|
Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.03/2004, 31 Agustus 2004 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.03/2004 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 393/KMK.03/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK, DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK DIKAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas lmpor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Pasal 3 Telah dilakukan penambahan jenis barang yang dikenakan bea masuk atas impor barang ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO |
|
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Peraturan Pemerintah - 63 TAHUN 2003, Tanggal 31 Desember 2003 Pemasukan Barang-barang Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Keputusan Menteri Keuangan - 584/KMK.04/2003, Tanggal 31 Desember 2003 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000, Tanggal 22 Desember 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat Peraturan Pemerintah - 43 TAHUN 1997, Tanggal 1 Nopember 1997 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
|
Status
Historis
|






