Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.06/2004

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro Dan Kecil


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 558/KMK.06/2004

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40/KMK.06/2003
TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan pengalihan tugas dan fungsi pengelolaan kredit program, termasuk Kredit Ketahanan Pangan dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2004 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 280/KMK.06/2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 280/KMK.06/2004, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

  1. Surat Utang Pemerintah selanjutnya disebut SUP adalah surat utang Nomor : SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999.
  2. Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut dengan KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha produktif.
  3. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut dengan BUMN, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
  4. Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut dengan LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
  5. Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
  6. Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut dengan BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
  7. Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut dengan KSP/USP-Koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  8. Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.
  9. Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
  10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola.
  11. Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LPK."

 

2.

Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 8

 

(1)

Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.

(2)

LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

(3)

Dalam hal penyaluran KUMK tertentu tidak memungkinkan dilaksanakan melalui BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka BUMN Pengelola, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dapat menunjuk bank umum menjadi LKP.

(4)

Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah."

3.

Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 9

 

(1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

(2) LKP yang dapat ditunjuk Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas adalah :
  1. lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD; atau
  2. lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya 20 % dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan.
(3) Di samping penyertaan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
  1. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengurus masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;
  2. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;
  3. khusus untuk bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak substitusi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menarik dana dari rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK; 
(4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

 

(5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi."

 

4.

Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 17

 

(1)

BUMN Pengelola dan LKP wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas perkembangan penyaluran dan pengembalian KUMK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Pembiayaan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

(2)

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUMK dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(3)

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan audit diterbitkan selama masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah."

 

5.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 19

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan."

 

 

Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

JUSUF ANWAR