Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Ditjen Pajak Siap Verifikasi Tunggakan BUMN
Koran Tempo, 22 Oktober 2009

Ada kelebihan bayar pajak Pertamina, tapi juga ada tunggakan.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak meyakini tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN) mencapai Rp 7,5 triliun. "Kami punya data komplet," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Senin malam lalu. Data inilah yang akan dicocokkan dengan data badan usaha milik negara untuk proses verifikasi.

Tjiptardjo mengatakan pihaknya menunggu undangan Kementerian Negara BUMN untuk konsolidasi perhitungan pajak perusahaan negara. Sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya dengan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pertemuan konsolidasi rencananya diadakan pada pekan ini.

Selain tetap meyakini jumlah tunggakan, Tjiptardjo mengatakan pihaknya mengakui adanya kelebihan bayar pajak milik PT Pertamina. "Kelebihan bayar itu perlu proses karena surat penetapan pajaknya baru masuk," katanya. Namun, dia menegaskan bahwa Pertamina juga memiliki tunggakan.

Khusus untuk perusahaan negara yang kesulitan likuiditas, kata dia, tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tapi perusahaan ini tetap harus membayar pajak pertambahan nilai. Jumlah tunggakan pajak itu mencapai Rp 5,7 triliun, tapi ada beberapa tunggakan kedaluwarsa yang telah dihapus.

Secara terpisah, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, bila setelah dilakukan konsolidasi masih ditemukan kelebihan bayar perseroan, Ditjen Pajak akan membayar kembali. "Tapi kalau kurang akan kami bayar," kata Sofyan di Jakarta seusai pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin.

Sofyan mengatakan Kementerian Negara BUMN akan menuntaskan perbedaan hitungan pajak ini meskipun belum mengetahui kepastian waktu konsolidasi. Dia mengatakan perusahaan negara merupakan badan usaha yang tergolong patuh membayar pajak.

Perbedaan penghitungan pajak ini muncul setelah Ditjen Pajak mengumumkan tunggakan pajak Rp 19 triliun pekan lalu. Tunggakan ini yang akan ditagih untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ini. "Penagihan tunggakan ini untuk memenuhi setoran ke negara," kata Tjiptardjo.

Namun, klaim total tunggakan itu diragukan Kementerian BUMN. Said Didu justru mengklaim ada kelebihan pembayaran pajak BUMN hingga Rp 9,8 triliun. Bahkan kelebihan pajak Pertamina mencapai Rp 15,2 triliun berdasarkan tahun buku 2003-2009. Perbedaan jumlah tunggakan inilah yang akan dituntaskan Ditjen Pajak dan Kementerian BUMN.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.