Kurs Pajak :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11383.25
USD 8982
GBP 13906.65
AUD 7956.61
SGD 6615.21
Masa Berlaku :
30.08.2010 - 05.09.2010
Sumber dari 875/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Penerapan Pajak “Online” Masih Bisa Diakali
Koran Jakarta, 19 Oktober 2009

Penerapan sistem pajak online tidak menjamin penerimaan pajak DKI Jakarta sesuai dengan seharusnya. Sebab, kecanggihan teknologi tetap bisa diakali.

MESKI tertunda selama tiga bulan dari rancangan awal, pemberlakuan sistem pajak online untuk tiga sektor mengapungkan optimisme bahwa penerimaan pajak di DKI Jakarta tidak akan mengalami kebocoran.

Awalnya, Pemerintah Provinsi merancang sistem online di bidang hiburan, hotel, dan restoran mulai 1 Oktober 2009. Namun, Pemprov meralatnya menjadi 1 Januari 2010.

“Pada 1 Januari 2010, akan ada 800 wajib pajak yang tercakup di dalam network online itu,” kata Gubernur Fauzi Bowo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penegasan Fauzi tersebut menepis anggapan Pemprov akan membatalkan sistem online karena mayoritas pengusaha hotel, restoran, dan hiburan menolaknya.

Menurutnya, sistem pajak online akan diterapkan secara bertahap. Saat ini, baru 11 wajib pajak dari sektor pariwisata menjadi pilot project sistem online, antara lain Izzi Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropikal, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.

Pengelolaan sistem pajak online untuk sektor pariwisata akan diserahkan kepada pihak ketiga atau dengan cara outsource. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat anggaran. Karena itu, tender dilakukan Rabu (14/10).

“Pada anggaran induk 2009 disediakan peralatan. Tetapi setelah dikaji ulang, peralatan ini akan lebih efektif kalau di-outsource ke pihak ketiga,” tambah Fauzi.

Keinginan Pemprov menggunakan outsource mendapat kritik dari Ketua Komisi C DPRD Ridho Kamaludin.

Menurutnya, penggunaan outsourcing dalam pengadaan peralatan pajak online membutuhkan kajian cermat dan mendalam sehingga mereka tidak menjadi bagian yang perlu diawasi. Perusahaan pemenang tender harus bersikap profesional.

Selain itu, sambung Ridho, sebagai bagian dari pengawasan DPRD, sistem online ini harus tersambung ke Balai Kota dan DPRD sehingga bisa langsung dikontrol oleh gubernur dan DPRD. Bukan hanya servernya yang tersambung, tetapi juga informasi real time.

Dinas Pelayanan Pajak menganggarkan dana untuk pelaksanaan sistem pajak online dalam lima tahun ke depan, 2009-2013, sebesar 44 miliar rupiah.

Dari alokasi anggaran itu, untuk tahun ini, dana yang akan digunakan untuk menerapkan sistem pajak online pada 800 wajib pajak sebesar 2,6 miliar rupiah. Saat ini ada sekitar 6.000 wajib pajak di tiga sektor tersebut.

Artinya, sisa anggaran sebesar 41,4 miliar rupiah akan digunakan untuk mencapai target menerapkan sistem online pada sekitar 5.200 wajib pajak lainnya dalam lima tahun ke depan.

Target Meleset


Kepala Dinas Pelayanan Pajak Raynalda Madjid mengakui selama ini masih ada kebocoran dalam penerimaan pajak hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga saat ini, tidak ada jumlah yang valid mengenai jumlah kebocoran pajak tersebut. Penerapan sistem pajak online ini diharapkan dapat meminimalisasi kebocoran, dan di sisi lain menaikkan pendapatan pajak sekitar 5-10 persen.

Pada 2009, Dinas Pelayanan Pajak menargetkan pendapatan dari sektor restoran, hotel, dan hiburan sebesar 708 miliar rupiah untuk pajak hotel, pajak restoran (752 miliar rupiah), dan pajak hiburan (300 miliar rupiah).

Namun, hingga 15 Oktober, pendapatan pajak masih di bawah target, yakni 79 persen. Yang baru terealisasi sebesar 76 persen dari 8,13 triliun rupiah.

Artinya, ada 3 persen yang belum masuk ke kas Dinas Pelayanan Pajak. Perinciannya adalah pajak restoran terealisasi 79 persen, hiburan 71 persen, dan hotel 65 persen.

Berdasarkan data yang dimiliki Koran Jakarta, jumlah wajib pajak sektor pariwisata mencapai ribuan. Jenis usaha restoran mencapai 5.700 wajib pajak, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Pada tahun ini, dari sektor tersebut, Dinas Pelayanan Pajak memperoleh 1,8 triliun rupiah.

Masing-masing 708 miliar rupiah dari pajak hotel, 670 miliar rupiah dari pajak restoran, 300 miliar rupiah daru pajak hiburan, serta 140 miliar rupiah dari pajak parkir (di hotel, restoran, dan hiburan).

Selain mengurangi kebocoran, sistem pajak online digunakan untuk mengatasi konflik antara Dinas Pelayanan Pajak dan wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, pihak Dinas Pelayanan Pajak memiliki data jumlah pajak yang harus ditagih. Namun, pihak wajib pajak mengatakan jumlah tagihannya berbeda lagi.

Saat ini, lanjut Reynalda, sudah ada 800 wajib pajak yang menyatakan siap menerapkan sistem pencatatan pajak secara online. Padahal, pada Agustus, baru 400 wajib pajak yang menyatakan setuju.

Lebih lanjut, dia meyakinkan bahwa pemasangan sistem online ini tidak akan mengganggu sistem database perusahaan karena tidak akan masuk hingga ke sistem.

Perangkat lunak akan dipasang Dinas Pelayanan Pajak di antara pencatatan transaksi di counter dan printer yang akan mencetak nota transaksi.

Ketua Asosiasi Pengawasan Hotel Diyak Mulahela menambahkan pengusaha industri hiburan, hotel, dan restoran mendukung penerapan sistem pajak online.

Meski begitu, harus ada jaminan sistem tersebut berjalan baik dan tidak membocorkan data perusahaan yang bersifat rahasia.

“Kami harus yakin sistem ini tidak ngadat dan aman. Tidak ada data penting perusahaan yang sifatnya rahasia bocor,” tambah Diyak.

Menurutnya, permintaan penerapan sistem pajak online tersebut wajar karena industri pariwisata terus ditingkatkan targetnya setiap tahun.

Pada 2008, industri hotel, hiburan, dan restoran menyumbang 1,5 triliun rupiah dari target hanya 1,4 triliun rupiah. Untuk tahun ini, target ditambah menjadi 1,8 triliun rupiah.

“Kalau pajak sistem online diterapkan, target pasti tercapai, bahkan bisa jauh di atasnya,” tegas Diyak.

Back to TOP - Arsip
Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Referensi :
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang ...
ORTax Team,
24 Mei 2010
Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) Undang-undang Perpajakan - Cetakan IIBuku Susunan Dalam Satu Naskah 9 (Sembilan) UU Perpajakan merupakan himpunan Undang-Undang Perpajakan Indonesia yang disusun secara sistematis dan user ...
Selengkapnya
Order Online
Event :
Teknik Administrasi PPN Menurut UU PPN 2009
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Sabtu, 24 Juli 2010
 
Teknik Komprehensif Penghitungan & Pemeriksaan PPh Potput
Hotel Bumi Karsa, Bidakara - Jakarta
Rabu, 21 Juli 2010
 
Arsip
Announcement :
ORTax Team
16 Juli 2010

Fitur Careers (Lowongan Pekerjaan) sudah diaktifkan

 

Diberitahukan kepada rekan2 ORTax, Fitur Careers sebagai fitur yg menyediakan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus dibidang Pajak, Keuangan dan Akuntansi sudah diaktifkan.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.