Pelapor Adukan 56 Kasus Pajak
Harian Kompas,
31 Juli 2010
Identitas Pengadu Dirahasiakan
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka di Jakarta, Jumat (30/7), menjelaskan, untuk menuntut pidana, biasanya dibutuhkan minimal dua bukti. Namun, pegawai Ditjen Pajak yang melanggar sumpah jabatan sudah bisa diarahkan untuk dibuat berita acara pemeriksaan.
Pegawai yang berbuat tidak senonoh dan terungkap di media massa sudah layak kami simpulkan pelanggaran karena memperburuk nama baik Ditjen Pajak,"kata Wahyu.
Ditegaskan, semua pelapor kasus pajak identitasnya dirahasiakan. Dengan demikian, risiko pembalasan dari orang yang dilaporkan dapat diminimalisasi.
Selain itu, seluruh pegawai Kitsda disumpah dan diminta menandatangani pakta integritas, mulai dari pejabat Direktur Kitsda hingga aparat terendah di Direktorat itu. Di direktorat lain, pakta integritas biasanya hanya ditandatangani pejabat tertinggi di unit bersangkutan.
"Dengan cara ini, pegawai Ditjen Pajak merasa nyaman melaporkan pegaduannya ke Kitsda. Mereka hanya perlu mengisi formulir lalu melaporkan semua hal, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, hingga kehidupan pribadi, termasuk perselingkuhan atasannya. Petugas pencatat disumpah untuk menyimpan identitas pelapor,"ujar Wahyu.
Data Kitsda
Berdasarkan data kitsda, dari 56 kejadian yang diadukan, 21 diantaranya sudah diselesaikan. Tujuh kasus di antaranya diselesaikan di Kitsda dan lima kasus diteruskan ke Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Wahyu mengatakan, jika pegawai Ditjen Pajak masuk dalam proses penelitian Kitsda, pengawasan terhadap pegawai tersebut dilakukan secara menyeluruh, bahkan dilakukan pengawasan setiap waktu.
Petugas Kitsda, kata Wahyu, akan mengikuti yang bersangkutan siang dan malam untuk mengetahui kegemaran pegawai yang dicurigai tersebut.
"Biasanya dibutuhkan lima petugas yang mengawasi satu pegawai yang dicurigai. Ini diperlukan karena pengawasan akan dilakukan mulai dari hobi, gaya hidup, situasi di rumah, hingga kemungkinan pemeriksaan keuangan. Ini memang biayanya tinggi,"ujar Wahyu.
Namun, pengaduan yang dilaporkan kepada Kitsda tidak dipakai sebagai bukti, tetapi hanya sebagai dasar bagi penyelidik Kitsda untuk memulai penelitian pada seorang pegawai yang dicurigai.
"Dengan cara ini, pelapor akan tetap terlindungi karena pengaduannya tidak akan muncul dalam BAP (berita acara pemeriksaan),"tutur Wahyu.
Kurangi potensi
Menurut pengamat pajak Ruston Tambunan, aturan tentang pengadu kasus (whistle blower) merupakan salah satu cara untuk mengurangi potensi terjadinya pelanggaran oleh aparat pajak.
Namun, kata Ruston, langkah itu hanya efektif jika penindakan atas setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran benar-benar dilakukan secara tegas dan konsisten oleh pimpinan di Ditjen Pajak.
"Dengan penindakan itu akan menumbuhkan efek jera kepada aparat pajak nakal dan aparat pajak lainnya,"ujarnya.
Sayangnya, kata Ruston, persoalan di negeri ini adalah penegakan hukum yang tidak jalan. "Selain itu, whistle blower harus dijamin kerahasiannya,"tuturnya.






Buku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...

