KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 173/PJ./2004
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA
PENGUKUHAN DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan adanya perkembangan
teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan
melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang
terhubung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena Pajak dengan Sistem
e-Registration;
Mengingat :
-
Undang-undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan:
-
Sistem e-Registration adalah sistem
pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib
Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan
telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima
belas) digit.
-
Pengusaha Kena Pajak terdaftar
adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah
diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
-
Surat Keterangan Terdaftar adalah
surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas
lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
-
Surat Keterangan Terdaftar
Sementara adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui
sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar
pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
bersifat sementara.
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
menyatakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berisikan
identitas serta kewajiban perpajakan.
-
Account adalah sarana bagi Wajib
Pajak atau Petugas Pajak untuk dapat mengakses sistem e-Registration.
-
Username adalah identitas Wajib
Pajak atau Petugas Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau
gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak atau Petugas
Pajak yang bersangkutan pada sistem e-Registration.
-
Password adalah kata kunci yang
hanya diketahui oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk memperoleh
otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri dari
6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
-
Login adalah proses untuk mengakses
sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.
-
Logout adalah proses untuk keluar
dari sistem e-Registration dengan cara yang telah ditentukan sehingga
data Wajib Pajak tetap terjamin kerahasiaan dan keamanannya.
-
E-mail address adalah alamat
elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal
Pajak untuk mengirim atau menerima informasi elektronik hasil proses
yang berkaitan dengan sistem e-Registration.
-
Notifikasi adalah pemberitahuan
mengenai status permohonan Wajib Pajak dalam sistem e-Registration.
-
Nomor Aplikasi adalah nomor bukti
permohonan Wajib Pajak yang diberikan secara otomatis oleh sistem
e-Registration kepada Wajib Pajak yang terdiri atas Nomor Aplikasi I
dan Nomor Aplikasi II.
-
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha
Kantor Pelayanan Pajak.
-
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA
PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM
E-REGISTRATION
Pasal 2
|
(1)
|
Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu, atau orang yang diberi kuasa khusus
yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem
e-Registration atau unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem e-Registration akan
memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi,
Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya, serta Surat Keterangan
Terdaftar Sementara yang antara lain mencantumkan nama dan alamat
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak mencetak Formulir
Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan
menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.
|
|
(4)
|
Surat Keterangan Terdaftar
Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran
dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk
melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
|
|
(5)
|
Wajib Pajak menyampaikan Formulir
Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya
secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak pendaftaran dilakukan.
|
|
(6)
|
Dalam hal Formulir Registrasi
Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan
dibatalkan secara sistem.
|
|
(7)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar dengan membawa
persyaratan lengkap, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
Pasal 3
|
(1)
|
Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani
beserta persyaratan diterima secara lengkap.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan
pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar menerbitkan secara bersamaan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi
Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
|
|
(3)
|
Dalam hal proses penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah
selesai, Wajib Pajak dikirimkan Notifikasi melalui sistem
e-Registration.
|
Pasal 4
Tata cara pendaftaran dan pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dengan menggunakan sistem e-Registration, ditetapkan dalam
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUSAHA
KENA PAJAK
Pasal 5
Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk
dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang
memenuhi syarat untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan penghapusan atau pencabutan melalui sistem e-Registration.
Pasal 6
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sistem e-Registration akan
memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi,
Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat mencetak
Formulir Registrasi Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak menyampaikan Formulir
Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos secara tercatat
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan.
|
Pasal 7
|
(1)
|
Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar mengirimkan Notifikasi dalam hal setelah 7
(tujuh) hari tidak diterima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta
persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
|
|
(2)
|
Dalam hal Formulir Registrasi
Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka proses
penghapusan akan dibatalkan secara sistem.
|
Pasal 8
Tata cara perubahan data Wajib Pajak,
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dengan sistem e-Registration, ditetapkan dalam lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah terdaftar
dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan
permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok
Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku.
|
| (2) |
Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1): |
- menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak yang masih
berlaku;
- memastikan bahwa Wajib Pajak tersebut terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak setempat;
- membuat dan mencetak account dan password Wajib Pajak
melalui sistem e-Registration;
- memberikan cetakan account dan password Wajib Pajak
kepada Wajib Pajak.
|
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 11
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal 7 Desember 2004
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO