Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510/KMK.06/2002

Kategori : Lainnya

Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 510/KMK.06/2002

TENTANG

PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan terpadu;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan perkembangan pemahaman terhadap pendanaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.017/1995 perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN DANA SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Aktuaris adalah aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
  2. Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Menteri, bukan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan Peraturan Dana Pensiun.
  3. Kekayaan Untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun.
  4. Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.
  5. Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.
  6. Surplus adalah kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria.
  7. Defisit adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Aktuaria.
  8. Defisit Pra-Undang-undang adalah bagian dari Defisit yang timbul pada Program Pensiun yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan dengan masa kerja sebelum berlakunya Undang-undang dimaksud.
  9. Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Solvabilitas.
  10. Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.
  11. Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas.
  12. Dana Terpenuhi adalah keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang dari Kewajiban Aktuarianya.
  13. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan.
  14. Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.
  15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 


BAB II

TANGGUNG JAWAB PENDIRI

TERHADAP PENDANAAN DANA PENSIUN


Pasal 2


(1)

Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.

(2)

Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.

(3)

Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris.



BAB III

PENDANAAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI


Pasal 3


(1)

Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada Dana Pensiun.

(2)

Iuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah iuran-iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun



BAB IV

PENDANAAN DAN SOLVABILITAS

PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI


Bagian Pertama

Kualitas Pendanaan Dana Pensiun


Pasal 4


(1) Pengurus wajib melaporkan kualitas pendanaan Dana Pensiun secara berkala kepada Menteri.
(2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut :
  1. Tingkat Pertama, yaitu apabila Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi;
  2. Tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Aktuaria dan tidak kurang dari Kewajiban Solvabilitas;
  3. Tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Solvabilitas.



Pasal 5


(1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinilai berdasarkan perhitungan aktuaria.
(2) Perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan menentukan :
  1. Kewajiban Aktuaria;
  2. dan Kewajiban Solvabilitas.
(3)

Kewajiban Solvabilitas dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya, dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal perhitungan aktuaria dan seluruhnya telah memiliki hak atas dana.

(4)

Kewajiban Aktuaria dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara Kewajiban Solvabilitas dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.



Pasal 6


(1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan.
(2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan :
  1. Kekayaan dalam sengketa, atau yang diblokir oleh pihak yang berwenang;
  2. Iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;
  3. Kekayaan yang ditempatkan di luar negeri; dan atau
  4. Jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain.
(3)

Dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka kekayaan yang diagunkan, dipinjamkan atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Kekayaan Untuk Pendanaan.



Pasal 7


(1)

Aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria.

(2)

Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria, aktiva bersih untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang ditandatangani Pengurus.

(3)

Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.



Bagian Kedua

Iuran


Pasal 8


(1) Iuran yang harus disetor Pemberi Kerja ke Dana Pensiun terdiri dari :
  1. Iuran Normal;
  2. dan Iuran Tambahan, dalam hal terdapat defisit.
(2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat terdiri dari :
  1. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Pra-Undang-undang;
  2. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas;dan atau
  3. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.



Pasal 9

 

(1) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal perhitungan aktuaria ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut :
  1. berdasarkan nilai nominal;atau
  2. berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun.
(2) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja per bulan ditetapkan sebagai berikut :
  1. 1/12 (seperdua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a;atau
  2. persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.
(3) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, apabila ada, dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dasar Pensiun.
(4)

Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun-tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.



Bagian Ketiga

Defisit dan Surplus


Pasal 10


(1)

Dengan membandingkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) terhadap Kekayaan Untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Aktuaris harus menetapkan surplus atau Defisit.

(2) Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipisahkan menjadi :
  1. bagian dari Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas;dan
  2. bagian dari Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(3)

Dalam hal terdapat sisa Defisit Pra-Undang-undang, Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi lebih dulu dengan sisa Defisit Pra-Undang-undang.



Pasal 11


(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama :
  1. 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas;atau
  2. 180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak :
  1. diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus tersebut oleh Menteri; atau
  2. disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.
(3)

Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(4)

Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan.



Pasal 12


Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang ditetapkan dalam Pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil daripada Defisit yang bersesuaian yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.



Pasal 13


(1)

Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.

(2)

Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).

(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; atau
  2. Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya.
(4)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan aktuaris baru, rangkaian Iuran Tambahan bulanan harus terus dibayarkan sesuai dengan penetapan pada laporan aktuaris sebelumnya.



Pasal 14


(1)

Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Pemberi Kerja harus melakukan pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris.

(2)

Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.



Pasal 15


(1)

Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Keputusan Menteri Keuangan ini masih memiliki sisa Defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.

(2)

Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama.

(3)

Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 16


Dalam Iuran Tambahan bulanan terkandung beban tambahan sebagai akibat pelunasan Defisit secara bulanan dan beban tambahan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Iuran Tambahan bulanan dimaksud.



Pasal 17


(1)

Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.

(2) Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.
(3) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara :
  1. 20% (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria;dan
  2.  bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria;
maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(4)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan aktuaris baru, Surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.



Pasal 18


(1)

Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala atau dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(2)

Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal pengesahan dimaksud.

(3)

Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dimulai sejak tanggal pengesahan.

(4)

Sebelum pernyataan aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan aktuaris sebelumnya.

(5)

Sebelum pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan iuran Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan aktuaris sebelumnya.



Pasal 19


(1)

Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih besar daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)

Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam tahun yang bersangkutan atau laporan aktuaris disampaikan kepada Menteri melewati tahun buku yang bersangkutan, maka penyetoran Iuran Tambahan harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(3)

Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih kecil daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran-iuran Pemberi Kerja berikutnya.

(4)

Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemberi Kerja dilarang membayar iuran ke Dana Pensiun sampai seluruh kelebihan iuran termaksud habis diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja.



BAB V

LAPORAN AKTUARIS DAN PERNYATAAN AKTUARIS


Bagian Pertama

Laporan Aktuaris


Pasal 20


(1) Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. pernyataan Aktuaris;
  2. tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan dan tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  3. tujuan penyusunan laporan aktuaris;
  4. ringkasan Peraturan Dana Pensiun dan perubahan-perubahan yang terjadi pada Peraturan Dana Pensiun sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  5. ringkasan jumlah Peserta dan jumlah Pihak Yang Berhak beserta perubahan yang terjadi sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  6. metode perhitungan aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan metode tersebut;
  7. asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban-kewajiban dan perubahan dari yang digunakan dalam perhitungan aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut;
  8. nilai Kekayaan Untuk Pendanaan;
  9. analisis perubahan Surplus atau Defisit;
  10. hasil perhitungan aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan maupun sebelumnya; dan
  11. nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga menandatangani pernyataan aktuaris dalam laporan aktuaris sebelumnya.
(2) Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang memuat :
  1. Pernyataan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris lengkap dan benar;
  2. Pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran-iuran sesuai dengan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris; dan
  3. Pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk mengurangi Iuran Normal Pemberi Kerja, dalam hal terdapat Surplus.
(3)

Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami surplus.



Pasal 21


(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat :
  1. pernyataan bahwa data yang diterima aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya;
  2. pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud :
    1. harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
    2. telah disusun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun; dan
    3. telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia.
  3. penegasan mengenai Surplus atau Defisit, Rasio Solvabilitas, Rasio Pendanaan dan kualitas pendanaan;
  4. penegasan mengenai :
    1. besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal perhitungan aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus dibayarkan Peserta dan Pemberi Kerja;
    2. persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun-tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sampai saat penyampaian laporan aktuaris berikutnya; dan
    3. bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode penggunaannya.
  5. penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) beserta periode pembayarannya.
(2)

Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk masing-masing Pemberi Kerja.

(3)

Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.



Pasal 22


(1)

Tanggal perhitungan aktuaria dalam laporan aktuaris untuk permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri.

(2) Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.



Pasal 23


(1)

Dalam hal isi Laporan Aktuaris Berkala atau pernyataan aktuaris tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang menyebabkan terjadinya informasi yang salah terhadap kewajiban Pemberi Kerja untuk mendanai program pensiun, Menteri dapat memerintahkan Pengurus menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala baru.

(2)

Tanggal perhitungan aktuaria yang digunakan dalam Laporan Aktuaris Berkala baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dana Pensiun.

(3)

Dalam hal aktuaris yang sama tidak dapat atau tidak bersedia membuat Laporan Aktuaris Berkala baru yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris tersebut untuk menyusun laporan aktuaris untuk periode-periode berikutnya.

(4)

Dalam rangka penyusunan Laporan Aktuaris, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris yang telah dinyatakan oleh asosiasi aktuaris melanggar standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia.



Pasal 24


Dalam hal hasil perhitungan aktuaria menunjukkan bahwa Dana Pensiun mempunyai kualitas pendanaan tingkat tiga, maka Dana Pensiun dimaksud wajib melakukan valuasi aktuaria untuk buku berikutnya.



Bagian Kedua

Penyampaian Laporan Aktuaris


Pasal 25


(1)

Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja wajib disampaikan kepada Menteri melalui Derektur Dana Pensiun dilengkapi dengan pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2)

Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus laporan asli dan disertai dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.

(3)

Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(4)

Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun, laporan tersebut dijadikan dasar dalam penetapan kewajiban menyampaikan laporan aktuaris berikutnya.

(5)

Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(6)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :

  1. diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
  2. dikirim melalui kantor pos secara tercatat;atau
  3. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.



Pasal 26


(1)

Dalam hal penyampaian Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan aktuaris adalah :
  1. tanggal penerimaan pengiriman, apabila laporan aktuaris diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;atau
  2.  tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan aktuaris dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman/titipan.
(3)

Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan aktuaris atau pada tanggal perhitungan aktuaria periode berikutnya apabila dilakukan valuasi aktuaria kembali.

(4) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
(5)

Pendiri wajib menyampaikan copy bukti setoran pelunasan atas denda dimaksud kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun.

(6)

Penyampaian laporan aktuaris setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai hutang kepada negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.



BAB VI

PEMBAYARAN SEKALIGUS, PENGALIHAN DANA DAN PERUBAHAN PROGRAM


Bagian Pertama

Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus atau

Pengalihan ke Dana Pensiun Lain


Pasal 27


Dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki Kekurangan Solvabilitas, maka setiap pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana Pensiun lain hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan berikut terpenuhi :

  1. Peserta atau Janda/Duda atau Anak meninggal dunia, dan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan ke Dana Pensiun lain diperkenakan oleh perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
  2. Peserta pensiun dan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; dan atau
  3. Laporan aktuaris berikutnya menunjukkan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana Pensiun lain dimaksud tidak mengurangi Rasio Pendanaan yang telah dicapai sebelumnya, atau Pendiri menjamin bahwa Rasio Pendanaan tidak berkurang, yang dinyatakan dalam pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) butir b.

 


Bagian Kedua

Perubahan Program Pensiun


Pasal 28


(1)

Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti dapat dilakukan Pendiri hanya jika Dana Pensiun tidak mengalami kekurangan solvabilitas.

(2)

Dalam hal Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas dan Pendiri bermaksud mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti, kekurangan solvabilitas tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.



BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29


Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.017/1995 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 30


Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd


BOEDIONO