Keputusan Presiden Nomor : 177 TAHUN 2000

Kategori : Lainnya

Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177 TAHUN 2000

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas Departemen;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  5. Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
  6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  7. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
  8. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN.

 

 

BAB I
SUSUNAN DEPARTEMEN

 

Pasal 1

 

Departemen terdiri dari :

  1. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  2. Departemen Luar Negeri;
  3. Departemen Pertahanan;
  4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  5. Departemen Keuangan;
  6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Departemen Pertanian;
  9. Departemen Kehutanan;
  10. Departemen Kelautan dan Perikanan;
  11. Departemen Perhubungan;
  12. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
  13. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
  14. Departemen Pendidikan Nasional;
  15. Departemen Agama;
  16. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  17. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

 

 

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

 

Bagian Pertama
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

 

Pasal 2

 

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  4. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
  5. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
  6. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  7. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Administrasi Kependudukan;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  12. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
  13. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
  14. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
  15. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
  16. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah.

(3)

Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang umum pemerintahan.

(4)

Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.

(5)

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembangunan daerah.

(6)

Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian administrasi kependudukan.

(9)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

(10)

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

(11)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.

(12)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.

(13)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.

(14)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.

(15)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V.

 

 

Bagian Kedua
Departemen Luar Negeri

 

Pasal 4

 

Departemen Luar Negeri terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Politik;
  4. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
  5. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri;
  6. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  7. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  10. Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  12. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan;
  13. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral;
  14. Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok;
  15. Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang politik luar negeri.

(3)

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hubungan ekonomi luar negeri.

(4)

Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri.

(5)

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.

(6)

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerja sama ASEAN.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

(9)

Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik luar negeri.

(10)

Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.

(11)

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Penerangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan penerangan.

(12)

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan multilateral.

(13)

Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Gerakan Non-Blok.

(14)

Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan analisis manajemen.

 

 

Bagian Ketiga
Departemen Pertahanan

 

Pasal 6

 

Departemen Pertahanan terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
  4. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
  5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
  6. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
  7. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  11. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
  12. Staf Ahli Bidang Politik;
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  14. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
  15. Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan.

(3)

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang strategi pertahanan.

(4)

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan.

(5)

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan.

(6)

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sarana pertahanan.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

(9)

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

(10)

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan agama.

(11)

Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.

(12)

Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.

(13)

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.

(14)

Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah militer dan keamanan.

 

 

Bagian Keempat
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

 

Pasal 8

 

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi;
  7. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  8. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  9. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
  12. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
  13. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
  14. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
  15. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
  17. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

 

Pasal 9

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.

(3)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.

(4)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemasyarakatan.

(5)

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.

(6)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.

(7)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi dan keuangan badan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

(8)

Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia.

(9)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(10)

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional.

(11)

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.

(12)

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri.

(13)

Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik, sosial dan keamanan.

(14)

Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.

(15)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan budaya hukum.

(16)

Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.

 

 

Bagian Kelima
Departemen Keuangan

 

Pasal 10

 

Departemen Keuangan terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
  7. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  9. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Pengawas Pasar Modal;
  12. Badan Analisa Fiskal;
  13. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
  14. Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
  15. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  16. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  19. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
  20. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

Pasal 11

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.

(3)

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.

(4)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

(5)

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

(6)

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.

(7)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(8)

Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang.

(9)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(10)

Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.

(11)

Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.

(12)

Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan.

(13)

Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, sistem informasi keuangan daerah dan sistem informasi pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

(14)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan, dan pelatihan, serta penataran keuangan negara.

(15)

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional.

(16)

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan negara.

(17)

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran negara.

(18)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.

(19)

Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.

 

 

Bagian Keenam
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

 

Pasal 12

 

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  4. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
  5. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
  10. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  11. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
  12. Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.

 

 

Pasal 13

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.

(3)

Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi.

(4)

Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan stanardisasi teknis di bidang geologi dan sumber daya mineral.

(5)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(6)

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(7)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(8)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi.

(9)

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.

(10)

Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah informasi dan komunikasi.

(11)

Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan dan lingkungan hidup.

(12)

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.

 

 

Bagian Ketujuh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan

 

Pasal 14

 

Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
  4. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
  5. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
  6. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
  7. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
  8. Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
  11. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
  12. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
  13. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
  14. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
  15. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
  16. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
  17. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.

 

 

Pasal 15

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.

(3)

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.

(4)

Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.

(5)

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.

(6)

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.

(7)

Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan internasional.

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(9)

Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.

(10)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

(11)

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.

(12)

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.

(13)

Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.

(14)

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.

(15)

Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.

(16)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.

Bagian Kedelapan
Departemen Pertanian

Pasal 16

Departemen Pertanian terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
  4. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
  5. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
  6. Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
  7. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
  8. Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  12. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  14. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian;
  15. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
  16. Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
  17. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.

 

 

Pasal 17

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan sarana pertanian.

(3)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan produksi tanaman pangan.

(4)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan produksi hortikultura.

(5)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan produksi perkebunan.

(6)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan produksi peternakan.

(7)

Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(9)

Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.

(10)

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian.

(11)

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pertanian.

(12)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(13)

Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan pembangunan wilayah pertanian.

(14)

Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan pertanian.

(15)

Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi pertanian.

(16)

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama pertanian internasional.

 

 

Bagian Kesembilan
Departemen Kehutanan

 

Pasal 18

 

Departemen Kehutanan terdiri dari :
  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
  5. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Planologi Kehutanan;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
  9. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
  10. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
  11. Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
  12. Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
  13. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.

 

 

Pasal 19

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

(3)

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.

(4)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan.

(5)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(6)

Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.

(7)

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.

(8)

Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan, administrasi kehutanan, dan hukum.

(9)

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembangunan kehutanan.

(10)

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial ekonomi kehutanan.

(11)

Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan kehutanan.

(12)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya manusia kehutanan.

 

 

Bagian Kesepuluh
Departemen Kelautan dan Perikanan

 

Pasal 20

 

Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  5. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  6. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
  7. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
  10. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  11. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
  12. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
  13. Staf Ahli Bidang Hukum;
  14. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

 

 

Pasal 21

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perikanan tangkap.

(3)

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perikanan budidaya.

(4)

Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.

(5)

Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemasaran sumber hayati laut dan ikan.

(6)

Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pesisir dan pulau-pulau kecil.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan perikanan.

(9)

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya.

(10)

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik.

(11)

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.

(12)

Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.

(13)

Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekologi dan sumber daya laut.

 

 

Bagian Kesebelas
Departemen Perhubungan

 

Pasal 22

 

Departemen Perhubungan terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  6. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Search And Rescue Nasional;
  9. Badan Meteorologi dan Geofisika;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
  13. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesistem Perhubungan;
  14. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
  15. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
  16. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.

 

 

Pasal 23

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.

(3)

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan laut.

(4)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara.

(5)

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.

(6)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(7)

Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi search and rescue (SAR).

(8)

Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.

(9)

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.

(10)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.

(11)

Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(12)

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesistem Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(13)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(14)

Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi.

(15)

Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.

 

 

Bagian Keduabelas
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah

 

Pasal 24

 

Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
  4. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
  5. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
  6. Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemukiman;
  7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
  14. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah;
  15. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri;
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.

 

 

Pasal 25

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penataan ruang.

(3)

Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang prasarana wilayah.

(4)

Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang tata perkotaan dan tata perdesaan.

(5)

Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perumahan dan permukiman.

(6)

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya air.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penilaian pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan investasi, serta standarisasi.

(9)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.

(10)

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran masyarakat di bidang permukiman dan prasarana wilayah.

(11)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(12)

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.

(13)

Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan pembangunan daerah.

(14)

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.

(15)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.

 

 

Bagian Ketigabelas
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

 

Pasal 26

 

Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
  5. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
  6. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
  7. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
  8. Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
  9. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;

  12. Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial;

  13. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
  14. Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi;
  15. Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit;
  16. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  17. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.

 

 

Pasal 27

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesehatan masyarakat.

(3)

Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.

(4)

Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan.

(5)

Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.

(6)

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi sosial.

(7)

Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

(8)

Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan bantuan sosial.

(9)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(10)

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.

(11)

Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan sosial.

(12)

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan.

(13)

Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi farmasi.

(14)

Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit.

(15)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia kesehatan.

(16)

Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan.

 

 

Bagian Keempatbelas
Departemen Pendidikan Nasional

 

Pasal 28

 

Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
  6. Direktorat Jenderal Olah Raga;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan;
  10. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
  11. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
  12. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
  13. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
  14. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.

 

 

Pasal 29

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.

(3)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.

(4)

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.

(5)

Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga.

(6)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(7)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.

(8)

Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kualitas dan potensi pendidikan.

(9)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan.

(10)

Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan.

(11)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan.

(12)

Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan.

(13)

Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial.

 

 

Bagian Kelimabelas
Departemen Agama

 

Pasal 30

 

Departemen Agama terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
  4. Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
  10. Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
  11. Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
  12. Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional;
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;
  14. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.

 

 

Pasal 31

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji.

(3)

Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan agama Islam.

(4)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

(5)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.

(6)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Budha.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang agama serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.

(9)

Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerukunan antar umat beragama.

(10)

Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hubungan lembaga keagamaan.

(11)

Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan hubungan organisasi keagamaan internasional.

(12)

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan.

(13)

Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.

 

 

Bagian Keenambelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

 

Pasal 32

 

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
  4. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
  5. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  6. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
  7. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
  10. Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  12. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
  14. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
  15. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

 

 

Pasal 33

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

(3)

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar negeri.

(4)

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

(5)

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sumber daya kawasan transmigrasi.

(6)

Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas penduduk.

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(8)

Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

(9)

Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

(10)

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

(11)

Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesempatan kerja.

(12)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan internasional.

(13)

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.

(14)

Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan transmigrasi.

(15)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat transmigrasi.

 

 

Bagian Ketujuhbelas
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

 

Pasal 34

 

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
  4. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
  5. Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata;
  6. Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan;
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  10. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  11. Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat;
  12. Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya;
  13. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.

 

 

Pasal 35

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

(2)

Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya, seni, dan film.

(3)

Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala.

(4)

Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan produk pariwisata.

(5)

Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran dan kerja sama luar negeri.

(6)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

(7)

Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan dan pariwisata.

(8)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(9)

Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.

(10)

Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peran serta masyarakat.

(11)

Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial kemasyarakatan dan budaya.

(12)

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya dan lingkungan.

 

 

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 36

 

Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.

 

 

Pasal 37

 

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 38

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000

a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Edy Sudibyo