Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PMK.04/2005

Kategori : PPh, PPN

Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.04/2005

TENTANG

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi yang konsisten dan berkepastian hukum di Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation, dipandang perlu untuk mengatur tatalaksana kepabeanan mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas. dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikut (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514);
  9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
  12. Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.04/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. yang dimaksud dengan :

  1. BBK adalah Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation.
  2. KB adalah Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
  3. PKB adalah Penyelenggara Kawasan Berikat di BBK.
  4. PDKB adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat di BBK.
  5. GB adalah Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
  6. PGB adalah Penyelenggara Gudang Berikat di BBK.
  7. PPGB adalah Pengusaha Pada Gudang Berikat di BBK.
  8. ETP adalah Entrepot untuk Tujuan Pameran di BBK.
  9. TBB adalah Toko Bebas Bea di BBK.
  10. TPB adalah Tempat Penimbunan Berikat yang terdiri dari KB, GB, ETP dan TBB di BBK.
  11. DPIL Pulau Batam adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya di Pulau Batam.
  12. DPIL adalah selain DPIL Pulau Batam.
  13. LDP adalah Luar Daerah Pabean.
  14. PDRI adalah Pajak Dalam Rangka Impor meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  15. Perusahaan KITE adalah Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Imppr Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003.
  16. KPBC adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di BBK.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea Masuk (BM). pembebasan cukai. dan tidak dipungut PDRI.

(2)

Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM.

(3)

Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB diberikan pembebasan cukai.

(4)

Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM.

(5)

Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB. PDKB selain di BBK atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM termasuk PPN atas jasa pekerjaan sub kontrak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pengeluaran barang impor dari TPB ke TPB di luar BBK diberikan penangguhan Bea Masuk. pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.

(2)

Pengeluaran barang asal DPIL dari TPB ke TPB lainnya tidak dipungut PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP.

(3)

Pengeluaran barang dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam tidak dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI.

(4)

Pengeluaran barang dari TPB ke DPIL dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan BM, Cukai dan tidak dipungut PDRI.

(5)

Pengeluaran barang dan hasil olahan dalam rangka sub kontrak dari PDKB ke PDKB di luar BBK atau ke DPIL tidak dipungut BM. Cukai, dan PDRI termasuk PPN atas jasa pekerjaan sub kontrak.

(6)

Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke DPIL dipungut PPN, PPnBM dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang merupakan :

 
  1. barang hasil olahan dari PDKB ke DPIL yang seluruh bahan bakunya berasal DPIL;
  2. barang selain hasil olahan asal DPIL;
  3. barang sisa dan/atau potongan dari hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari DPIL.
(7)

Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL, dipungut BM dan PDRI atas komponen/Spare part yang berasal dari LDP yang dipasang pada barang tersebut.

(8)

Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL dipungut PPN atas komponen/Spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.

(9)

Penyerahan Jasa Kena Pajak atas pengerjaan reparasi/rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan (8) tidak dipungut PPN atas jasa.

(10)

Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut BM dan PDRI.

(11)

Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB dengan menggunakan komponen/spare part asal DPIL yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut PPN atas komponen/Spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.

(12)

Pengeluaran barang asal DPIL yang tidak diproses lebih lanjut, kemudian dikembalikan (reject) dari PDKB ke DPIL tidak dipungut PPN sepanjang pengirim dan penerima barang di DPIL adalah perusahaan pemilik yang sama.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pemasukan barang modal dan peralatan pabrik dari LDP dalam kondisi bukan baru ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor.

(2)

Pemasukan barang dalam rangka relokasi pabrik dari LDP ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari Surveyor.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Pemasukan barang dari LDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.3 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini

(2)

Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

 
  1. tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai;
  2. tidak dilakukan penyegelan maupun pengawalan oleh petugas Bea dan Cukai;
  3. tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor, kecuali barang yang terkena peraturan larangan impor.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Pemasukan dan pengeluaran barang antar TPB yang berada dibawah pengawasan KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean.

(2)

Pemasukan barang dari DPIL Pulau Batam ke TPB Pulau Batam dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Pengeluaran barang dari TPB dapat ditujukan ke:

 
  1. Luar Daerah Pabean (LDP) / Ekspor;
  2. KB atau PDKB lain di luar BBK;
  3. GB di luar BBK;
  4. TBB di luar BBK;
  5. ETP di luar BBK;
  6. Perusahaan KITE di luar BBK;
  7. DPIL;
  8. KB atau PDKB lain;
  9. GB;
  10. TBB;
  11. ETP;
  12. DPIL di Pulau Batam.
(2)

Pengeluaran barang dari TPB ke LDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 3.0.

(3)

Pengeluaran barang dari TPB ke TPB diluar BBK. Perusahaan KITE di luar BBK, dan DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k yang berada dibawah pengawasan KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean.

(5)

Pengeluaran barang dari TPB Pulau Batam ke DPIL di Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean kecuali pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(6)

Pengeluaran barang dari TPB di Bintan dan Karimun ke DPIL di Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK.

(7)

Pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 8

 

(1)

Pengeluaran barang dari TPB dengan tujuan LDP diberlakukan sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.

(2)

Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 9

 

(1)

Pengeluaran barang asal impor dari TPB di Pulau Batam ke DPIL di Pulau Batam yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI, dilakukan dengan menggunakan BC 2.5 BBK.

(2)

Pengeluaran barang asal impor dari TPB ke DPIL dipungut BM dan PDRI sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

(3)

Pengeluaran barang asal impor dari TPB untuk dimusnahkan di luar BBK tidak dipungut BM, Cukai dan PDRI dengan menggunakan dokumen BC 2.5 BBK.

 

 

Pasal 10

 

Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran hasil olahan PDKB ke DPIL atau DPIL Pulau Batam adalah sebagai berikut:

  1. BM berdasarkan tarif BM bahan baku dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB;
  2. Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB;
  3. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 berdasarkan harga jual.

 

 

Pasal 11

 

Barang yang telah diolah di PDKB dapat dikeluarkan dengan tujuan DPIL atau DPIL di Pulau Batam tanpa dikaitkan dengan realises! ekspor.

 

 

Pasal 12

 

Pengajuan dokumen pabean dapat dilakukan secara manual, disket maupun melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).

 

 

Pasal 13

 

Pengusaha TPB berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membuat pembukuan atau catatan atas mutasi barang ke dan dari TPB;
  2. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku, catatan, dokumen pabean serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
  3. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TPB yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini apabila dilakukan Audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 14

 

(1)

Kepala KPBC berwenang untuk :

 
  1. menetapkan suatu kawasan atau tempat sebagai TPB;
  2. memberikan persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB. PGB atau PGB merangkap PPGB;
  3. mencabut penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai TPB;
  4. mencabut persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB dan PGB atau PGB merangkap PPGB;
  5. mengubah keputusan penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai TPB.
(2)

Pelaksanaan penetapan, pemberian persetujuan, pencabutan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

 

Pasal 15

 

Semua keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan untuk pendirian suatu kawasan atau tempat sebagai TPB dan persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB serta PGB atau PGB merangkap PPGB dinyatakan tetap berlaku.

 

 

Pasal 16

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB dan tatacara pengisian dokumen BC 2.3 BBK dan BC 2.5 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 17

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR