Peraturan Pemerintah Nomor : 74 TAHUN 1991

Kategori : PPh

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka,Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1991

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah berhasil menghimpun dana masyarakat melalui perbankan dan sekaligus telah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional;
  2. bahwa untuk lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.

 

Pasal 1

(1)

Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

(2)

Bagi Wajib Pajak Perseorangan yang seluruh penghasilannya, termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi.

 

Pasal 2

(1)

Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

(2) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh :
  1. Organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial atau politik;
  2. Organisasi pegawai negeri sipil;
  3. Organisasi istri pegawai negeri sipil dan istri anggota ABRI;
  4. Organisasi serikat pekerja;

dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

 

Pasal 3

Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.

 

Pasal 4

Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.

 

Pasal 5

(1) Bank, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong :
  1. Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga atau diskonto yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2);
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  3. Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku, atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)

Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

 

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya :
  1. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  3. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
  4. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
  5. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

 

Pasal 7

Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 96



PENJELASAN
ATAS 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1991

TENTANG 

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN

 

 

UMUM

Dalam rangka pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan. Pengerahan dana masyarakat oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ternyata telah berhasil dalam ikut serta membiayai pembangunan nasional.

Selain itu potensi pajak atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito serta Sertifikat Bank Indonesia perlu diamankan dan ditingkatkan. Walaupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu ditangguhkan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.

Sejalan dengan pemikiran di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dimiliki Wajib Pajak Badan dengan mengenakan tarif pemotongan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pemotongan ini tidak bersifat final apabila seluruh penghasilan termasuk bunga tersebut di atas tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat final tersebut juga berlaku terhadap penghasilan bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh organisasi-organisasi tertentu, seperti misalnya organisasi pegawai negeri sipil. Pengertian Pegawai Negeri Sipil termasuk juga anggota ABRI.

Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank-bank ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri tetap ditangguhkan.

Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri, diberlakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Terhadap asal-usul deposito berjangka, sertifikat deposito, SBI dan tabungan tidak dilakukan pengusutan untuk kepentingan perpajakan

Adapun setoran pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) adalah bukan merupakan deposito berjangka atau tabungan.

Perlu ditegaskan bahwa penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dari :

  1. deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang :
    1. ditempatkan di luar negeri;
    2. dimiliki oleh Bank atau LKBB.
  2. deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan;
  3. Surat Berharga;
    tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dan oleh karena itu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang menerima atau memperolehnya.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun dalam valuta asing pada bank atau lembaga keuangan bukan bank dan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, kecuali yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing Bank penyelenggara tabungan.

Ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat ini bersifat final. Oleh karena itu penghasilan wajib pajak Perseorangan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito , dan tabungan tidak digabung dengan penghasilan dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Dengan demikian deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan Wajib Pajak Perseorangan dari sumber lainnya.

Ayat (2)

Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak Perseorangan yang menerima atau memperoleh bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Bank atau lembaga Keuangan bukan bank dapat diperoleh kembali dengan mengajukan permohonan restitusi. Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan dengan melalui prosedur restitusi sederhana.

Pasal 2

Ayat (1)

Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, kecuali organisasi/perkumpulan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Penghasilan berupa atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh organisasi/perkumpulan tertentu tidak perlu dilaporkan SPT Tahunan PPh. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan organisasi/perkumpulan yang bersangkutan dari sumber lainnya.

Pasal 3

Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SBI selain merupakan salah satu bentuk sertifikat deposito, yang dapat digunakan alat kebijaksanaan moneter.

Pasal 4

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, bunga yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Luar negeri, baik Badan maupun Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Pemotongan tersebut juga berlaku atas bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Dalam hal bunga tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berkedudukan atau bertempat tinggal di negara yang terikat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, maka tarif pemotongannya didasarkan pada tarif yang tercantum dalam "Tax Treaty" yang bersangkutan.

Pasal 5

Ayat (1)

Dengan ketentuan ini bank (termasuk Bank Indonesia) dan lembaga keuangan bukan bank yang membayarkan atau terutang bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto, ditunjuk sebagai pemotong pajak Penghasilan.

Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebesar 15% (Lima belas persen) dan bersifat final.

Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk badan, kecuali organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) sebagai pembayaran dimuka atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan tersebut sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Untuk melindungi para penabung yang benar-benar tergolong kecil, maka pengenaan pajak penghasilan atas bunga tabungan kecil tetap ditangguhkan.

Demikian juga pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Oleh Menteri Keuangan, PMI, PRAMUKA, dan tabungan pada bank Tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetap ditangguhkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3462