KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 422/KMK.06/2003
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional,
perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan
mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
225/KMK.017/1993;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha, Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 9861);
- Keputusan Presiden
Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA
PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
-
Polis Asuransi adalah polis atau
perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian
asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan
kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau
tertanggung.
- Menteri adalah Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PRODUK ASURANSI BARU
Pasal 2
Suatu produk asuransi dinyatakan sebagai produk asuransi baru
apabila:
| (a) |
produk asuransi tersebut belum
pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan;
atau
|
| (b) |
produk asuransi tersebut
merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan, yang
perubahannya meliputi risiko yang ditutup, ketentuan polis, rumusan
premi, metode cadangan premi atau nilai tunai.
|
Pasal 3
| (1) |
Pelaporan mengenai rencana
memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1999, untuk produk asuransi kerugian harus dilengkapi
dengan:
|
- spesimen Polis Asuransi;
-
pernyataan tenaga. ahli yang
berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi dan cadangan teknis,
lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya;
- proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
- dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;
- uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang
dipergunakan;
- perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi
dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;
-
pengesahan oleh Dewan
Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan
Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah.
|
| (2) |
Pelaporan mengenai rencana
memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1999, untuk produk asuransi jiwa harus dilengkapi dengan
|
- spesimen Polis Asuransi;
- pernyataan aktuaris yang berisi uraian dan
perhitungan mengenai:
- tarip premi, cadangan teknis, berikut asumsi
aktuaria dan data pendukungnya;
- nilai tunai, dividen polis atau yang sejenis
dalam hal produk asuransi tersebut mengandung nilai tunai, dividen
polis atau yang sejenis;
- profit test-big atau asset share;
- dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;
- uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang
dipergunakan;
- contoh perjanjian kerja sama dalam hal produk
asuransi
dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;
-
pengesahan oleh Dewan
Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan
Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah.
|
Pasal 4
Perusahaan Asuransi
Kerugian yang akan
memasarkan produk asuransi baru surety bond dan atau yang sejenis,
selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki tenaga ahli
dengan kualifikasi ajun ahli manajemen
asuransi kerugian dengan pengalaman di bidang surety bond
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- jenis jaminan yang
ditutup terbatas hanya pada penjaminan
konstruksi (construction bond) dan custom bond.
Pasal 5
| (1) |
Perusahaan Asuransi Jiwa yang
akan memasarkan produk asuransi baru yang dikaitkan dengan investasi,
antara lain untuk produk asuransi unit link, dan atau yang sejenis,
selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
- memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi wakil manajer
investasi dengan pengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
- memiliki sistem informasi yang memadai;
|
| (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
Pasal 6
Perusahaan Asuransi yang akan
memasarkan produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan
tidak sedang dikenakan sanksi administratif.
BAB III
POLIS
Pasal 7
Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai
spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
Polis Asuransi harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan
mengenai:
- saat berlakunya pertanggungan,
- uraian manfaat yang diperjanjikan,
- cara pembayaran premi,
- tenggang waktu (grace period) pembayaran premi,
- kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang
asing apabila pernbayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang
rupiah,
- waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi,
- kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran.
premi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
- periode dimana pihak perusahaan tidak dapat meninjau ulang
keabsahan kontrak asuransi (incontestable period);
- tabel nilai tunai, bagi Polis Asuransi jiwa yang mengandung
nilai tunai;
- perhitungan dividen polis atau yang sejenis, bagi Polis
Asuransi jiwa yang menjanjikan dividen polis atau yang sejenis;
- penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung
maupun dari pihak pemegang polis, termasuk syarat dan penyebabnya;
- syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti
pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim;
- pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
- bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau
beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa
atau lebih.
Pasal 9
Polis Asuransi harus dicetak dengan
jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah clan dimengerti baik langsung
maupun tidak langsung oleh pemegang polis dan atau tertanggung.
Pasal 10
| (1) |
Setiap Polis Asuransi yang
diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat
dalam Bahasa Indonesia. |
| (2) |
Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi
dapat dibuat dalam bahasa asing berdampingan dengan Bahasa Indonesia. |
Pasal 11
| (1) |
Apabila dalam Polis Asuransi
terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau
pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang
bersangkutan, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak
sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya
pengecualian atau pembatasan tersebut.
|
| (2) |
Apabila dalam Polis Asuransi
terdapat perumusan yang clapat ditafsirkan sebagai pengurangan,
pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan
dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat
dengan mudah diketahui adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan
penanggung tersebut.
|
Pasal 12
Besarnya nilai tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf (i) untuk polis-polis yang diterbitkan
sejak ditetapkannya keputusan ini, sekurang-kurangnya sebesar:
- 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari cadangan premi,
untuk produk asuransi jiwa seumur hidup;
- 80% (delapan puluh per seratus) dari cadangan premi, untuk
produk asuransi jiwa lainnya; atau
- Akumulasi dana pemegang polis untuk polis yang dikaitkan
dengan investasi dan polis lainnya yang sejenis.
Pasal 13
| (1) |
Dalam hal pembayaran premi dan
atau klaim dari Polis Asuransi dengan mata uang asing dilakukan dengan
mata uang rupiah, pembayaran tersebut harus menggunakan kurs yang
ekivalen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran.
|
| (2) |
Kurs yang ekivalen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus menghasilkan sejumlah mata uang asing
yang seharusnya diterima oleh si penerima pembayaran tersebut apabila
pembayaran dilakukan dengan mata uang asing dimaksud.
|
| (3) |
Dalam polis asuransi dengan indeks
rupiah, pembayaran premi atau manfaat harus didasarkan pada rasio
indeks yang berlaku pada saat pembayaran. |
Pasal 14
| (1) |
Dalam Polis Asuransi yang
diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi yang berbentuk usaha bersama harus
dicantumkan ketentuan tentang memiliki atau tidak memiliki hak suara
bagi pemegang polis.
|
| (2) |
Ketentuan tentang memiliki atau
tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan.
|
PasaI 15
Dalam Polis Asuransi dilarang
dicantumkan suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung
tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima
penolakan pembayaran klaim.
Pasal 16
Dalam Polis Asuransi dilarang
dicantumkan ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan upaya
hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan
polis.
Pasal 17
Ketentuan dalam Polis Asuransi yang
mengatur mengenai pemilihan pengadilan dalam hal terjadi perselisihan
yang menyangkut perjanjian asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan
pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung.
Pasal 18
Apabila Menteri menilai bahwa dalam
ketentuan polis terdapat hal-hal yang dapat merugikan pihak tertanggung
atau pihak penanggung, Menteri dapat meminta Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi untuk meninjau ulang ketentuan polis dimaksud.
BAB IV
PREMI
Pasal 19
| (1) |
Perhitungan tingkat premi harus
didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku
umum.
|
| (2) |
Penetapan
tarif premi asuransi
kerugian harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: |
-
premi murni yang dihitung
berdasarkan profil kerugian (risk and loss profite) jenis asuransi yang
bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
- biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum
lainnya.
|
| (3) |
Penetapan tarif premi asuransi jiwa
harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: |
- premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga,
tabel mortalita, atau tabel morbidita yang dipergunakan;
- biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum
lainnya;
- prakiraan hasil investasi dari premi.
|
BAB V
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
Pasal. 20
| (1) |
Penghentian pertanggungan, baik atas
kehendak penanggung maupun tertanggung, harus dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis. |
| (2) |
Dalam hal terjadi penghentian
pertanggungan pada Polis Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan,
maka besar pengembalian premi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang
dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu
pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan
kepada perusahaan pialang asuransi dan atau komisi agen.
|
| (3) |
Dalam hal terjadi penghentian
pertanggungan pada Polis Asuransi yang memiliki unsur tabungan,
Perusahaan Asuransi harus membayar paling sedikit sejumlah nilai tunai
pada saat penghentian tersebut.
|
BAB VI
REASURANSI
Pasal 21
| (1) |
Perusahaan Asuransi wajib memperoleh
dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap
cabang asuransi yang dipasarkan.
|
| (2) |
Dukungan
reasuransi otomatis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan ketentuan sebagai
berikut: |
-
untuk Perusahaan Asuransi
Kerugian, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan
Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam
negeri;
- untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, sekurang-kurangnya
diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri.
|
| (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi
yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi
yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
|
| (4) |
Dukungan reasuransi otomatis dari
penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian,
hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu
memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri dalam jumlah
atau prosentase tertentu.
|
| (5) |
Dukungan reasuransi fakultatif
hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak
mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak temasuk dalam dukungan
reasuransi otomatis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas
dalam negeri.
|
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
Pasal 22
| (1) |
Dukungan reasuransi dari
perusahaan penanggung ulang di luar negeri hanya dapat dilakukan pada
perusahaan penanggung ulang yang pada saat penempatan memiliki
peringkat sekurang-kurangnya BBB atau yang setara dengan itu.
|
| (2) |
Dalam hal penanggung ulang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki peringkat yang berbeda
maka peringkat yang digunakan adalah peringkat yang terendah.
|
| (3) |
Dalam hal
perusahaan penanggung ulang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak memiliki peringkat dari badan pemeringkat, maka
perusahaan penanggung ulang dimaksud harus memiliki reputasi baik yang
dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari badan pembina dan
pengawas asuransi setempat, yang menjelaskan bahwa:
- perusahaan yang bersangkutan masih memiliki izin
usaha;
- perusahaan yang bersangkutan tidak sedang dikenakan
sanksi oleh badan pembina dan pengawas asuransi setempat; dan
- kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan
memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya 150% (seratus lima puluh per
seratus) dari minimum modal disetor Perusahaan Reasuransi di dalam
negeri.
|
| (4) |
Bukti pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diajukan
oleh Perusahaan Asuransi kepada Menteri bersamaan dengan waktu
penyampaian laporan program reasuransi otomatis.
|
Pasal 23
| (1) |
Pengalihan
sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan oleh Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi hanya dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri.
|
| (2) |
Pengalihan
portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud:
- tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung,
atau ahli waris;
- dilakukan pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi sejenis; dan
- tidak
menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
menerima pengalihan dimaksud melanggar ketentuan yang berlaku di bidang
usaha perasuransian.
|
| (3) |
Dalam hal Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi mengalihkan seluruh portofolio
pertanggungan, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dimaksud
harus menyampaikan permohonan pemegang saham, untuk mengembalikan izin
usaha setelah selesainya pengalihan portofolio pertanggungan.
|
| (4) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
|
| (5) |
Apabila
dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Menteri tidak menolak persetujuan
dimaksud, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
bersangkutan dapat melakukan pengalihan portofolio pertanggungan yang
diajukan.
|
| (6) |
Setelah mendapat persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang akan mengalihkan portofolio pertanggungan
wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada setiap
pemegang polis.
|
| (7) |
Perusahaan
Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang mengalihkan portofolio pertanggungan harus
mengumumkan pengalihan tersebut pada surat kabar harian Indonesia yang
berperedaran luas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) hari
berturut-turut.
|
| (8) |
Setelah selesainya pengalihan
portofolio pertanggungan, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi harus melaporkan kepada Menteri hasil pelaksanaan pengalihan
portofolio pertanggungan dimaksud.
|
Pasal 24
Menteri mencabut izin usaha Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah selesai mengalihkan
seluruh portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
ayat (3).
BAB VIII
PENYELESAIAN KLAIM
Pasal 25
Tindakan yang dapat
dikategorikan
memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, adalah tindakan
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang:
-
memperpanjang proses penyelesaian
klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang kemudian diikuti
dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal
yang sama;
- menunda penyelesaian
dan pembayaran klaim dengan
mengaitkannya pada penyelesaian dan atau pembayaran klaim reasuransinya;
-
tidak meIakukan penyelesaian klaim
yang merupakan bagian dari penutupan asuransi dengan mengaitkannya pada
penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi
dalam 1 (satu) polis yang sama;
- rnemperlambat
penunjukan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi, apabila jasa Penilai Kerugian Asuransi dibutuhkan dalam
proses penyelesaian klaim; atau
- menerapkan prosedur
penyelesaian klaim yang tidak sesuai
dengan praktek usaha asuransi yang berlaku umum.
Pasal 26
| (1) |
Perusahaan Asuransi hanya dapat
meminta dokumen sebagai syarat pengajuan klaim sesuai dengan yang
tertera dalam Polis Asuransi.
|
| (2) |
Dalam hal Polis Asuransi
mencantumkan syarat lain-lain sebagai persyaratan pengajuan klaim,
syarat lain-lain tersebut harus : |
- relevan dengan pertanggungan;
- dan wajar dalam proses penyelesaian klaim.
|
| (3) |
Ketentuan mengenai syarat lain-lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dimuat dalam Polis Asuransi. |
Pasal 27
Perusahaan Asuransi harus telah
membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya
kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai
jumlah klaim yang harus dibayar.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 28
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi setiap tahun wajib menyampaikan laporan program reasuransi
otomatis (treaty) untuk kegiatan tahun berjalan kepada Menteri, paling
lambat pada tanggal 15 Januari.
Pasal 29
| (1) |
Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan operasional tahunan
untuk periode yang berakhir per 31 Desember kepada Menteri.
|
| (2) |
Laporan operasional tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disampaikan
selambat-lambatnya tanggal 30 April tahun berikutnya. |
Pasal 30
| (1) |
Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan operasional untuk
kegiatan setiap satu triwulan yang berakhir per 31 Maret, 30 Juni, 30
September, dan 31 Desember, kepada Menteri.
|
| (2) |
Laporan operasional sebagaimana
dimaksud ayat (1) masing-masing harus disampaikan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
|
| (3) |
Laporan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dengan prinsip, Syariah, atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi yang memiliki cabang dengan prinsip Syariah,
harus dilengkapi dengan Pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa
penyelenggaraan usaha Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
dimaksud untuk triwulan yang bersangkutan tidak menyimpang dari prinsip
syariah.
|
Pasal 31
| (1) |
Aktuaris Perusahaan wajib
menyampaikan laporan mengenal perkiraan kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajibannya untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun mendatang.
|
| (2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April
tahun berikutnya. |
Pasal 32
Bentuk dan susunan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
BAB X
DENDA ADMINISTRATIF
Pasal 33
| (1) |
Pembayaran denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
|
-
mengisi formulir Surat
Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) yang menunjuk rekening kas
negara dengan menyebutkan uraian penerimaan sebagai pendapatan anggaran
lainnya;
- membayar denda melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara, atau bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (bank persepsi), atau
kantor Pos.
|
| (2) |
Pembayaran denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penyampaian laporan tahunan.
|
| (3) |
Dalam hal Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha karena
tidak menyampaikan laporan tahunan, maka pencabutan sanksi Pembatasan
Kegiatan Usaha hanya dapat dilakukan apabila laporan tahunan dan bukti
pembayaran denda telah disampaikan kepada Menteri.
|
| (4) |
Bukti pembayaran denda berupa
tembusan SSBP disampaikan kepada Direktorat Asuransi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal pembayaran denda dimaksud.
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Setiap Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum
ditetapkannya Keputusan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak keputusan ini ditetapkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat
ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO