Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.7/2005

Kategori : KUP

Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain


22 Juni 2005


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.7/2005

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan penyempurnaan Kebijakan Pemeriksaan Pajak dan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak maka untuk keseragaman langkah pelaksanaan dan tertib administrasi Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dengan ini disampaikan kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain sebagai berikut :

I. Umum
 
  1. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain adalah pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan dengan demikian pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.
  2. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana.
  3. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dilaksanakan setelah diterbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) atau telah di otorisasikan (dilimpahkan) untuk diterbitkan, kecuali untuk pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP secara jabatan.
  4. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk Tujuan Lain harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal surat penugasan atau instruksi pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
  5. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Peminjaman dokumen, buku, dan catatan yang diperlukan dapat dilakukan sepanjang relevan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
  7. Hasil pemeriksaan dirumuskan dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan harus mengungkapkan tercapai atau tidaknya tujuan pemeriksaan sesuai dengan penyebab dilakukannya pemeriksaan. C
  8. Format LPP atas Pemeriksaan untuk Tujuan Lain terdapat pada Lampiran 2 s.d. Lampiran 9.
  9. Dalam hal ditemukan adanya data sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun pajak sebelumnya, sepanjang belum daluwarsa, di luar sasaran penugasan pemeriksaan, data tersebut dapat diusulkan untuk diperiksa melalui prosedur Pemeriksaan Khusus.
  10. Kode Pemeriksaan untuk Tujuan Lain terdapat pada Lampiran 10.

 

II. Tujuan Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dapat dilakukan dalam rangka:
 
  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP;
  3. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  4. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  5. penagihan pajak;
  6. keberatan;
  7. penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  8. pertukaran informasi dengan negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); dan
  9. tujuan lain selain yang tersebut dalam angka 1 s.d. angka 8.

 

II.1.

Pemeriksaan Dalam Rangka Pemberian NPWP dan atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan

 
  1. Pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan apabila setelah 14 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk mendaftarkan diri:
    1. Wajib Pajak tidak menanggapi surat pemberitahuan;
    2. surat pemberitahuan kembali pos;
    3. Wajib Pajak menanggapi surat pemberitahuan dengan menyatakan tidak wajib mempunyai NPWP dan atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP; atau
    4. Wajib Pajak menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan alamatnya berbeda.
  2. Pemeriksaan terbatas pada penentuan terpenuhinya syarat-syarat pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP serta penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan dengan demikian peminjaman buku dan atau dokumen Wajib Pajak dilakukan sepanjang diperlukan untuk penghitungan besarnya angsuran tersebut. Apabila ada kewajiban perpajakan lainnya, kepada Wajib Pajak diminta untuk memenuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

II.2.

Pemeriksaan Dalam Rangka Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan PKP

 
  1. Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP hanya dilakukan terhadap:
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
    2. PKP yang mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP;
    3. Wajib Pajak yang menyalahgunakan NPWP dan atau PKP; atau d. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran. pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan atau pembubaran usaha, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, tidak perlu dilakukan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP karena terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan pemeriksaan rutin.
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diketahui bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, agar tidak terjadi kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar dan berkelanjutan, tim pemeriksa dapat mengusulkan untuk mencabut pengukuhan PKP atas nama Wajib Pajak dimaksud.
  4. LPP hasil pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan LPP hasil pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) di atas merupakan dasar pengusulan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP

 

II.3. Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil
 
  1. Pemeriksaan dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk penetapan lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
  2. LPP dikirim langsung kepada Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan daerah terpencil paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal LPP.

 

II.4. Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang PPN
 
  1. Pemeriksaan dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari PKP kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat pemusatan PPN.
  2. Pemeriksaan dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak /ortax/aturan/show/7455(KPP) calon tempat pemusatan PPN terutang berada maupun KPP tempat melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak berada.
  3. Dalam hal permohonan PKP berupa penambahan tempat penyerahan barang kena pajak, pemeriksaan hanya dilakukan oleh KPP tempat penyerahan barang kena pajak dimaksud.
  4. Pemeriksaan terbatas pada pemeriksaan atas kegiatan PKP dan dokumen pendukungnya untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat pemusatan PPN terutang.
    1. bagi PKP selain PKP Pedagang Eceran :
      1)

      Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasinya hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;

      2)

      Fungsi tempat kegiatan penyerahan yang dipusatkan hanya menyimpan dan menyerahkan BKP tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan PPN; dan

      3)

      Tempat kegiatan penyerahan yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang.

    2. bagi PKP Pedagang Eceran :
      1)

      kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari satu KPP, dipusatkan pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan PPN yang dimohonkan di kota tersebut; dan

      2)

      PKP Pedagang Eceran tersebut tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung pajak terutang. f

  5. LPP dikirim langsung kepada Kepala Kanwil DJP tempat PKP mengajukan permohonan penetapan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal LPP dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar dan Kepala Kanwil DJP yang di mintai bantuan untuk melakukan pemeriksaan.

 

II.5. Pemeriksaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
 
  1. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan:
    1. harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam tahun berjalan;
    2. proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LPP, KKP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
    3. kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
    4. upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
  2. Ketentuan tentang prosedur dan pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak sepanjang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.75/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit).

 

II.6. Pemeriksaan Dalam Rangka Keberatan
 
  1. Pemeriksaan dalam rangka keberatan dapat dilakukan apabila ada permintaan bantuan melakukan pemeriksaan dari Kepala unit DJP yang memproses keberatan Wajib Pajak kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4 berkaitan dengan penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak dan atau PKP.
  2. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPP atau Karikpa di lingkungan Kanwil DJP yang bersangkutan.
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan kepada Direktur P4 dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Fungsional Kanwil DJP atau Kantor Pusat.
  4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat jatuh tempo penyelesaian keberatan dan sebelum keputusan keberatan diterbitkan dengan menggunakan format yang terdapat pada Lampiran 11.
  5. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) hanya dapat diajukan apabila diperlukan pengecekan lapangan karena perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan pihak DJP sehubungan dengan fakta dan data serta penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Pemeriksaan terbatas pada obyek sengketa yaitu hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan DJP termasuk perbedaan pendapat berkaitan dengan penerapan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LPP dan harus mengungkapkan pendapat tim pemeriksa tentang hal-hal yang disengketakan, namun tidak perlu dibuatkan Nota Penghitungan. LPP dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur P4 yang member! instruksi pemeriksaan.
  8. Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion) dan tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak DJP yang memproses keberatan Wajib Pajak.

 

II.7. Pemeriksaan Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Guna Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
 
  1. Pemeriksaan ini dapat dilakukan apabila ada instruksi dari Direktur P4 berdasarkan permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Namun apabila data untuk penyusunan norma dimaksud sudah ada dan tersedia dalam jumlah yang cukup dari LPP yang sudah ada. permintaan dapat tidak dilakukan.
  2. Instruksi untuk melakukan pemeriksaan dikirimkan langsung kepada Kepala UP3 yang ditunjuk oleh Direktur P4 dengan tindasan kepada Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  3. LPP dibuat tanpa disertai penerbitan nota penghitungan pajak dan dikirimkan langsung kepada Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan tindasan kepada Direktur P4.
  4. Dengan pertimbangan dan alasan tertentu Direktur P4 dapat menginstruksikan untuk menerbitkan skp berdasarkan LPP sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga). Untuk keperluan penerbitan skp, nota penghitungan harus diterbitkan berdasar prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

II.8. Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Dengan Negara Mitra P3B
 
  1. Pemeriksaan ini dilakukan apabila ada instruksi dari Direktur P4 sehubungan dengan adanya permintaan informasi dari negara mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak tertentu dan memerlukan pemeriksaan pajak.
  2. LPP dibuat tanpa disertai penerbitan nota penghitungan pajak dan dikirimkan kepada Direktur P4 untuk ditindaklanjuti dalam rangka memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.
  3. Apabila berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat perbedaan informasi atau data yang menyangkut pemenuhan kewajiban perpajakan, sebelum diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan agar dilakukan himbauan lebih dulu kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

III. Tata Cara Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
 
  1. Daftar Nominatif Wajib Pajak
    1. Daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi II angka 1 (satu), dan 2 (dua) dibuat oleh Kepala KPP dan dikirim kepada Kepala Kanwil DJP tanpa tindasan kepada Direktur P4 dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Wajib Pajak sesuai dengan contoh pada Lampiran 12 dan Lampiran 12.1
    2. Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Kepala KPP kepada Kepala Kanwil DJP atasannya harus dilengkapi dengan data atau informasi pendukung sesuai dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan.
    3. Dalam hal Pemeriksaan untuk Tujuan Lain mencakup lokasi Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP lainnya, Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 11.
  2. Penugasan dan Instruksi Pemeriksaan

    1. Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa, Kepala Kanwil DJP membuat Surat Penugasan Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada UP3 di wilayahnya yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 13 dan Lampiran 13.1
    2. Berdasarkan tujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi II angka 3 (tiga) sampai dengan angka 8 (delapan), Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4 membuat Instruksi Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada UP3 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) had sejak surat permohonan Wajib Pajak atau surat permintaan bantuan melakukan pemeriksaan diterima, dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 14.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/2003 tanggal 28 Oktober 2003 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dan Tindak Lanjut Penagihan Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Dari Satu KPP ke KPP lainnya dan Nomor: SE-06/PJ.7/2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku./

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal    Juni 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.