PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 606/PMK.06/2004
TENTANG
PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2005
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam
rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga dan
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara mengatur penyediaan dan penyaluran dana untuk
membiayai anggaran Belanja Negara dalam melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa mekanisme
pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
217/KMK.03/1990 tentang Mekanisme Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.03/2000 dipandang perlu untuk diubah
dalam rangka peningkatan efisiensi dan penghematan Keuangan Negara;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pembayaran
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
Mengingat
:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-undang Nomor
6 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
- Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4406);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214)
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keputusan Presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
- Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis dan
Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
2005;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2005.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Daftar
Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) adalah suatu dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan
berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
- Penerimaan
negara secara giral adalah proses penerimaan negara dari sumber-sumber
penerimaan ke dalam rekening kas umum Negara yang dilakukan dengan
memindahbukukan dana tersebut antar rekening bank.
- Pengeluaran
negara secara giral adalah proses pembiayaan suatu kegiatan dengan
sumber dana dari APBN yang dilakukan dengan memindahbukukan dana antar
rekening bank.
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang
bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementrian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Bagian Anggaran
adalah bentuk pengalokasian anggaran Negara yang didasarkan atas unit
organisasi pemerintahan (Kementerian Negara/Lembaga) atau fungsi
tertentu.
- Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya
adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA
dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri
Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara antara lain Daftar Isian Proyek
Pembangunan (DIPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
- Surat
Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana
yang sumber dananya dari DIPA tersebut.
- Surat
Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) adalah Surat Perintah Membayar
Langsung yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran kepada pihak ketiga (rekanan) atas dasar perjanjian Kontrak
Kerja (Surat Perintah Kerja) atau yang sejenisnya.
- Uang
Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk Satuan Kerja
dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
- Surat
Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah Surat Perintah
Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran, yang dananya dipergunakan sebagai Uang Persediaan untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Surat
Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GU) adalah Surat
Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan
untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai;
- Surat
Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU) adalah Surat
Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Penggunaan Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi dari pagu uang
persediaan yang ditetapkan.
Pasal
2
| (1) |
Tahun
anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
| (2) |
Penerimaan
dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara. |
| (3) |
Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran. |
| (4) |
Dalam
rangka pelaksanaan APBN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara secara giral. |
| (5) |
Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal
3
| (1) |
Pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN oleh KPPN dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. |
| (2) |
Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara. |
Pasal
4
| (1) |
Menteri/Ketua
Lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai
kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kementrian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya. |
| (2) |
Menteri/Ketua
Lembaga menetapkan para pejabat yang ditunjuk sebagai :
- Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
- Pejabat yang
bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- pejabat
yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- pejabat
yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- bendahara
penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan;
- bendahara
pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja.
|
| (3) |
Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak boleh
merangkap sebagai pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
e, dan f. |
| (4) |
Menteri/Pimpinan
Lembaga harus menetapkan kembali pejabat yang diberi
wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian, yang
mengakibatkan pembebanan pada anggaran belanja negara, pada awal tahun
anggaran yang bersangkutan. |
| (5) |
Tembusan
penetapan para Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) wajib
disampaikan kepada KPPN. |
Pasal
5
| (1) |
Menteri
Keuangan mempunyai kewenangan pengelolaan atas bagian anggaran di luar
bagian anggaran Kementrian Negara/Lembaga. |
| (2) |
Tata
cara pengelolaan bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
Pasal
6
Pendapatan Negara pada Kementrian
Negara/Lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening
Kas Umum Negara.
Pasal
7
| (1) |
Jumlah
dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas
tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. |
| (2) |
Pengeluaran
atas beban APBN yang dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti
yang sah untuk memperoleh pembayaran. |
Pasal
8
| (1) |
DIPA
atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan
DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah
mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan. |
| (2) |
DIPA
atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan
DIPA yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan disampaikan kepada :
- Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan;
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
- Direktur Informasi dan Akuntansi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
| (3) |
Menteri/Pimpinan
Lembaga menyampaikan DIPA atau dokumen pelaksanaan
anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA yang telah mendapat
pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri
Keuangan kepada :
- Direktur
Jenderal/Unit Eselon I dan Kantor/Satuan Kerja;
- Inspektorat
Jenderal Kementrian Negara/Unit Pengawasan pada lembaga yang
bersangkutan;
- Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
|
Pasal
9
| (1) |
Penerbitan
SPM oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA atau dokumen
pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA. |
| (2) |
Pembayaran
belanja pegawai untuk PNS dan anggota Tentara Nasional
Indonesia Kepolisian Republik Indonesia serta pensiunan termasuk
tunjangan-tunjangan yang melekat didalamnya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| (3) |
Pelaksanaan
pembayaran tagihan atas beban belanja negara melalui SPM-LS
yang disampaikan ke KPPN, harus dilengkapi dengan bukti asli :
- Untuk
belanja pegawai dilengkapi dengan :
| 1) |
Daftar
Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi; dan |
| 2) |
Surat
Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. |
- Untuk
belanja lainnya selain belanja pegawai dilengkapi dengan :
| 1) |
Kontrak/SPK
pengadaan barang dan jasa; |
| 2) |
Berita
Acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang; |
| 3) |
Kuintasi
yang disetujui oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk; |
| 4) |
Faktur
Pajak beserta SSP-nya; dan |
| 5) |
Surat
pernyataan Kepala Kantor/Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk
mengenai penetapan rekanan pemenang. |
|
Pasal
10
| (1) |
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan permintaan
Uang Persediaan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang
Persediaan (SPM-UP) untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran. |
| (2) |
Untuk
memperoleh penggantian Uang Persediaan yang telah digunakan,
Satuan Kerja yang bersangkutan menerbitkan Surat Perintah Membayar
Penggantian Uang Persediaan (SPM-GU). |
| (3) |
Dalam
hal Uang Persediaan tidak mencukupi kebutuhan, Satuan Kerja dapat
mengajukan tambahan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan
Uang Persediaan (SPM-TU). |
| (4) |
Pengajuan
tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
| (5) |
Pembayaran
dengan menggunakan Uang Persediaan untuk keperluan selain
keperluan sehari-hari perkantoran sebagaimana diatur pada ayat (1)
dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal
Perbendaharaan. |
Pasal
11
| (1) |
Pelaksanaan
pembayaran dengan Uang Persediaan dapat dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran sepanjang pembayaran dimaksud tidak dapat
dilakukan melalui pembayaran langsung (SPM-LS). |
| (2) |
Pembayaran
yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh
melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada satu rekanan. |
| (3) |
Pembayaran
kepada rekanan harus memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (4) |
Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan
penggantian Uang Persediaan yang telah digunakan kepada KPPN dengan
menyampaikan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pembayaran yang sah
sesuai ketentuan yang berlaku. |
| (5) |
Pejabat
yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan
dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN
bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud. |
| (6) |
Bukti
asli pembayaran yang dilampirkan dalam SPM-GU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan bukti pengeluaran dalam pelaksanaan
anggaran belanja negara. |
Pasal
12
| (1) |
Berdasarkan
SPM yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran KPPN menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional
mitra kerjanya. |
| (2) |
KPPN
menolak permintaan pembayaran yang diajukan Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dalam hal :
- Pengeluaran
untuk MAK yang melampaui pagu; dan/atau
- Tidak
didukung oleh bukti pengeluaran yang sah sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 ayat (3).
|
| (3) |
Penerbitan
SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penolakan
permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut :
- Penerbitan
SP2D Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan/Penggantian
Uang Persediaan (SPM-UP/SPM-TU/SPM-GU) dan SPM Pembayaran Langsung
(SPM-LS) paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak
diterimanya SPM secara lengkap.
- Untuk pembayaran
gaji induk (gaji bulanan) PNS Pusat :
| 1) |
SPM
harus diterima paling lambat tanggal 15 bulan sebelumnya; |
| 2) |
SP2D
diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum awal bulan
pembayaran gaji. |
- Untuk pembayaran non gaji induk (non
gaji bulanan) SP2D diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak
diterimanya SPM.
- Pengembalian SPM dilakukan paling
lambat hari kerja berikutnya sejak diterimanya SPM berkenaan.
|
Pasal
13
| (1) |
Dalam
melaksanakan penerbitan SPM/SP2D digunakan formulir-formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini. |
| (2) |
Perubahan
terhadap formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal
14
| (1) |
Penyaluran
dana perimbangan untuk masing-masing daerah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| (2) |
Kewajiban
pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum dipenuhi oleh
Pemerintah Daerah dapat diperhitungkan/dipotong secara langsung dari
dana perimbangan yang akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah. |
| (3) |
Potongan
terhadap dana perimbangan tersebut pada ayat (2) dibukukan dalam
Rekening Kas Umum Negara. |
| (4) |
Tata
cara perhitungan, pemotongan dan pembukuan ke dalam Rekening Kas Umum
Negara diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal
15
Pembayaran kegiatan yang dananya
berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah luar
negeri tersebut.
Pasal
16
| (1) |
Menteri/
Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Kepala Satuan Kerja
yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan
wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri
Keuangan. |
| (2) |
Pertanggungjawaban
penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal
17
Pengawasan terhadap pelaksanaan
pembayaran melalui dana APBN dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal
18
| (1) |
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan. |
| (2) |
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 217/KMK.03/1990 tentang Mekanisme Pembayaran dalam
Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 531/KMK.03/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal
19
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2004
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF
ANWAR