Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.6/2003

Kategori : PBB

Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus


23 Mei 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/2003

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan dan sebagai tindak lanjut dari KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dipandang perlu adanya petunjuk teknis penilaian bangunan yang berkarakteristik khusus. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi penilai PBB untuk memperoleh Biaya Pembuatan Baru (Cost Reproduction New/CRN) Bangunan untuk jenis bangunan berikut:

  1. Tower/Menara Telekomunikasi/Pemancar (lampiran 1)
  2. Dermaga/Pelabuhan : Jetty, Connection Bridge, Breasting/Morring Dolphin (lampiran 2)
  3. Industri : Silo Beton dan Cerobong Asap (lampiran 3)
  4. Bandara : Taxiway, Runway, Overrun, Appron, Paved Shoulder (lampiran 4)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam petunjuk teknis ini adalah:

  1. Data harga bahan dan upah pada analisis CRN (sebagaimana lampiran) merupakan harga tahun 2003 di wilayah DKI Jakarta, sehingga untuk penggunaan diluar wilayah DKI Jakarta perlu dilakukan penyesuaian dengan harga bahan dan upah di wilayah setempat.

  2. Model analisis CRN dapat diperbarui (updating) sesuai dengan tahun penilaian atau tahun pajak tertentu dengan cara melakukan pemutakhiran harga bahan dan upah yang berlaku pada tahun dimaksud.

  3. Selanjutnya dalam mengestimasi nilai bangunan, CRN dimaksud masih memerlukan analisis penyusutan.

  4. Untuk bangunan objek khusus yang tidak tertampung dalam kode JPB pada LSPOP dapat menggunakan kode JPB 10 (lain-lain) dengan memberikan keterangan pada LSPOP tentang jenis penggunaan bangunan sebenarnya.

  5. Petunjuk teknis ini hanya digunakan untuk bangunan yang dimaksud, sehingga untuk menilai bangunan-bangunan lain yang berada dalam suatu objek pajak dapat menggunakan alat perhitungan lain seperti CAV (pada SISMIOP), DBKB 2000 dan perhitungan manual sesuai kebutuhan dalam proses penilaian.

  6. Surat Edaran ini melengkapi Surat Edaran berikut:
    1. SE-38/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 perihal Petunjuk Penilaian Pelabuhan Laut.
    2. SE-37/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 perihal Petunjuk Penilaian Bandar Udara.
    3. SE-60/PJ.6/1993 tanggal 9 Nopember 1993 perihal Pedoman Penilaian Bangunan Industri Semen.

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO