Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 514/KMK.01/1999

Kategori : Lainnya

Perubahan Klasifikasi Pos Tarip Bea Masuk Atas Impor Garam


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 514/KMK.01/1999

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi pos tarif bea masuk atas impor garam;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.



Pasal 1


Mengubah klasifikasi pos tarif bea masuk atas impor garam pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut :

 
LAMA BARU
 
POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
 
25.01 Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-flowing atau tidak; air laut.   25.01 Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti caking atau free-flowing atau tidak; air laut.  
2501.00.200 -Garam dalam bentuk curah, dengan kadar NaCI minimum 96%(wet basis)

0

2501.00.200 -Garam dalam bentuk curah, atau dalam kemasan @ 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCI minimum 94,7 % (dry basis).

0

 



Pasal 2


Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.



Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi pos tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 November 1998.


Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,


ttd


BAMBANG SUBIANTO