Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PKP dan Pengusaha Kecil berdasarkan UU No 42 Tahun 2009

  • PKP dan Pengusaha Kecil berdasarkan UU No 42 Tahun 2009

     nt1 updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 7 Posts
  • rama

    Member
    29 March 2010 at 11:48 am
  • rama

    Member
    29 March 2010 at 11:48 am

    Dear All
    Berdasarkan UU No 42 Pasal 1 angka 15 "Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini."
    Berdasarkan UU 18 Th 2000 "Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
    memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."
    Pertanyaannya dari perbedaan tersebut apakah dapat disimpulakan berdasarkan UU 42 Th 2009 setiap pengusaha kecil adalah PKP sehingga wajib memungut, membayar dan melaporkan PPN ?
    Mohon penjelasan dari rekan-rekan semua, Salam ORTax.

  • nt1

    Member
    29 March 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by rama:

    Pertanyaannya dari perbedaan tersebut apakah dapat disimpulakan berdasarkan UU 42 Th 2009 setiap pengusaha kecil adalah PKP sehingga wajib memungut, membayar dan melaporkan PPN ?

    batasan pengusaha kena pajak sampe sekarang masih belom berubah yaitu 600juta.
    jdai klo omzet dibawah itu maka boleh tidak mengkukuhkan sebagai PKP.

  • rama

    Member
    29 March 2010 at 12:25 pm
    Originaly posted by nt1:

    batasan pengusaha kena pajak sampe sekarang masih belom berubah yaitu 600juta.
    jdai klo omzet dibawah itu maka boleh tidak mengkukuhkan sebagai PKP.

    kalau ini khan dasarnya UU No.18 th. 2000 dengan kalimat " …. tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan", sedangkan dengan UU No.42 th.2009 kalimat tersebut sudah tidak ada.
    mohon koreksinya

  • nt1

    Member
    29 March 2010 at 12:39 pm
    Originaly posted by rama:

    kalau ini khan dasarnya UU No.18 th. 2000 dengan kalimat " …. tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan", sedangkan dengan UU No.42 th.2009 kalimat tersebut sudah tidak ada.

    masih ada..

  • rama

    Member
    29 March 2010 at 12:48 pm
    Originaly posted by nt1:

    masih ada..

    di pasal berapa?

  • nt1

    Member
    29 March 2010 at 12:56 pm

    pasal 3A

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now