Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Atas Deviden
Dear Rekan Ortax
Mau tanya dong .. PPh atas Deviden yang di Potong PPh Final Psl 4 (2) dengan
yang dipotong PPh Pasal 23 apa bedanya … help me ya…Thank u
- Originaly posted by Nat:
PPh atas Deviden yang di Potong PPh Final Psl 4 (2) dengan
yang dipotong PPh Pasal 23ps 4(2): Subjek pajaknya/penerima dividennya adalah OP
pasal 23: subjek pajaknya/penerima dividennya adalah Badansalam
Oke makasih ata masukannya Pak…
nambahin mas Nat. Bedanya dari kepemilikan sahamnya. jika pasal 4 OP, Ps 23 Badan.
Ps 4(2): Op tarif 10%
Ps 23: Wajib pajak Badan tarif 15%ass, boleh minta dasar hukumnya untuk pemotongan PPh 23 & PPh ps 4 (2) atas pemotongan deviden untuk op dan yg terima devidennya perusahaan
terimakasihdasar pph psl 4 ay2= PP-19 tahun 2009.
tambahan,
deviden yang diterima badan dengan penyertaan saham >25% bukan objek pajak..
lengkapnya pasal 4 ayat 3 UU PPh