PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1988
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG
DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DISAMPING
JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional
dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak yang meliputi berbagai
tingkat Pengusaha Kena Pajak dalam jalur produksi dan distribusi,
dipandang perlu untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha sampai pada
tingkat pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya di
samping Jasa Pemborong atau Kontraktor;
-
bahwa oleh karena itu dipandang
perlu untuk menetapkan pengaturan perluasan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai hingga pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
-
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262);
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat
Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 52);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHANBARANG KENA
PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK
DISAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :
-
Penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar;
-
Penyerahan Jasa Kena
Pajak yang
dilakukan didaerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :
- jasa pelayanan dan
perawatan kesehatan;
- jasa pelayanan
sosial;
- jasa pelayanan pos
dan giro;
-
jasa perbankan, asuransi,
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing;
- jasa dibidang
keagamaan;
- jasa dibidang
pendidikan;
- jasa dibidang
kesenian yang tidak bersifat komersial;
- jasa penyiaran
radio dan televisi;
- jasa angkutan laut
dan angkutan darat;
- jasa angkutan udara
luar negeri;
- jasa tenaga kerja
dan penyediaan tenaga kerja;
- jasa perhotelan dan
rumah penginapan;
-
jasa telepon umum coin-box,
telegram, dan jasa penyewaan transponder luar negeri.
Pasal 2
| (1) |
Yang dimaksud dengan Pedagang
Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pengusaha
dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan
penyerahan sebagai Pedagang Pengecer.
|
| (2) |
Termasuk dalam pengertian
Pedagang Besar adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah.
|
Pasal 3
| (1) |
Pajak Masukan yang
dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar
atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c
UU PPN 1984.
|
| (2) |
Menteri Keuangan menetapkan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena
Pajak dalam bidang usaha tertentu.
|
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
-
Jasa angkutan udara dalam negeri
dan jasa telekomunikasi, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan
sejak tanggal 15 Januari 1989;
-
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak
tanggal 1 Januari 1989;
-
Barang Kena Pajak oleh Pedagang
Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, mulai
berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1988 NOMOR 54
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1988
TENTANG
PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DISAMPING
JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
U M U M
Sejak berlakunya Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985 sampai saat ini, ruang
lingkup pengenaannya dibatasi pada tingkat Pabrikan, Penyalur Utama,
dan Penyerahan Jasa Pemborongan. Pembatasan tersebut telah memberikan
dampak yang kurang menguntungkan baik dari segi pemerataan beban pajak
maupun dari segi keadilan. Dengan berkembangnya dunia usaha dan untuk
meningkatkan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak, maka dianggap
perlu untuk memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sehingga meliputi pula Pedagang Besar dan jasa-jasa lainnya disamping
jasa Pemborong. Namun demikian terhadap jasa yang dianggap sangat
penting bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat serta alasan lainnya
dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara
itu meskipun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan
kemungkinan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sampai tingkat
Pedagang Pengecer, tetapi mengingat pertimbangan administratif maka
Pedagang Pengecer masih dianggap belum saatnya untuk dimasukkan dalam
ruang lingkup pengenaannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Ketentuan dalam angka 1 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984. Dengan ketentuan ini, Pedagang Besar yang semula belum
termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. Sejak penetapan ini penyerahan Barang Kena Pajak
oleh Pedagang Besar sepanjang dilakukan dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya di daerah pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Namun demikian apabila pengusaha tersebut tergolong sebagai Pengusaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 2
Ketentuan dalam angka 2 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai pelaksanaan
dari Pasal 4 ayat (2) huruf huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984. Pada dasarnya semua jenis jasa dengan nama dan dalam bentuk
apapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi untuk jasa-jasa
tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal ini dikecualikan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa-jasa yang dikecualikan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
-
Jasa pelayanan dan perawatan
kesehatan seperti yang dilakukan oleh dokter, termasuk dokter hewan,
bidan, akupuntur, ahli gigi, perawat, dukun bayi, ahli gigi dan
sejenisnya serta jasa yang dilakukan oleh rumah sakit, rumah bersalin,
Pusat Kesehatan Olah Raga, klinik kesehatan dan sejenisnya.
-
Jasa pelayanan sosial seperti yang
dilakukan oleh Panti Asuhan, Panti Jompo, Lembaga Rehabilitasi, yayasan
yang semata-mata bekerja untuk kepentingan sosial, olah raga, amal,
kematian serta keselamatan masyarakat seperti Pemadam Kebakaran, Team
SAR dan sebagainya.
-
Jasa pos dan giro yang dilakukan
oleh pihak manapun antara lain, seperti jasa pengiriman surat, wesel,
uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda-benda
pos dan sejenisnya.
-
Jasa perbankan, asuransi, Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing dikecualikan karena tidak
lazim dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
-
Jasa dibidang keagamaan seperti
jasa pelayanan rumah-rumah ibadah, dakwah dan sebagainya.
-
Jasa dibidang pendidikan seperti
Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan,
Universitas, Institut, Akademi, kursus dan sebagainya baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta termasuk Lembaga
Pendidikan Keagamaan.
-
Jasa dibidang Kesenian yang tidak
bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang
diselenggarakan secara cuma-cuma.
-
Jasa Penyiaran Radio dan Televisi
baik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan
bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan
komersial.
-
Jasa angkutan laut dan angkutan
darat yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Jasa ini harus dibedakan dengan Jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan
Expedisi Muatan Darat, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight
Forwarders), karena jasa pengusaha expedisi ini dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Tata cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Jasa angkutan udara luar negeri
dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam hubungan penerbangan
Internasional. Pengertian jasa angkutan luar negeri termasuk termasuk
pula jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari angkutan udara luar negeri tersebut.
-
Jasa tenaga kerja termasuk
penyediaan tenaga kerja dikecualikan karena jasa ini karena jasa ini
merupakan faktor produksi yang menjadi unsur nilai tambah.
-
Jasa perhotelan seperti persewaan
kamar dan ruangan di hotel, motel dan rumah penginapan termasuk
fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk keperluan tamu
yang menginap dikecualikan sejalan dengan pengecualian yang yang
diberikan terhadap penyediaan makanan dan minuman di restoran, rumah
penginapan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m ke 5 Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984. Namun demikian jasa seperti persewaan
ruangan untuk tempat tinggal (apartemen, flat), kantor, dan gedung
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
-
Jasa ini tergolong jasa
telekomunikasi.
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini memberikan pengertian yang bersifat
umum tentang Pedagang Besar. Semua pengusaha yang tidak semata-mata
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagai Pedagang Pengecer adalah
Pedagang Besar, seperti agen, distributor, penyalur, grosir, pemasok
(supplier dan leveransir), rekanan dan sebagainya.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini memperluas cakupan pengertian Pedagang Besar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pedagang Pengecer adalah bukan
Pengusaha Kena Pajak, tetapi apabila pengusaha ini melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak kepada badan-badan yang khusus ditunjuk untuk
memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka diperlakukan sebagai Pedagang
Besar, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan. Penegasan ini diperlukan mengingat
ketentuan yang menyangkut Pajak Masukan dalam Undang-undang semula
mengatur Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak sampai jalur promosi
dan distribusi pada tingkat penyalur utama saja sesuai dengan ruang
lingkup pengenaan pada waktu itu. Dengan perluasan pengenaan sampai
dengan tingkat Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
sesuai dengan sistem pajak atas pertambahan nilai, pengkreditan Pajak
Masukan itu dapat dilakukan oleh pengusaha yang berada pada jalur
distribusi pada tingkat manapun kecuali Pedagang Pengecer yang belum
termasuk dalam ruang lingkup pengenaan.
Ayat (2)
Pada jenis-jenis usaha tertentu sering dialami kesulitan dalam
menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Untuk ini perlu dapat
dibuat pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Angka 1
Jasa penerbangan dalam negeri dan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15
Januari 1989. Mengingat sifat penyerahannya dan untuk mempermudah
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan kedua jenis
jasa tersebut dikenakan atas dasar pembayaran.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Ketentuan yang diatur dalam angka 3 ini diberlakukan sejak tanggal 1
April 1989 mengingat banyaknya pengusaha yang harus melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga diperlukan
persiapan yang sebaik-baiknya.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3385