik karena alpa atau tidak.

  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by kevink:

    Coba baca UU no.28 tahun 2007, pada pasal 7, 13A dan 38…
    Salam

    untuk tindakan nyata yang dilakukan KPP itu apa? kalau bisa alurnya bagaimana?
    dan jika ternyata SPTnya memang nihil bagaimana, karena kan tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara?

  • kevink

    Member
    30 March 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by kevink:

    anksi tersebut kan diberikan jika WP tersebut terlambat lapor dan terlambat bayar rekan dhede dan sumarni, tapi jika WP tersebut tidak lapor tindakan apa yang dilakukan KPP dan sanksinya kepada WP tersebut apa?[quote=dedhe]ada dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 38 UU KUP.

    Tidak lapor, tentu juga berarti terlambat lapor… misalnya SPT tahunan PP OP tahun 2009 tidak dilaporkan per tanggal 31 Maret 2010 ( tanggal 1 April 2010 ) tentu sudah dianggap terlambat lapor dulu ) atau SPT Tahunan Badan tahun 2009 tidak dilaporkan per tanggal 30 April 2010 ( per 1 Mei 2010 tentu juga dianggap terlambat lapor dulu ), sanksinya tetap jalan OP Rp.100.000,- Badan Rp.500.000,-… gitu loh rekan… Salam

  • kevink

    Member
    30 March 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    dan jika ternyata SPTnya memang nihil bagaimana, karena kan tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara?

    Memang tidak ada kerugian negara, tapi sebagai Wajib Pajak kan punya kewajiban, salah satunya Wajib Lapor… Thanks.

  • Sumarni

    Member
    30 March 2010 at 2:49 pm

    tindakan nyata dari KPP tentunya KPP akan menerbitkan STP (surat tagihan pajak) kepada WP

  • mardimuljana

    Member
    30 March 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by kevink:

    Coba baca UU no.28 tahun 2007, pada pasal 7, 13A dan 38…
    Salam

    Sy tambahkan juga pasal 13 ayat 1 huruf b.
    Thx

  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by kevink:

    Tidak lapor, tentu juga berarti terlambat lapor… misalnya SPT tahunan PP OP tahun 2009 tidak dilaporkan per tanggal 31 Maret 2010 ( tanggal 1 April 2010 ) tentu sudah dianggap terlambat lapor dulu ) atau SPT Tahunan Badan tahun 2009 tidak dilaporkan per tanggal 30 April 2010 ( per 1 Mei 2010 tentu juga dianggap terlambat lapor dulu ), sanksinya tetap jalan OP Rp.100.000,- Badan Rp.500.000,-… gitu loh rekan… Salam

    yang ini saya sudah paham, yang saya tanyakan tindakakn KPP setelah menerbitkan surat teguran itu apa? dilekukan apa atas WP ini?misalnya dilakukan pemeriksaan atau apa?

    Originaly posted by kevink:

    Memang tidak ada kerugian negara, tapi sebagai Wajib Pajak kan punya kewajiban, salah satunya Wajib Lapor… Thanks.

    memang benar tapi dalam pasal 13A dan pasal 38 sanksinya kan diberikan atas kurang bayarnya? jadi untuk permasalahan ini tindakan KPP apa?[q

  • dedhe

    Member
    30 March 2010 at 4:13 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    yang ini saya sudah paham, yang saya tanyakan tindakakn KPP setelah menerbitkan surat teguran itu apa? dilekukan apa atas WP ini?misalnya dilakukan pemeriksaan atau apa?

    menurut saya tindakan yg dilakukan oleh KPP adalah menerbitkan STP seperti yg pernah dialami oleh rekan kerja saya…

  • dyzs

    Member
    30 March 2010 at 4:23 pm

    biasanya akan disampaikan teguran untuk menyampaikan SPT.

    kemudian akan terbit surat tagihan pajak karena tidak lapor SPT.

    apabila KPP punya data mengenai penghasilan/harta mengenai wajib pajak yang tidak lapor tersebut, maka mungkin akan diberikan surat himbauan, kalo masih tidak respon juga mungkin akan diusulkan untuk diperiksa.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now