|
Peraturan Pemerintah - 30 TAHUN 2005, 19 Juli 2005 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||
|
Peraturan Pemerintah - 30 TAHUN 2005 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang ; Bahwa untuk lebih memberikan kepastuan hokum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam dan dalam rangka mendorong ekspor di Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tenang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam: Mengingat:
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 63 PENJELASAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM U M U M Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dalarn rangka mendorong ekspor yanq merupakan prioritas nasional, pemerintah telah memberikan kemudahan di bidang perpajakan di daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dalam rangka rnenjaga ikilm investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Beberapa perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4514 |
||||||
|
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003, Tanggal 31 Desember 2003 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 11 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||||
|
Status
Historis
|






